Baru-baru ini santer di media sosial beberapa berita mengenai plagiasi yang dilakukan oleh oknum pengelola perguruan tinggi. Salah satu judul berita tersebut tertulis; Diduga Menjiplak Karya Mantan Rektor, Pembantu Rektor I UIN Malang diadukan ke Polisi. Terdapat pula berita lain dengan judul; Rektor UIN Dicopot Sementara, Gelar S3 Doktor Plagiat. Tertulis juga di media lain; Plagiat Disertasi, Gelar Doktor Resmi Dicabut.
“Musibah” plagiasi banyak pula menimpa kalangan mahasiswa. Demi lulus tepat waktu, oknum mahasiswa tak kuat menghadapi godaan “nikmat sesaat, dilaknat seabad.” Mereka menjiplak karya tulis dan tugas akhir milik temannya agar jalan menuju kelulusan tak terhalang “duri.” Mereka berasumsi, hanya mengganti tempat penelitian serta mengubah sedikit hasil penelitian, urusan jadi beres.
Beberapa kasus juga dialami penulis. Semisal, beberapa bulan yang silam, demi ingin menjadi juara dalam sayembara menulis cerita pendek yang diselenggarakan oleh salah satu Kementerian Republik Indonesia, seorang penulis berani menjiplak karya penulis senior. Salah satu contoh lagi, redaktur media kecolongan dengan tingkah penulis yang mengirim karya dan ternyata usut punya usut karya yang telah dimuat di media besar itu adalah murni hasil plagiat atas tulisan penulis lain yang telah dimuat di media sebelah.
Perbuatan tidak elok ini tentu merugikan banyak pihak. Salah satu misal, tercorengnya reputasi perguruan tinggi, berkurangnya kepercayaan masyarakat, serta nama pribadinya termaktub dalam daftar hitam. Menanggapi hal tersebut, law enforcement pun diterapkan. Pencabutan gelar diberlakukan kepada mereka yang terbukti plagiat.
Islam juga merespon negatif terhadap kelakuan yang melanggar hukum ini. Sebagaimana uraian Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 4, halaman 386 bahwa mencetak ulang atau menyalin karya orang lain (plagiasi) itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut juga masuk kategori maksiat yang mengarah pada dosa.
Berdasarkan keterangan di atas, mencetak ulang atau menyalin karya milik orang lain tanpa mendapatkan izin dari penulisnya merupakan tindak kejahatan. Pelakunya terjerumus pada perbuatan dosa menurut syari’at Islam, serta harus mendapat sanksi.
Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya dan dijauhkan dari perbuatan dosa, termasuk tindak plagiasi. Kita berlindung kepada Tuhan dari godaan plagiasi yang menggiurkan.
Fathorrozi
Penulis lepas tinggal di Ledokombo Jember, alumnus Pascasarjana UIN KHAS Jember.
Baca Juga
-
Puisi Pahlawan dan Tikus: Menyelami Kritik Sosial yang Sarat Spiritualitas
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
Artikel Terkait
-
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini 4 Rekomendasi Situs Parafrase Terbaik
-
Ingin Karya Tulis Anda Bebas Plagiasi? Belajarlah Teknik Parafrase
-
Aduan Plagiasi Calon Rektor UIN Malang Dinilai Lambat Diproses
-
Senat Didesak Bereskan Isu Plagiasi Peserta Pemilihan Rektor UIN Malang
-
Kritikan Pedas Terkait Dugaan Oknum Plagiator Maju Calon Rektor UIN Malang
Lifestyle
-
Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
7 HP RAM 8/256 GB Harga Rp2 Jutaan, Speknya Bikin Kaget!
-
4 Milky Toner Squalane Tingkatkan Hidrasi Kulit untuk Perkuat Skin Barrier
Terkini
-
Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf
-
Review Juno: Kisah Kehamilan Remaja yang Hangat dan Penuh Pelajaran Hidup
-
Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?