Hayuning Ratri Hapsari | Choirunnisa Nuraini
ilustrasi Sikap Roy Suryo Disorot, Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Keliru (Chat.gpt)
Choirunnisa Nuraini

Jokowi telah memperlihatkan ijazah dari SD hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim. Namun, Roy Suryo justru terlihat tertawa dan tetap mempertanyakan dokumen tersebut. Di balik sikap yang menjadi sorotan publik itu, terdapat persoalan serius mengenai etika persidangan, tanggung jawab menyampaikan tuduhan, dan konsekuensi hukum apabila dugaan fitnah terbukti.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, menjadi saksi sebuah peristiwa yang kembali menghidupkan perhatian masyarakat terhadap polemik ijazah Joko Widodo. Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan, mantan Presiden Republik Indonesia tersebut akhirnya memperlihatkan dokumen ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan tinggi secara langsung dalam persidangan.

Namun, bukan hanya dokumen yang menarik perhatian. Reaksi Roy Suryo yang terlihat tertawa ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya turut memancing perbincangan luas.

Di tengah suasana persidangan yang seharusnya menjadi ruang untuk menguji bukti dan mencari kebenaran, sikap tersebut memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seorang terdakwa sepatutnya menempatkan diri di hadapan majelis hakim.

Apakah tertawa merupakan bentuk ketidaksetujuan yang wajar? Ataukah ada persoalan etika yang perlu diperhatikan? Lebih jauh lagi, bagaimana konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi apabila tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti dan unsur tindak pidananya terpenuhi?

Untuk menjawabnya, persoalan ini perlu dilihat secara objektif, tanpa menghakimi seseorang hanya berdasarkan ekspresi maupun opini publik.

Ketika Ijazah Diperlihatkan, Roy Suryo Justru Tertawa

Momen yang menjadi perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang. Setelah mendapatkan izin, ia berdiri dan menunjukkan dokumen mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di saat dokumen tersebut diperlihatkan, Roy Suryo yang duduk tidak jauh dari Jokowi terlihat tertawa. Bahkan, ia terdengar melontarkan perkataan, "Palsu kok teriak-teriak," ketika sejumlah pengunjung memberikan respons terhadap tindakan Jokowi.

Pemandangan tersebut menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai sikap itu kurang mencerminkan keseriusan dalam mengikuti persidangan. Terlebih, persoalan yang sedang dibahas menyangkut kehormatan seseorang dan tuduhan yang telah berlangsung cukup lama.

Akan tetapi, penilaian terhadap adab perlu dibedakan dari penilaian hukum. Tertawa ketika seseorang menunjukkan dokumen bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Begitu pula sikap tidak setuju terhadap suatu bukti tetap dapat disampaikan selama dilakukan melalui cara yang tertib dan sesuai aturan persidangan.

Roy Suryo sendiri memberikan penjelasan bahwa tawanya berkaitan dengan penilaiannya terhadap dokumen yang diperlihatkan. Ia mengaku melihat perbedaan pada aspek fisik, emboss, watermark, dan kondisi dokumen jika dibandingkan dengan dokumen yang sebelumnya pernah menjadi bahan pengamatannya.

Dengan demikian, reaksi tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberatan yang disampaikan Roy. Namun, pendapat mengenai perbedaan dokumen juga tidak otomatis membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. Klaim tersebut harus diuji menggunakan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adab di Ruang Sidang Bukan Sekadar Persoalan Sopan Santun

Persidangan merupakan forum resmi untuk menguji perkara berdasarkan hukum. Setiap orang yang berada di dalamnya, baik hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun terdakwa, memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban.

Dalam konteks ini, adab tidak hanya berkaitan dengan cara berbicara atau ekspresi wajah. Adab juga menyangkut kesediaan mendengarkan keterangan, menghormati kesempatan pihak lain untuk menjelaskan, serta menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang benar.

Seseorang yang merasa memiliki bukti kuat tidak perlu menunjukkan sikap merendahkan pihak lain. Sebaliknya, keberatan yang serius seharusnya disampaikan melalui pertanyaan, analisis, dan pembuktian yang jelas.

