M. Reza Sulaiman | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pemadam Kebakaran (Unsplash/@mchesin)
Oktavia Ningrum

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memang tidak mungkin dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah memiliki kewenangan dan sumber daya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap aktivitasnya, sementara masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan. Secara prinsip, gagasan tentang kerja bersama tersebut terdengar masuk akal.

Tetapi ada satu hal yang sering terlupakan, partisipasi masyarakat tidak lahir dari ruang kosong. Pemerintah bisa berulang kali mengimbau masyarakat untuk ikut mencegah karhutla. Pelaku usaha bisa diminta meningkatkan kewaspadaan. Aparat bisa dikerahkan untuk melakukan patroli. Namun sebelum meminta masyarakat bergerak, negara seharusnya memastikan satu hal terlebih dahulu. Apakah masyarakat merasa negara juga hadir untuk mereka?

Sebab masyarakat yang merasa dilindungi, didengar, dan dilayani dengan baik biasanya tidak perlu terlalu sering diminta untuk membantu. Mereka akan membantu dengan kesadaran sendiri karena melihat negara sebagai pihak yang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan sekadar datang membawa imbauan ketika bencana sudah terjadi.

Bayangkan masyarakat yang setiap tahun menghadapi asap. Aktivitas terganggu, sekolah dapat terdampak, kesehatan terancam, mobilitas terganggu, sementara udara yang mereka hirup berubah menjadi masalah. Dalam situasi seperti itu, meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan tentu penting. Tetapi masyarakat juga berhak bertanya: selama ini siapa yang memastikan mereka tidak terus-menerus menjadi korban?

Di sinilah persoalan karhutla seharusnya dilihat lebih luas. Karhutla bukan hanya persoalan api. Ia berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan, izin usaha, kondisi gambut, praktik pembukaan lahan, penegakan hukum, kesiapsiagaan daerah, hingga koordinasi antarlembaga.

Karena itu, mengatakan bahwa karhutla merupakan “tanggung jawab bersama” jangan sampai menjadi kalimat yang secara tidak sengaja mengaburkan tanggung jawab utama negara dan pelaku usaha.

Pemerintah memiliki kapasitas terbesar untuk melakukan pencegahan sistematis. Pemerintah memiliki kewenangan regulasi, data, aparat, anggaran, teknologi pemantauan, dan kemampuan untuk menjatuhkan sanksi. Pelaku usaha juga memiliki sumber daya serta kewajiban memastikan aktivitas mereka tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Masyarakat tentu tetap penting. Mereka bisa menjadi mata dan telinga di lapangan. Warga lokal sering kali lebih cepat mengetahui titik api, perubahan kondisi lahan, atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayahnya.

Tetapi jangan menjadikan masyarakat sebagai pemadam terakhir dari kegagalan pencegahan pertama. Kalau titik api sudah membesar, asap sudah menyelimuti permukiman, dan masyarakat kemudian diminta turun tangan, berarti ada tahapan pencegahan yang harus dievaluasi.

Partisipasi publik juga sangat dipengaruhi oleh kepercayaan. Ketika masyarakat percaya bahwa laporan mereka ditindaklanjuti, pelaku pelanggaran benar-benar dihukum, dan pemerintah tidak tebang pilih, mereka akan memiliki alasan kuat untuk ikut menjaga lingkungan.

Sebaliknya, jika masyarakat merasa laporan tidak pernah ditanggapi atau melihat pelanggaran lingkungan berulang tanpa konsekuensi berarti, imbauan “mari bersama-sama mencegah karhutla” akan terdengar seperti beban tambahan.

Negara perlu membangun hubungan yang lebih sehat dengan masyarakat: layani terlebih dahulu, libatkan kemudian. Pelayanan publik bukan hanya soal administrasi, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur. Dalam konteks karhutla, pelayanan berarti memastikan warga mendapatkan udara yang aman, informasi yang cepat, perlindungan ketika bencana terjadi, akses kesehatan, serta kepastian bahwa sumber masalah ditangani secara serius.

Begitu kepercayaan terbentuk, gotong royong tidak perlu dipaksa. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi gotong royong yang kuat. Mereka akan membantu ketika melihat tetangganya kesulitan, menjaga lingkungannya ketika merasa memiliki, dan ikut bergerak ketika percaya bahwa perjuangan tersebut tidak sia-sia. 

Sebab rakyat sebenarnya tidak keberatan membantu negara. Yang membuat mereka lelah adalah ketika diminta terus membantu, sementara mereka sendiri merasa belum cukup dilindungi. Karhutla akhirnya bukan hanya ujian bagi ketahanan lingkungan. Ia juga menjadi ujian terhadap kepercayaan antara negara dan rakyat.