Hayuning Ratri Hapsari | Sukatman Sukatman
Ilustrasi pekerja muda sedang fokus bekerja di depan laptop. (Pexels/MART PRODUCTION)
Sukatman Sukatman

Aksi unjuk rasa kembali mewarnai jalanan Jakarta. Ribuan buruh turun ke jalan membawa 11 tuntutan ke pemerintah. Salah satu poin yang paling menyita perhatian generasi muda adalah desakan revisi aturan magang dan perlindungan kerja.

Di media sosial, perdebatan soal magang kerap berubah menjadi benturan dua kubu ekstrem. Di satu sisi, ada yang mengecam program internship sebagai bentuk "eksploitasi halus" berkedok pengalaman kerja. Di sisi lain, dunia usaha bergeming bahwa magang adalah wadah belajar yang lumrah sebelum seseorang benar-benar terjun ke dunia profesional.

Namun, apakah diskusi kita harus selalu berhenti pada dikotomi "eksploitasi versus butuh pengalaman"?

Jebakan 'Kerja Serabutan' Tanpa Tolok Ukur

Jika kita bedah lebih dalam, akar persoalan magang di Indonesia sebenarnya bukan sekadar terletak pada ada atau tidaknya uang saku. Masalah mendasarnya adalah ketiadaan benchmark atau tolok ukur nasional yang mengatur standar peningkatan keterampilan (upskilling) bagi para peserta magang.

Tanpa standar kurikulum yang jelas dari negara, status magang di banyak instansi sering kali berada di area abu-abu. Peserta magang dibebani target kerja sekelas pegawai tetap, tetapi tanpa bimbingan (mentorship) yang terstruktur. Alhasil, fungsi magang yang seharusnya menjadi jembatan penutup kesenjangan keterampilan (skills gap) antara dunia pendidikan dan industri justru melenceng menjadi ajang efisiensi anggaran perusahaan semata.

Ketika anak muda hanya mendapatkan beban kerja tanpa kepastian upskilling, di situlah perasaan tereksploitasi itu muncul.

Mengapa Kita Butuh Kerangka Kualifikasi Magang Nasional?

Untuk menyelesaikan benang kusut ini secara adil, kita memerlukan solusi tengah yang transparan dan terukur bagi kedua belah pihak. Pemerintah sudah saatnya merumuskan Kerangka Kualifikasi Magang Nasional yang mengikat bagi industri.

Kerangka ini tidak hanya mengatur batasan jam kerja atau kompensasi rasional, tetapi juga mewajibkan dua hal kunci:

  • Sertifikasi Kompetensi Resmi: Perusahaan tidak boleh lagi hanya memberikan lembar "Surat Keterangan Pernah Magang" yang tak bernilai di mata perekrut lain. Di akhir masa magang, peserta harus mengantongi sertifikat uji kompetensi resmi berdasarkan keterampilan riil yang berhasil dilatih.
  • Sistem Mentorship Terukur: Setiap peserta magang wajib didampingi mentor internal yang memiliki indikator capaian pembelajaran jelas setiap bulannya.

Dengan mekanisme ini, nilai kompensasi atau uang saku yang diterima peserta magang akan terasa sepadan karena mereka mendapatkan imbal balik berupa peningkatan daya saing profesional yang tervalidasi secara nasional.

Menuju Iklim Kerja yang Win-Win

Bagi dunia usaha, standarisasi ini juga membawa dampak positif. Perusahaan tidak hanya mendapatkan pasokan tenaga muda yang energik, tetapi juga berkesempatan melakukan talent scouting berkualitas tinggi secara lebih efisien. Sementara bagi calon pekerja, masa magang menjadi investasi waktu yang benar-benar berharga untuk batu loncatan karier mereka.

Aksi buruh di jalanan hari ini harus kita maknai sebagai sinyal peringatan bahwa tata kelola ketenagakerjaan kita butuh pembenahan mendasar. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan generasi muda bertaruh nasib dalam sistem kerja yang minim kepastian.

Sekarang, pertanyaannya kembali kepada kita semua: mau sampai kapan kita membiarkan program magang berjalan tanpa standar mutu yang jelas, sementara persaingan tenaga kerja global makin tidak kompromi?