Contohnya, apabila Roy menilai terdapat perbedaan watermark pada ijazah, hal tersebut dapat dijelaskan secara teknis. Ia dapat menguraikan bagian mana yang berbeda, bagaimana metode pemeriksaannya, dan apa dasar ilmiah dari kesimpulan yang disampaikan.

Cara seperti itu jauh lebih bermanfaat dibandingkan sekadar menunjukkan ekspresi yang kemudian menjadi perdebatan di media sosial.

Hal yang sama juga berlaku bagi pendukung Jokowi. Sorakan atau teriakan yang mengganggu jalannya sidang bukanlah bentuk pembuktian. Semua pihak seharusnya memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen.

Ruang sidang bukan panggung untuk memenangkan sorakan, melainkan tempat untuk menguji kebenaran melalui alat bukti.

Jika Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Apakah Roy Suryo Bisa Dipidana?

Inilah persoalan hukum yang paling penting untuk dipahami masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan nantinya menguatkan bahwa seluruh ijazah Jokowi asli, pertanyaan berikutnya adalah apakah pihak yang selama ini menuduhnya dapat dikenai pidana?

Jawabannya, mungkin, tetapi tidak otomatis.

Keaslian ijazah dan pertanggungjawaban pidana orang yang menyampaikan tuduhan merupakan dua persoalan yang berbeda. Untuk menjatuhkan pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk perbuatan, kesengajaan, dan unsur lain sesuai pasal yang digunakan.

Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang relevan untuk memahami persoalan ini.

1. Pasal 433 KUHP tentang pencemaran: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433.

Pada ayat (1), seseorang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II.

Sementara itu, pencemaran melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum diatur dalam ayat (2), dengan ancaman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III.

Namun, ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

2. Pasal 434 KUHP tentang fitnah: Ketentuan yang lebih khusus mengenai fitnah terdapat dalam Pasal 434 KUHP.

Pasal ini mengatur keadaan ketika seseorang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan setelah diberikan kesempatan oleh hakim, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Artinya, sekadar gagal membuktikan sebuah pendapat belum cukup untuk langsung dinyatakan melakukan fitnah. Harus dibuktikan pula unsur bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan pengetahuan pelakunya dan memenuhi persyaratan hukum lainnya. 

 3. Pasal 441 KUHP sebagai pemberatan: Pasal 441 ayat (1) mengatur kemungkinan penambahan pidana sepertiga apabila tindak pidana pencemaran atau fitnah yang tercakup dalam pasal tersebut dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Ketentuan ini relevan untuk diperhatikan karena polemik ijazah Jokowi juga berkembang melalui unggahan dan penyebaran informasi elektronik.

Namun, penerapannya tetap bergantung pada pasal yang terbukti, bentuk perbuatan, serta pertimbangan hakim.

Pasal yang Disangkakan dan Perkara yang Sedang Diuji

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, Roy Suryo menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan alternatif terkait ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ITE yang disebut dalam pemberitaan antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1)

Hal ini penting karena masyarakat perlu mengetahui bahwa perkara yang sedang berjalan memiliki dasar dakwaan tertentu. Pasal tentang fitnah dalam Pasal 434 KUHP dapat menjadi bahan penjelasan mengenai konsekuensi hukum tuduhan yang tidak benar, tetapi tidak boleh langsung dianggap sebagai dakwaan yang sedang dikenakan kepada Roy.

Dengan kata lain, ancaman pidana harus merujuk pada pasal yang benar-benar didakwakan dan unsur yang berhasil dibuktikan di persidangan.

Jika nantinya terbukti bahwa Roy melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika unsur-unsurnya tidak terbukti, ia harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Kritik dan Penelitian Tetap Harus Dilindungi

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam membahas kasus ini: masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik pejabat publik, termasuk mantan presiden.

Roy Suryo maupun siapa pun berhak menyampaikan pendapat, mempertanyakan dokumen, serta melakukan penelitian terhadap suatu informasi. Keahlian seseorang juga dapat digunakan untuk memberikan analisis yang berbeda.

