Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pemadam Kebakaran (Unsplash/@mchesin)
Oktavia Ningrum

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan persoalan yang baru muncul ketika suhu meningkat atau musim kemarau datang. Sejak 1996, ketika generasi yang sekarang mungkin masih duduk di bangku sekolah dasar, kebakaran sudah berulang menjadi persoalan tahunan. Puluhan tahun berlalu, pemerintahan berganti, kebijakan silih berganti, tetapi persoalannya belum pernah benar-benar selesai.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran kembali dijelaskan dengan dua kata: El Nino dan kemarau.

Keduanya memang berperan besar. Kemarau membuat vegetasi mengering, menurunkan kelembapan tanah, dan mengubah kawasan yang semula relatif sulit terbakar menjadi sangat mudah tersulut. Kondisinya semakin serius di lahan gambut. Ketika gambut mengering, api tidak hanya membakar permukaan, tetapi dapat merambat dan bertahan di lapisan bawah tanah. Api yang tampak sudah padam di permukaan belum tentu benar-benar mati.

Namun, kemarau adalah kondisi yang memperbesar risiko, bukan alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola.

Di lapangan, sumber api bisa beragam. Ada pembakaran yang memang sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Ada pula kejadian yang bermula dari kelalaian atau tindakan iseng. Bahkan benda sederhana yang dibakar di lahan terbuka dapat menjadi pemicu ketika kondisi lingkungan sedang sangat kering. Artinya, api tidak selalu muncul dari satu pola yang sama.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang menyalakan api, melainkan mengapa sebuah sumber api kecil bisa berubah menjadi kebakaran besar dan sulit dikendalikan?

Di situlah persoalan tata kelola menjadi penting.

Kalimantan membutuhkan kebijakan yang konsisten, bukan sekadar respons besar ketika asap sudah memenuhi udara. Perlindungan kawasan hutan harus berjalan bersamaan dengan pengawasan terhadap pembukaan lahan. Aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran harus diawasi sejak awal, bukan setelah api membesar. Penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal juga harus tegas, tetapi tidak berhenti pada mencari pelaku lapangan. Jika kebakaran berkaitan dengan pembukaan lahan, rantai tanggung jawab yang lebih luas harus ikut diperiksa.

Lahan gambut bahkan membutuhkan perhatian yang lebih spesifik. Pengelolaannya tidak cukup hanya dengan memadamkan api dari permukaan. Gambut perlu dijaga kelembapannya melalui pengelolaan hidrologi yang baik. Ketika kebakaran terjadi, pemadaman harus memastikan bara di bawah permukaan benar-benar ditangani. Karena itu, setelah api di permukaan berhasil dikendalikan, air dapat dialirkan atau disuntikkan ke lapisan tanah yang terbakar untuk mendinginkan dan memutus bara yang masih bertahan di bawah.

Inilah alasan mengapa kebakaran gambut tidak bisa diperlakukan seperti kebakaran biasa.

Masalah terbesar kita adalah pola yang berulang: kemarau datang, lahan mengering, api muncul, asap menyebar, pemerintah bergerak, api dipadamkan, lalu semuanya kembali seperti semula. Tahun berikutnya siklus itu terulang lagi.

Padahal yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan memadamkan api, melainkan kemampuan mencegah api memiliki kesempatan untuk membesar.

Selama kawasan rawan tidak diawasi secara konsisten, pembukaan lahan tidak dikendalikan, kondisi hidrologi gambut diabaikan, dan penegakan hukum hanya ramai ketika kebakaran sudah menjadi bencana, maka El Nino akan terus menjadi kambing hitam yang nyaman.

Kita tidak bisa mengendalikan kapan kemarau datang. Kita juga tidak bisa menghapus El Nino dari siklus iklim. Tetapi kita bisa menentukan bagaimana lahan dikelola, bagaimana hutan dilindungi, bagaimana gambut dipertahankan tetap basah, dan bagaimana orang yang sengaja membakar dimintai pertanggungjawaban.

Kebakaran hutan Kalimantan bukan semata-mata persoalan cuaca. Cuaca menciptakan kondisi, tetapi tata kelola menentukan seberapa besar bencana itu menjadi.