Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus lalu kembali menyisakan duka yang teramat kelam. Di balik hiruk-pikuk tuntutan politik, pelemparan batu, hingga penangkapan ratusan massa aksi, ada satu nama yang merenggut nurani kita: Bambang Setiyawan. Pria berusia 59 tahun ini menjadi korban dugaan pengeroyokan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika kerusuhan melebar ke luar area aksi utama.
Kematian Bambang, disertai adanya korban penganiayaan lain seperti Faturohman (18), menegaskan satu kenyataan pahit yang berulang kali terjadi. Setiap kali bentrokan pecah di sekitar pusat kekuasaan, warga lokal dan pengguna jalan yang tak tahu-menahu justru menjadi pihak yang paling rentan terancam jiwanya.
Di Mana Pengamanan Saat Massa Terdesak ke Pemukiman?
Selama ini, narasi publik dan perhatian aparat hampir selalu tertuju pada benteng utama: Gedung DPR/MPR atau objek vital negara. Ketika massa dibubarkan atau terdesak mundur (pushback) oleh aparat, arus massa secara alami akan bergerak menuju kawasan periferal atau penyangga—seperti Pejompongan, Palmerah, hingga Slipi.
Di titik inilah timbul masalah sistemik berupa kekosongan pengamanan atau blank spot. Ketika fokus utama penjagaan berada di garis depan, gang-gang pemukiman dan jalan alternatif warga sekitar seolah dibiarkan menjadi "arena bebas" tanpa barikade perlindungan yang memadai.
Massa yang panik, terpisah dari rombongan, atau kelompok provokator yang berbaur dengan warga lokal menciptakan situasi chaos di mana rasa curiga dan emosi saling bertabrakan. Warga sipil yang melintas—yang sekadar ingin pulang kerja atau membeli kebutuhan pokok—kerap dituduh penyusup, aparat menyamar, atau lawan kelompok tertentu hingga berujung pada aksi main hakim sendiri.
Mengubah Paradigma: Dari "Amankan Gedung" Menjadi "Proteksi Warga"
Sudah saatnya kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah paradigma pengamanan demonstrasi skala besar. Kita tidak bisa lagi membiarkan kawasan penyangga di sekitar objek vital terus-menerus menjadi korban dampak sampingan (collateral damage) dari setiap aksi penyampaian pendapat.
Langkah konkret yang sangat mendesak untuk diterapkan adalah pengadopsian Kebijakan Perimeter Aman Warga (Safe Perimeter Policy). Tata kelola pengamanan tidak boleh hanya bersifat defensif menjaga instalasi negara, melainkan wajib mencakup tiga elemen perlindungan warga di zona periferal:
- Pemetaan Koridor Evakuasi Warga Sipil: Sebelum demonstrasi dimulai, kepolisian bersama Dinas Perhubungan harus menetapkan jalan-jalan alternatif yang steril dan dijaga ketat khusus untuk lalu lintas warga lokal serta pengguna jalan sipil.
- Penempatan Personel Pengaman Pemukiman: Petugas (seperti unsur Gabungan Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) tidak boleh menumpuk di depan pagar Gedung DPR semata. Mereka wajib disiagakan di mulut-mulut gang dan persimpangan pemukiman warga guna mencegah penumpukan massa aksi yang terdesak masuk ke pemukiman.
- Integrasi Sistem Peringatan Dini Kedaruratan (Early Warning System) Berbasis Kewilayahan: Kepolisian Sektor perlu berkoordinasi secara real-time dengan pengurus RT/RW setempat untuk membagikan pembaruan status keamanan saat pembubaran massa berlangsung, sehingga warga tahu kapan harus berlindung di dalam rumah.
Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan adalah kewajiban negara. Namun, keselamatan warga sipil yang bermukim di sekitar lokasi demonstrasi tidak boleh dikorbankan. Sampai kapan kita membiarkan warga lokal mengarungi 'zona berbahaya' di depan rumah mereka sendiri setiap kali ada aksi massa besar?
Baca Juga
-
Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI
-
Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Menghidupkan AI Indonesia: Solusi Kemajuan atau Penyedot Fosil?
-
Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam
Artikel Terkait
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon
-
Warga 9 Kelurahan Jakbar dan Jakut Siap-Siap, Pasokan Air Bersih Terganggu hingga Besok
-
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi
-
Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja
Kolom
-
Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?
-
Kapan Nikah? Bukan Sekadar Basa-basi, Melainkan Beban Ekspektasi Tak Kasat Mata
-
Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck
-
Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?
-
Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia
Terkini
-
SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027
-
Kulit Bebas Breakout! 5 Low pH Cleanser Tea Tree yang Ramah Skin Barrier
-
Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya
-
VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun
-
Sepatu Ajaib Menyeberangi Sungai