Namun, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang bebas menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ada perbedaan mendasar antara mengatakan, "Saya menemukan ketidaksesuaian pada karakteristik dokumen dan perlu pemeriksaan lebih lanjut," dengan menyatakan secara pasti bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu tanpa memiliki pembuktian yang memadai.

Pernyataan pertama merupakan bentuk keberatan yang masih membuka ruang pemeriksaan. Pernyataan kedua dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pencemaran atau fitnah.

Perlindungan terhadap kritik dan penelitian dengan iktikad baik juga perlu diperhatikan, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pencemaran dan fitnah terhadap pejabat publik.

Karena itu, hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik. Namun, kritik juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap nama baik orang lain.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Roy Suryo?

Setelah Jokowi memperlihatkan dokumen ijazahnya, Roy masih menyampaikan keberatan dan mengklaim menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Jika memang memiliki bukti teknis, langkah yang lebih tepat adalah menyampaikannya melalui proses pembuktian di persidangan.

Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian: pertama, menjelaskan temuan secara ilmiah. Setiap dugaan perbedaan dokumen perlu disertai metode pemeriksaan, data pembanding, dan alasan yang dapat diuji oleh ahli lain.

Kedua, menghindari kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Pernyataan mengenai keaslian dokumen harus memiliki dasar yang kuat, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.

Ketiga, menghormati proses persidangan. Keberatan dapat disampaikan melalui penasihat hukum dan mekanisme hukum yang tersedia.

Keempat, bertanggung jawab terhadap pernyataan di ruang publik. Apabila terdapat kekeliruan informasi, klarifikasi dan koreksi merupakan bentuk tanggung jawab yang patut dilakukan.

Langkah tersebut juga berlaku bagi siapa pun yang sedang menyampaikan kritik terhadap tokoh publik.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Polemik ijazah Jokowi seharusnya menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat perlu diselesaikan melalui argumentasi dan bukti, bukan saling merendahkan.

Masyarakat dapat mengambil beberapa pelajaran praktis dari peristiwa ini.

- Jangan langsung mempercayai tuduhan yang viral sebelum mengetahui sumber dan bukti pendukungnya.

- Jangan menjadikan ekspresi seseorang sebagai ukuran kebenaran.

- Bedakan pendapat pribadi, hasil penelitian, dan kesimpulan hukum.

- Hormati hak setiap orang untuk memberikan pembelaan.

- Jangan menyebarkan informasi yang berpotensi merusak nama baik seseorang tanpa verifikasi.

Sikap kritis tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi, sikap kritis harus berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum.

Jangan Sampai Tertawa di Persidangan, tetapi Mengabaikan Tanggung Jawab Hukum

Peristiwa ketika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di PN Jakarta Timur pada 5 November 2026 menjadi babak penting dalam polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Reaksi Roy Suryo yang tertawa menjadi perhatian publik, terlebih karena ia masih menyampaikan keberatan terhadap dokumen yang diperlihatkan.

Namun, persoalan sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar ekspresi tertawa.

Yang perlu diuji adalah dasar tuduhan, kualitas bukti, metode pemeriksaan, serta pertanggungjawaban setiap pihak atas pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.

Jika seluruh ijazah Jokowi terbukti asli dan pengadilan juga menemukan bahwa Roy memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, konsekuensi pidana dapat dijatuhkan sesuai hukum. Akan tetapi, keaslian ijazah saja tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana seseorang.

Roy tetap memiliki hak untuk membela diri, menyampaikan keberatan, dan menghadirkan bukti tandingan. Demikian pula Jokowi berhak mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya.

Pada akhirnya, keberanian menyampaikan tuduhan harus sejalan dengan keberanian mempertanggungjawabkannya. Jangan sampai kebebasan berpendapat berubah menjadi ruang untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Sebab, dalam negara hukum, siapa pun boleh mengkritik, tetapi tidak seorang pun boleh mengabaikan tanggung jawab atas perkataannya.