Sekar Anindyah Lamase | Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Ilustrasi Lingkungan Pesantren (commons.wikimedia.org/Annisa Alwita)
Dimas Rahmat Naufal Wardhana

Pesantren seharusnya menjadi ruang aman. Namun, kasus yang berulang menunjukkan bahwa relasi kuasa, ketertutupan, lemahnya mekanisme pengaduan dan selalu memandang korban sebagai objektifikasi belaka masih menjadi pekerjaan besar.

Bayangkan seorang anak yang berangkat ke pesantren dengan koper kecil, membawa pakaian, buku, dan harapan orang tua. Ia datang untuk belajar agama dan membangun masa depan. Anak-anak ini tinggal jauh dari keluarga, ia percaya kepada pengasuh, guru, dan senior. Masalahnya, ketika kepercayaan disalahgunakan, tempat yang seharusnya aman justru dapat berubah menakutkan.

Kekhawatiran tersebut kembali mengemuka. Komnas Perempuan menyebut kekerasan seksual di lingkungan pesantren menunjukkan pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, lemahnya mekanisme perlindungan korban dan para pelaku memandang korban hanya sebagai objektifikasi yang menakutkan.

Untuk kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2020–2024, tercatat 17 kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren. Komnas Perempuan menilai angka tersebut sangat mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus karena pelaporan terhambat tekanan dan ketakutan.

Mengapa kasus seperti ini bisa terjadi? Menurut saya, jawabannya bukan karena pesantren identik dengan kekerasan. Kita harus berhenti melakukan generalisasi. Kementerian Agama mengingatkan agar kasus oknum tidak berubah menjadi stigma terhadap seluruh pesantren. Sebenarnya yang harus dibongkar adalah sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. 

Kesalahan berpikir yang pertama adalah menganggap orang yang dihormati otomatis selalu benar. Di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, pengasuh dan guru memang memiliki posisi penting. Tetapi penghormatan tidak boleh berubah menjadi kepatuhan tanpa batas, karena tidak tahu para guru berpikir ke anak-anak seperti apa, hal ini unntuk mencegah anak-anak pesantren sebagai objektifikasi nafsu saja.

Objektifikasi terjadi ketika seseorang dipandang bukan sebagai manusia yang memiliki martabat, pikiran, kehendak, dan batas pribadi, melainkan terutama sebagai tubuh atau objek seksual yang dapat dinilai, dikendalikan, dikomentari, atau dimanfaatkan.

Sederhananya, orang tidak lagi dilihat sebagai “siapa dirinya”, tetapi hanya berdasarkan “apa yang bisa dilakukan terhadap tubuhnya”. Objektifikasi tidak selalu langsung berbentuk kekerasan seksual.

Komentar seksual terhadap tubuh, memandang tubuh seseorang secara tidak pantas, menjadikan penampilan sebagai bahan candaan seksual, atau menganggap tubuh orang lain sebagai sesuatu yang boleh dikontrol adalah contoh cara pandang yang dapat mengarah pada objektifikasi.

Di lingkungan pesantren, masalah ini menjadi lebih rumit ketika bertemu dengan relasi kuasa. Seorang santri mungkin merasa tidak memiliki posisi yang cukup kuat untuk membantah guru, pengasuh, atau senior. Ketika seseorang sudah terbiasa dianggap sebagai tubuh yang bisa dikomentari atau dikendalikan, batas antara penghormatan, privasi, dan pelanggaran dapat menjadi semakin kabur.

Komnas Perempuan menyoroti budaya patriarki yang dibalut agama, pengultusan tokoh, relasi kuasa berbasis spiritual, serta lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi sebagai faktor yang membuat kekerasan seksual berpotensi berulang. 

Kalau seorang santri merasa tidak boleh menolak, takut dianggap durhaka, atau khawatir keluarganya tidak percaya, pelaku mendapatkan ruang. Pada titik itu, agama yang seharusnya menjadi sumber perlindungan justru dapat dimanipulasi untuk membungkam korban.

Kemudian objektifikasi perlu dipahami sebagai masalah cara berpikir, bukan hanya masalah perilaku. Seseorang yang terus-menerus melihat orang lain sebagai objek lebih mudah mengabaikan kehendak, rasa tidak nyaman, dan batas pribadi orang tersebut.

Di sinilah pendidikan tentang martabat manusia menjadi penting. Santri perlu memahami bahwa tubuhnya adalah miliknya. Guru perlu memahami bahwa posisi sebagai pendidik tidak memberikan hak untuk memperlakukan tubuh atau kehidupan pribadi santri semaunya.

Mengutip laman ANTARA News pada kasus Pati memberi gambaran pahit. Polresta Pati mengungkap dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 2020 hingga 2024. Komnas Perempuan menyebut kasus tersebut telah dilaporkan pada 2024, tetapi mengalami hambatan selama dua tahun, termasuk stigma sosial, ketertutupan, ancaman, dan tekanan yang membuat sejumlah saksi korban mencabut keterangannya.

KPAI pada 2026 juga menemukan kerentanan serius di lingkungan pendidikan berasrama, terutama ruang privat dengan pengawasan minim. KPAI menyoroti relasi kuasa, lemahnya mekanisme pengaduan aman, rasa takut, rasa malu, dan tekanan psikologis sebagai faktor yang membuat kekerasan dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi. 

Artinya, jangan selalu bertanya kepada korban, “Mengapa baru sekarang bicara?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Mengapa selama ini mereka tidak merasa aman untuk bicara?” Pencegahan kekerasan seksual tidak bisa dimulai setelah korban muncul di media. Ia harus dimulai jauh sebelumnya.

PMA Nomor 73 Tahun 2022 sudah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, dan pesantren termasuk dalam cakupannya. Aturan ini menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan harus dilakukan cepat, terpadu, dan terintegrasi. 

Seharusnya setiap pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, menjaga kerahasiaan, dan tidak bergantung kepada satu tokoh. Pengasuh perlu dilatih mengenali tanda kekerasan, grooming, dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Kementerian Agama mulai mendorong pendekatan Pesantren Ramah Anak. Pada 2026, Kemenag menyiapkan materi orientasi santri yang memasukkan perlindungan dari kekerasan seksual, kesehatan mental, disiplin positif, dan pencegahan perundungan. 

Santri harus diberi ruang untuk mengatakan tidak ketika merasa tidak nyaman. Guru harus memahami batas profesional. Senior tidak boleh menggunakan statusnya untuk mengontrol junior. Orang tua juga perlu mendengarkan cerita anak tanpa buru-buru menyalahkan.

Pendidikan seksual yang sesuai usia juga penting. Bukan untuk mengajarkan hal yang tidak perlu kepada anak, tetapi untuk mengenalkan batas tubuh, privasi, persetujuan, perilaku aman, dan cara mencari bantuan. Dengan begitu, santri tidak hanya diajarkan bagaimana menghormati orang lain, tetapi juga bagaimana menjaga dirinya sendiri.

Pesantren yang kuat bukan yang tidak pernah memiliki masalah. Pesantren yang kuat adalah yang berani mengakui masalah, melindungi korban, memproses pelaku, memperbaiki sistem, dan memastikan kekerasan tidak berulang. Pada akhirnya, santri datang membawa harapan. Mereka bukan datang untuk menjadi korban.

Jangan biarkan rasa hormat kepada guru berubah menjadi ketakutan. Jangan biarkan agama dijadikan alasan untuk menutup laporan. Dan jangan membiarkan objektifikasi dianggap sebagai candaan biasa ketika sebenarnya ia dapat mengikis penghormatan terhadap martabat seseorang.