Baru-baru ini santer di media sosial beberapa berita mengenai plagiasi yang dilakukan oleh oknum pengelola perguruan tinggi. Salah satu judul berita tersebut tertulis; Diduga Menjiplak Karya Mantan Rektor, Pembantu Rektor I UIN Malang diadukan ke Polisi. Terdapat pula berita lain dengan judul; Rektor UIN Dicopot Sementara, Gelar S3 Doktor Plagiat. Tertulis juga di media lain; Plagiat Disertasi, Gelar Doktor Resmi Dicabut.
“Musibah” plagiasi banyak pula menimpa kalangan mahasiswa. Demi lulus tepat waktu, oknum mahasiswa tak kuat menghadapi godaan “nikmat sesaat, dilaknat seabad.” Mereka menjiplak karya tulis dan tugas akhir milik temannya agar jalan menuju kelulusan tak terhalang “duri.” Mereka berasumsi, hanya mengganti tempat penelitian serta mengubah sedikit hasil penelitian, urusan jadi beres.
Beberapa kasus juga dialami penulis. Semisal, beberapa bulan yang silam, demi ingin menjadi juara dalam sayembara menulis cerita pendek yang diselenggarakan oleh salah satu Kementerian Republik Indonesia, seorang penulis berani menjiplak karya penulis senior. Salah satu contoh lagi, redaktur media kecolongan dengan tingkah penulis yang mengirim karya dan ternyata usut punya usut karya yang telah dimuat di media besar itu adalah murni hasil plagiat atas tulisan penulis lain yang telah dimuat di media sebelah.
Perbuatan tidak elok ini tentu merugikan banyak pihak. Salah satu misal, tercorengnya reputasi perguruan tinggi, berkurangnya kepercayaan masyarakat, serta nama pribadinya termaktub dalam daftar hitam. Menanggapi hal tersebut, law enforcement pun diterapkan. Pencabutan gelar diberlakukan kepada mereka yang terbukti plagiat.
Islam juga merespon negatif terhadap kelakuan yang melanggar hukum ini. Sebagaimana uraian Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 4, halaman 386 bahwa mencetak ulang atau menyalin karya orang lain (plagiasi) itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut juga masuk kategori maksiat yang mengarah pada dosa.
Berdasarkan keterangan di atas, mencetak ulang atau menyalin karya milik orang lain tanpa mendapatkan izin dari penulisnya merupakan tindak kejahatan. Pelakunya terjerumus pada perbuatan dosa menurut syari’at Islam, serta harus mendapat sanksi.
Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya dan dijauhkan dari perbuatan dosa, termasuk tindak plagiasi. Kita berlindung kepada Tuhan dari godaan plagiasi yang menggiurkan.
Fathorrozi
Penulis lepas tinggal di Ledokombo Jember, alumnus Pascasarjana UIN KHAS Jember.
Baca Juga
-
Nubia Neo 3 GT 5G Hadir Bawa RAM Lebih Besar, Jadi HP Gaming Entry Level
-
Vivo X300 Ultra Siap Debut di MWC 2026, Pertama dengan Kamera Ganda 200MP
-
Motorola Luncurkan Program Beta Android 17 untuk Moto Edge 2025 dan G57
-
4 Rekomendasi HP untuk Game Berat Paling Murah 2026: Anti Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Spesifikasi iQOO Z11x Bocor di Geekbench, Upgrade Chipset ke MediaTek Dimensity 7400
Artikel Terkait
-
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini 4 Rekomendasi Situs Parafrase Terbaik
-
Ingin Karya Tulis Anda Bebas Plagiasi? Belajarlah Teknik Parafrase
-
Aduan Plagiasi Calon Rektor UIN Malang Dinilai Lambat Diproses
-
Senat Didesak Bereskan Isu Plagiasi Peserta Pemilihan Rektor UIN Malang
-
Kritikan Pedas Terkait Dugaan Oknum Plagiator Maju Calon Rektor UIN Malang
Lifestyle
-
3 Pilihan Parfum Mykonos dengan Aroma Powdery yang Lembut dan Elegan
-
Cari HP Budget 5 Jutaan? Ini 5 HP Spek Flagship Paling Masuk Akal
-
4 Padu Padan Outerwear ala Cho Han Gyeol, OOTD Makin Sat Set Tanpa Ribet!
-
3 Tablet Android Terjangkau dengan Spek Menarik di Bawah Rp5 Juta
-
4 Pelembab Pomegranate Kaya Antioksidan untuk Kulit Glowing dan Kencang
Terkini
-
Review Novel Satine: Realitas Pahit Menjadi Budak Korporat di Jakarta
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku
-
Review Film Marty Supreme: Perjalanan Gelap Seorang Underdog yang Ambisius!
-
Tuhan Nggak Butuh Pengacara: Belajar Beragama "Santuy" tapi Berisi Bareng Mbah Nun
-
Tips PDKT Lewat Gelas: Anime Botan Kamiina Siap Bikin Kamu "Mabuk" Cinta di April 2026!