Ada sesuatu yang terasa keliru ketika seorang pelaku UMKM mengalami pemalakan, tetapi respons yang muncul justru berupa klarifikasi, imbauan untuk tidak memviralkan, atau ajakan duduk bersama. Kalau seseorang meminta uang tanpa transaksi atau jasa yang disepakati, mengapa persoalannya harus dibuat serumit itu? Kita perlu membedakan antara biaya yang sah dan pungutan yang tidak sah. Pedagang atau pengusaha tentu dapat dikenai biaya tertentu apabila ada dasar hukum, tarif yang jelas, layanan yang diberikan, dan mekanisme pembayaran yang resmi. Tetapi ketika seseorang datang, meminta uang, mengintimidasi, mengganggu aktivitas usaha, atau menggunakan posisi dan atribut tertentu untuk membuat pelaku usaha merasa tidak punya pilihan selain membayar, persoalannya bukan lagi sekadar "perselisihan". Itu adalah persoalan ketertiban dan penegakan hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika praktik semacam ini dianggap sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Pedagang diminta membayar agar bisa berjualan dengan tenang. Pengusaha kecil harus menyediakan uang receh agar tidak diganggu. Ada pungutan informal yang dianggap "uang keamanan", "uang rokok", atau berbagai istilah lain yang sebenarnya tidak mengubah substansinya.
Jika praktik tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah, negara semestinya tidak meminta korban untuk memahami keadaan pelaku. Negara justru harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan. Sebab bagi UMKM, nominal yang tampak kecil bagi sebagian orang bisa sangat berarti. Lima ribu, sepuluh ribu, atau dua puluh ribu rupiah yang dipungut berulang kali bukan sekadar angka. Jika terjadi setiap hari, setiap minggu, atau di berbagai titik usaha, biaya tersebut menjadi beban operasional. Lebih jauh lagi, pemalakan menciptakan biaya ekonomi yang tidak terlihat.
Pelaku usaha menjadi takut membuka usaha di lokasi tertentu. Pedagang menghindari tempat yang dianggap rawan. Pengusaha harus menyediakan uang untuk menghadapi gangguan yang seharusnya tidak ada. Pada akhirnya, biaya tersebut dapat mengurangi keuntungan, menghambat ekspansi, bahkan membuat orang berpikir ulang untuk membuka usaha. Ini bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat menjadi wirausaha. Bagaimana masyarakat diminta berani membuka usaha jika setelah membuka usaha mereka masih harus menghadapi pungutan liar?
Bagaimana UMKM diminta naik kelas jika energi mereka habis untuk menghadapi gangguan yang seharusnya menjadi urusan negara? Karena itu, respons terhadap dugaan pemalakan semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif bahwa semua pihak perlu menjaga ketertiban. Aparat harus memeriksa fakta, mengidentifikasi pihak yang terlibat, memastikan dasar pungutan, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Mediasi tentu dapat digunakan untuk sengketa tertentu. Tetapi tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan mempertemukan korban dan pelaku lalu meminta keduanya "berdamai". Ada situasi ketika pendekatan semacam itu justru berpotensi membuat korban merasa bahwa mempertahankan haknya adalah sumber masalah.
Bayangkan seorang pedagang kecil sudah bekerja sejak pagi, membayar sewa, membeli bahan baku, membayar listrik, mengurus izin yang diperlukan, dan menanggung risiko dagang sendiri. Kemudian seseorang datang meminta uang tanpa dasar yang jelas. Ketika pedagang menolak, justru pedagang yang diminta memahami keadaan. Di mana letak keadilannya?
Negara tidak boleh hanya hadir ketika hendak meminta pajak, retribusi, atau kepatuhan administratif. Negara juga harus hadir ketika warga yang menjalankan usaha secara sah membutuhkan perlindungan. Tentu, tuduhan pemalakan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum seseorang tanpa pemeriksaan dan bukti. Setiap orang tetap memiliki hak atas proses hukum yang benar. Namun prinsipnya juga jelas: dugaan pungutan ilegal harus diperiksa secara serius, bukan dinormalisasi sebagai "masalah kecil".
Jika pemerintah sungguh ingin UMKM tumbuh, salah satu bentuk dukungan paling konkret bukan selalu subsidi atau pelatihan. Cukup pastikan mereka bisa berusaha tanpa dipalak. Sebab bagi pengusaha kecil, lingkungan usaha yang aman dan tertib adalah modal yang tidak kalah penting dari uang. Dan bagi negara, melindungi orang yang sedang berusaha mencari nafkah seharusnya bukan tindakan luar biasa. Itu memang tugasnya.
Baca Juga
-
Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja
-
Perdjalanan Menoedjoe Djawa: Melihat Jawa 1920-an dari Kacamata Tokugawa
-
Rakyat Dipuji Tangguh, Negara Lupa Membenahi yang Rapuh
-
Side Job: Pilihan atau Kewajiban untuk Bertahan Hidup?
-
Sejarah Jawa Jilid II: Masyarakat, Agama, dan Tradisi dalam Catatan Raffles
Artikel Terkait
-
DPR Sahkan RUU APBN 2027 di Paripurna: Pertumbuhan Ekonomi 6%, Defisit 2,4% PDB
-
Rakyat Dipuji Tangguh, Negara Lupa Membenahi yang Rapuh
-
Pesanan UMKM Solo di Tokopedia-TikTok Shop Naik 57 Persen, Konten Jadi Senjata Baru
-
Genjot Ekonomi Lokal, UMKM Dapat Fasilitas Baru
-
Jelang MotoGP Mandalika, Okupansi Hotel Tembus 86%
Kolom
-
Anggaran Habis, Program Mati: Ada yang Salah dengan Cara Pemerintah Bekerja
-
Kasus Lapas Mewah: Perlakuan Istimewa yang Buat Hilangnya Marwah Pembinaan
-
Rakyat Dipuji Tangguh, Negara Lupa Membenahi yang Rapuh
-
Gen Z Wajib Tahu: Kapan Tren 'Bed Rotting' Jadi Bentuk Self-Care, Kapan Jadi Tanda Depresi?
-
Side Job: Pilihan atau Kewajiban untuk Bertahan Hidup?
Terkini
-
Bye Kusam dan Lelah di Siang Hari! 4 Spray Serum Vitamin C Bikin Glowing
-
Review Film The Scout: Karakternya Menarik Kendati Emosinya Tertahan
-
The Impossible Heir: Ketika Ambisi Membuat Kita Kehilangan Diri Sendiri
-
Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat
-
Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako