Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Aktivitas Vulkanik (unsplash.com/@garysaldana)
Oktavia Ningrum

Gempa mengguncang, banjir merendam, longsor menimbun permukiman, atau tsunami menghantam pesisir. Setelah korban berjatuhan, masyarakat diminta menerima semuanya sebagai kehendak Tuhan. Dalam kehidupan beragama, keyakinan terhadap takdir tentu memiliki tempatnya sendiri. Manusia tidak selalu mampu mengendalikan kapan gempa terjadi, ke mana badai bergerak, atau kapan gunung meletus.

Tetapi ketika kalimat tentang takdir keluar dari mulut pejabat negara dan pengambil kebijakan, persoalannya menjadi berbeda. Sebab pejabat tidak dipilih untuk menjelaskan mengapa bencana terjadi. Mereka dipilih untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan terbaik ketika bencana terjadi. Bencana alam mungkin tidak selalu bisa dicegah. Tetapi korban, kerusakan, dan besarnya dampak tidak sepenuhnya berada di luar kendali manusia.

Di situlah mitigasi menjadi penting. Apakah pemerintah sudah memiliki pemetaan wilayah rawan bencana? Apakah tata ruang memperhitungkan risiko? Apakah permukiman dibiarkan tumbuh di kawasan yang seharusnya memiliki pembatasan pembangunan? Apakah infrastruktur dibangun dengan standar yang sesuai terhadap ancaman bencana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengatakan, Ini sudah takdir. Karena dua daerah dapat mengalami bencana alam yang serupa, tetapi menghasilkan jumlah korban yang sangat berbeda. Perbedaannya bisa terletak pada kualitas bangunan, sistem peringatan dini, kesiapan masyarakat, akses evakuasi, kondisi jalan, kapasitas rumah sakit, koordinasi pemerintah, hingga kecepatan bantuan mencapai lokasi. Dengan kata lain, bahaya alam dan risiko bencana bukanlah hal yang sepenuhnya sama.

Gempa bumi adalah fenomena alam. Tetapi bangunan yang roboh karena tidak memenuhi standar keselamatan adalah persoalan manusia. Hujan deras merupakan fenomena alam. Namun, banjir yang semakin parah dapat berkaitan dengan tata ruang, hilangnya daerah resapan, buruknya drainase, sedimentasi, dan perubahan penggunaan lahan. Longsor dapat dipicu oleh hujan ekstrem, tetapi kerentanan suatu wilayah juga dipengaruhi kondisi lereng, vegetasi, tata guna lahan, serta keputusan pembangunan. Karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada penanganan setelah bencana.

Mitigasi harus dimulai jauh sebelum bencana datang. Sistem peringatan dini harus benar-benar berfungsi, bukan hanya tersedia di atas kertas. Informasi harus sampai kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Jalur evakuasi harus jelas dan dapat digunakan. Tempat pengungsian harus tersedia. Simulasi kebencanaan harus dilakukan secara berkala. Masyarakat di wilayah rawan harus tahu apa yang harus dilakukan dalam menit-menit pertama ketika peringatan diberikan. Sebab dalam situasi bencana, menit dapat menentukan hidup dan mati.

Begitu pula dengan infrastruktur. Jalan, jembatan, bendungan, sekolah, rumah sakit, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya seharusnya tidak hanya dinilai dari apakah bangunan tersebut selesai dan dapat digunakan. Seberapa tangguh bangunan itu ketika bencana datang?

Pembangunan yang mengabaikan risiko bencana pada akhirnya dapat membuat negara membayar jauh lebih mahal. Kerusakan harus diperbaiki, masyarakat harus dievakuasi, pelayanan publik terganggu, ekonomi lokal berhenti, dan anggaran kembali dikeluarkan untuk rehabilitasi. Padahal sebagian kerugian tersebut dapat dikurangi melalui pencegahan yang dilakukan sejak awal. Di sinilah kita perlu mengubah cara memandang anggaran mitigasi.

Mitigasi sering dianggap sebagai biaya karena manfaatnya tidak selalu terlihat. Ketika tidak ada bencana, pembangunan tanggul, sistem peringatan dini, pemetaan risiko, simulasi evakuasi, atau penguatan bangunan mungkin terlihat seperti pengeluaran biasa. Namun ketika bencana datang, kita baru memahami nilainya. Uang yang dikeluarkan untuk mitigasi bukan pemborosan. Ia adalah investasi untuk mengurangi kerugian yang jauh lebih besar.

Tentu pemerintah tidak mungkin menjamin bahwa tidak akan ada korban dalam setiap bencana. Kemampuan negara memiliki batas. Teknologi juga memiliki keterbatasan. Bencana ekstrem dapat melampaui perkiraan. Tetapi keterbatasan tersebut bukan alasan untuk menyerah pada fatalisme. Justru karena bencana tidak bisa sepenuhnya dikendalikan, negara harus semakin serius mengendalikan hal-hal yang masih bisa dikendalikan. Jangan sampai “takdir” digunakan untuk menutup pertanyaan tentang kebijakan.

Jika tata ruang buruk, evaluasi tata ruang. Jika bangunan tidak memenuhi standar, periksa pengawasan dan penegakannya. Jika sistem peringatan dini tidak bekerja, cari tahu mengapa. Jika evakuasi terlambat, evaluasi koordinasi dan prosedurnya. Jika bantuan lambat, periksa kapasitas respons pemerintah. Jika informasi tidak sampai kepada warga, benahi sistem komunikasinya. Semua itu bukan persoalan iman. Itu persoalan tata kelola pemerintahan.

Masyarakat tentu boleh meyakini bahwa bencana merupakan bagian dari takdir Tuhan. Keyakinan tersebut dapat memberikan ketabahan kepada korban dan keluarga yang terdampak. Namun, negara memiliki kewajiban yang berbeda. Negara harus bekerja berdasarkan risiko, data, ilmu pengetahuan, standar keselamatan, dan kesiapsiagaan. Takdir adalah wilayah iman. Mitigasi adalah wilayah kebijakan. Karena itu, ketika bencana terjadi, pejabat negara tidak cukup mengatakan kepada masyarakat untuk menerima keadaan.

Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir dengan sistem yang sudah disiapkan sebelum bencana datang. Apa yang sudah dilakukan negara untuk memastikan ujian alam ini tidak berubah menjadi tragedi yang lebih besar? Dan untuk pertanyaan tersebut, jawabannya bukan takdir. Jawabannya adalah mitigasi, kesiapsiagaan, tata kelola, dan tanggung jawab.