Hayuning Ratri Hapsari | Fairus Farizki
Ilustrasi korupsi (Freepik/rawpixel.com)
Fairus Farizki

Akhir Agustus kemarin, masyarakat Pati datang membawa dua tuntutan, RUU Perampasan Aset segera disahkan dan koruptor dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Tuntutan pertama agaknya sudah menemukan jalan. 

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Bahkan Ketua DPR Puan Maharani mengulang komitmen tersebut di hadapan publik. Jadi, untuk urusan RUU, mari kita beri DPR kesempatan membuktikan bahwa janji politik masih memiliki hubungan dengan kalender.

Perdebatan kemudian melebar ke soal hukuman mati. Dalam forum Indonesia Lawyers Club, persoalan itu kembali diperdebatkan dalam bentuk klasik: koruptor yang membuat rakyat menderita, apakah layak dibalas dengan kematian? Masyarakat Pati berdiri dengan kemarahannya. Rocky Gerung berdiri dengan keraguan terhadap kekuasaan negara. 

Saya kira keduanya berangkat dari kegelisahan yang sama. Korupsi memang jahat. Perbedaannya terletak pada pertanyaan sederhana: seberapa jauh negara boleh menghukum seseorang atas nama keadilan?

Saya paham kemarahan masyarakat Pati. Saya juga bisa memahami mengapa orang yang hidupnya berada di lapisan paling bawah merasa geram ketika uang publik dicuri orang yang sudah memiliki jabatan, fasilitas, bahkan kadang-kadang masih sempat tersenyum di depan kamera. 

Korupsi memang bukan pencurian sandal di teras tetangga. Ia bisa berarti sekolah yang tidak layak, jalan yang rusak, layanan publik yang buruk, atau anggaran yang hilang entah masuk ke rekening siapa. Karena itu, koruptor memang harus dilawan. Namun, marah kepada koruptor tidak otomatis membuat semua bentuk hukuman menjadi benar.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengenal pidana mati untuk korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memungkinkan pidana mati dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Artinya, perdebatan ini bukan tentang menciptakan sesuatu yang sama sekali baru. Pada 31 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 157/PUU-XXI/2023 bahkan menolak permohonan tiga mahasiswa yang meminta ketentuan pidana mati terhadap koruptor diperluas.

Masalah terbesar hukuman mati terletak pada satu hal  bahwa manusia bisa saja keliru, polisi bisa keliru, jaksa bisa keliru, hakim bisa keliru, bukti bisa keliru dibaca, saksi bisa berbohong. Sistem hukum dibuat manusia, dijalankan manusia, lalu diputuskan manusia. Kita berharap ia bekerja seadil mungkin, tetapi harapan bukan jaminan bahwa kesalahan tidak akan pernah terjadi. 

Kalau hukuman yang dijatuhkan berupa penjara, negara masih mempunyai ruang untuk memperbaiki kesalahan. Kalau orangnya sudah mati, negara hanya bisa mengatakan, “Maaf.” Dan maaf, dalam perkara kematian, agak terlambat.

Komnas HAM sudah menyampaikan persoalan tersebut sejak lama. Dalam diskusi pada 12 Maret 2021, Komnas HAM menyatakan hukuman mati bukan solusi pemberantasan korupsi dan tidak menemukan korelasi antara hukuman mati dengan pencegahan maupun efek jera korupsi. Komnas HAM juga menekankan hak hidup sebagai hak fundamental.

Lalu apa yang harus dilakukan? Di sinilah saya justru lebih tertarik pada tuntutan pertama masyarakat Pati: RUU Perampasan Aset. Kalau koruptor mengambil uang rakyat, mengapa negara sibuk berdebat tentang cara mengambil nyawanya? Bukankah lebih masuk akal memastikan negara mengambil kembali uangnya?

Konsep asset recovery dalam pemberantasan korupsi memang bergerak ke arah itu. UNCAC melalui Pasal 31 mendorong negara membangun mekanisme pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan. Transparency International juga menempatkan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset sebagai bagian penting dalam pemulihan uang publik. 

Dengan kata lain, membuat koruptor kehilangan hasil kejahatannya bukan ide emosional. Ia merupakan bagian dari pendekatan antikorupsi yang dikenal secara internasional.

DPR sendiri dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menyinggung pentingnya due process of law, proporsionalitas, serta pencegahan abuse of power. Ini penting. Saya mendukung RUU Perampasan Aset justru karena saya tidak ingin ia dibuat dengan kepala panas. Undang-undang tidak boleh lahir seperti komentar media sosial setelah melihat berita korupsi. Ia harus cukup matang untuk digunakan bahkan ketika orang yang menjadi sasaran kewenangan negara bukan orang yang kita benci.

Sebab hukum adalah aturan main yang akan kita wariskan kepada orang yang bahkan belum lahir hari ini. Karena itu, ucapan “jangan terlalu banyak pertimbangan” mungkin terdengar gagah ketika seseorang sedang mengambil keputusan pribadi. Dalam menyusun undang-undang, kalimat tersebut bisa berubah menjadi resep bencana. Yang dipertimbangkan bukan satu koruptor. Yang dipertaruhkan adalah kewenangan negara terhadap ratusan juta manusia.

Kita boleh membenci korupsi dengan seluruh tenaga, kita boleh menuntut hukuman berat, kita boleh membuat koruptor kehilangan seluruh keuntungan yang diperolehnya secara haram. Namun, jangan sampai karena terlalu marah kepada satu jenis kejahatan, kita memberi negara kekuasaan yang kelak dapat menjadi masalah baru.

Koruptor memang harus dibuat takut. Tetapi negara juga harus dibuat takut untuk menyalahgunakan hukumnya. Maka kalau harus memilih, saya memilih hukum yang mengambil kembali harta hasil korupsi, menghukum pelakunya secara tegas, memulihkan kerugian negara, dan tetap membuka ruang koreksi ketika manusia ternyata salah.

Sebab masalah kita sudah cukup banyak. Jangan sampai setelah gagal memberantas korupsi, kita malah menciptakan masalah baru hanya karena merasa terlalu yakin bahwa manusia tidak mungkin keliru.