Warga desa sering dicitrakan sebagai masyarakat sederhana yang hidup dari hasil kerja keras, gotong royong, dan kepatuhan terhadap aturan. Mereka bekerja, membayar pajak, memenuhi kewajiban administrasi, serta ikut menjaga kehidupan sosial di lingkungannya.
Namun, di balik gambaran itu, ada kenyataan yang patut dikritisi: beban masyarakat kecil tidak berhenti pada kewajiban resmi kepada negara. Mereka juga berhadapan dengan pungutan liar (pungli), tekanan kelompok tertentu, biaya parkir yang tidak jelas, hingga iuran untuk memperbaiki jalan kampung yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik.
Persoalannya bukan berarti semua iuran warga salah atau semua kegiatan organisasi masyarakat merupakan pungutan liar. Gotong royong tetap menjadi kekuatan sosial yang penting. Warga berhak bermusyawarah untuk membangun fasilitas bersama.
Namun, batas antara partisipasi sukarela dan pungutan yang membebani harus jelas. Ketika warga merasa tidak punya pilihan selain membayar karena takut dipersulit, diintimidasi, atau dianggap melawan penguasa lingkungan, gotong royong telah kehilangan makna aslinya.
Rakyat tidak seharusnya membayar dua kali. Sekali melalui kewajiban resmi kepada negara, lalu sekali lagi karena layanan dasar tidak terpenuhi atau karena tekanan pihak yang merasa berkuasa.
Bayangkan warga desa yang setiap hari bekerja dengan penghasilan terbatas. Mereka membayar pajak sesuai ketentuan, membeli kebutuhan pokok yang harganya mengandung pajak, dan memenuhi berbagai biaya hidup. Namun, ketika jalan kampung rusak, warga kembali diminta menyumbang untuk pengaspalan.
Saat memarkir kendaraan, mereka menghadapi pungutan yang tidak jelas dasar dan penggunaannya. Dalam situasi tertentu, muncul pula pihak-pihak yang mengklaim memiliki wilayah dan meminta uang seolah-olah kewenangan publik dapat dimiliki secara pribadi.
Jika kontribusi itu dilakukan secara sukarela, transparan, dan berdasarkan kesepakatan, persoalannya berbeda. Tetapi jika pungutan dilakukan dengan paksaan, tanpa dasar yang sah, atau disertai ancaman, masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggungnya sendirian. Negara harus memastikan bahwa aturan berlaku bagi semua orang, bukan hanya bagi warga kecil yang paling mudah diminta patuh.
Beban tersebut menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan tata kelola pemerintahan desa. Dana desa dan anggaran publik pada dasarnya disediakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, serta memperluas akses pelayanan.
Ketika anggaran tidak dikelola dengan baik, proyek dikerjakan asal-asalan, atau keputusan pembangunan tidak sesuai kebutuhan warga, masyarakat kehilangan manfaat yang seharusnya mereka terima. Jika pada saat yang sama warga masih harus mengumpulkan uang sendiri untuk kebutuhan dasar, pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah menjadi semakin mendesak.
Korupsi di tingkat desa tidak boleh dianggap sepele hanya karena nilai anggarannya lebih kecil dibandingkan proyek pemerintah pusat. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penyimpangan anggaran dapat berarti jalan yang tetap rusak, saluran air yang tidak berfungsi, atau fasilitas umum yang tak kunjung selesai. Kerugiannya bukan hanya soal nominal uang, melainkan hilangnya kesempatan warga memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Karena itu, pengawasan anggaran desa harus diperkuat melalui keterbukaan informasi, pelibatan warga dalam musyawarah, publikasi penggunaan anggaran yang mudah dipahami, serta mekanisme pengaduan yang aman.
Warga perlu mengetahui berapa anggaran yang tersedia, apa yang dibangun, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasil pekerjaan dinilai. Pemerintah daerah dan aparat pengawasan juga harus menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, bukan menunggu masalah menjadi viral.
Pada saat yang sama, pungutan liar dan pemaksaan oleh siapa pun harus ditangani secara konsisten. Identitas sebagai organisasi masyarakat, tokoh lingkungan, atau pihak yang mengaku menguasai wilayah tidak memberikan hak untuk memungut uang secara sewenang-wenang. Pengelolaan parkir dan iuran lingkungan pun harus memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak mengandung intimidasi.
Rakyat desa tidak menuntut kemewahan. Mereka menginginkan jalan yang layak, pelayanan yang adil, keamanan, dan anggaran yang benar-benar kembali kepada masyarakat. Kepatuhan warga seharusnya dibalas dengan pelayanan, bukan dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk terus menambah beban.
Jangan sampai rakyat yang paling taat justru menjadi pihak yang paling sering diminta menanggung kegagalan sistem. Jika pajak adalah kewajiban warga, pelayanan publik dan pertanggungjawaban anggaran adalah kewajiban pemerintah. Gotong royong harus lahir dari solidaritas, bukan ketakutan. Dan pembangunan desa seharusnya membuat kehidupan warga lebih ringan, bukan memaksa mereka terus mengeluarkan uang untuk menutupi tanggung jawab pihak lain.
Baca Juga
-
Ketika Udara Bersih Harus Dibeli Mahal, Haruskah Hak Bernapas Dirampas?
-
Keanekaragaman Hayati Diajarkan di Kelas, Dihancurkan di Dunia Nyata
-
Bahasa Campuran Bukan Sekadar Tren: Multibahasa Menjadi Tuntutan Hidup
-
Tenaga Ahli Diekspor, Teknologi Diimpor: Paradoks Pembangunan Indonesia
-
Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas
Artikel Terkait
Kolom
-
Ketika Udara Bersih Harus Dibeli Mahal, Haruskah Hak Bernapas Dirampas?
-
Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas
-
Keanekaragaman Hayati Diajarkan di Kelas, Dihancurkan di Dunia Nyata
-
Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga
-
Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Alarm Darurat Krisis Iklim yang Kian Mengimpit Rakyat
Terkini
-
Tic-errific Me: Kisah Hangat tentang Penerimaan Diri dan Tourette
-
Bukan Tablet Biasa, Honor WIN Pad Punya Kipas Pendingin dan Layar OLED 240 Hz
-
Drama To My Beloved Thief, Ketika Jiwa Seorang Pangeran Masuk ke dalam Jiwa Pencuri
-
Review Novel Cinta Lama Karya Puthut EA: Tak Semua Kenangan Ingin Kembali
-
4 Tone Up Sunscreen Hyaluronic Acid, Bikin Cerah Seketika Bebas Dehidrasi