Bagaimana Ulama Menyikapi Kasus Plagiasi?

Candra Kartiko | Fathorrozi Ledokombo
Bagaimana Ulama Menyikapi Kasus Plagiasi?
(Sumber: XPS/Unsplash/fathorrozi)

Baru-baru ini santer di media sosial beberapa berita mengenai plagiasi yang dilakukan oleh oknum pengelola perguruan tinggi. Salah satu judul berita tersebut tertulis; Diduga Menjiplak Karya Mantan Rektor, Pembantu Rektor I UIN Malang diadukan ke Polisi. Terdapat pula berita lain dengan judul; Rektor UIN Dicopot Sementara, Gelar S3 Doktor Plagiat. Tertulis juga di media lain; Plagiat Disertasi, Gelar Doktor Resmi Dicabut.

“Musibah” plagiasi banyak pula menimpa kalangan mahasiswa. Demi lulus tepat waktu, oknum mahasiswa tak kuat menghadapi godaan “nikmat sesaat, dilaknat seabad.” Mereka menjiplak karya tulis dan tugas akhir milik temannya agar jalan menuju kelulusan tak terhalang “duri.” Mereka berasumsi, hanya mengganti tempat penelitian serta mengubah sedikit hasil penelitian, urusan jadi beres.

Beberapa kasus juga dialami penulis. Semisal, beberapa bulan yang silam, demi ingin menjadi juara dalam sayembara menulis cerita pendek yang diselenggarakan oleh salah satu Kementerian Republik Indonesia, seorang penulis berani menjiplak karya penulis senior. Salah satu contoh lagi, redaktur media kecolongan dengan tingkah penulis yang mengirim karya dan ternyata usut punya usut karya yang telah dimuat di media besar itu adalah murni hasil plagiat atas tulisan penulis lain yang telah dimuat di media sebelah.

Perbuatan tidak elok ini tentu merugikan banyak pihak. Salah satu misal, tercorengnya reputasi perguruan tinggi, berkurangnya kepercayaan masyarakat, serta nama pribadinya termaktub dalam daftar hitam. Menanggapi hal tersebut, law enforcement pun diterapkan. Pencabutan gelar diberlakukan kepada mereka yang terbukti plagiat.

Islam juga merespon negatif terhadap kelakuan yang melanggar hukum ini. Sebagaimana uraian Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 4, halaman 386 bahwa mencetak ulang atau menyalin karya orang lain (plagiasi) itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan tersebut juga masuk kategori maksiat yang mengarah pada dosa.

Berdasarkan keterangan di atas, mencetak ulang atau menyalin karya milik orang lain tanpa mendapatkan izin dari penulisnya merupakan tindak kejahatan. Pelakunya terjerumus pada perbuatan dosa menurut syari’at Islam, serta harus mendapat sanksi.

Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya dan dijauhkan dari perbuatan dosa, termasuk tindak plagiasi. Kita berlindung kepada Tuhan dari godaan plagiasi yang menggiurkan.

Fathorrozi

Penulis lepas tinggal di Ledokombo Jember, alumnus Pascasarjana UIN KHAS Jember.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak