Maraknya kasus pelecehan seksual yang tercatat di Indonesia cukup membuat kita mengelus dada, lebih-lebih jumlah korbannya didominasi oleh kaum perempuan. Tindakan asusila seperti pelecehan seksual ini tak menutup kemungkinan bisa terjadi di media sosial, tempat kerja, lingkungan terdekat, dan ranah publik.
Oleh sebab itu, terkhusus bagi kaum perempuan, tingkatkan kewaspadaan dengan berani speak up dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual ke pihak berwenang terhadap tindakan apapun yang sengaja ditunjukan, baik itu fisik atau lontaran verbal yang mengarah ke konotasi seksual, misal catcalling. Catcalling merupakan semacam bentuk pelecehan yang biasanya dilakukan secara verbal, terkadang dibungkus sedemikian rupa dalam bentuk pujian dan candaan oleh pelontarnya.
Yuk, kenali 5 bentuk pelecehan seksual yang kerap dianggap remeh, simak selengkapnya!
1. Siulan nakal
Bersiul memang perbuatan yang terkesan cukup sepele, tetapi siapa sih yang takkan merasa risih dan direndahkan apabila disiul-siulkan oleh oknum nakal saat berjalan melewati jalanan dan gang sepi, lebih-lebih nyeletuk menyinggung ke candaan seksis? Terkhusus kaum perempuan, jangan anggap biasa dan remeh hal tersebut sehingga membuat oknum-oknum nakal semakin merasa mendapati aksinya sebagai hal wajar.
2. Guyonan seksual
Guyonan seksual tentu mengundang gelak tawa, meski begitu guyonan tersebut tetap mesti dalam porsi tertentu dan dapat diterima oleh semua orang, bukan menyinggung ke konotasi seks berlebihan dan cenderung merendahkan martabat korban dengan kata-kata yang tidak senonoh. Tegurlah apabila telah mendapati pelontar menggunakan lawan bicaranya sebagai objek dalam guyonan tersebut. Contohnya, si objek memiliki bulu halus tumbuh dipergelangan tangannya, sebagai tanda seorang yang nafsuan.
Jangan ditutupi hal tersebut dengan ikut tertawa, sebab bukan hal sepele lagi, jika sampai membuatmu tidak nyaman sama sekali.
3. Main mata
Berikutnya adalah main mata. Seringkali, terkhusus kaum perempuan, berada pada posisi yang disalahkan dan tak sedikit menjadi korban victim blaming, yakni kondisi dimana korbanlah yang bertanggung jawab atas hal yang terjadi pada mereka, bukan niat dari pelaku. Salah satu contohnya adalah si oknum melototi korbannya secara seksual, alih-alih menyalahkan diri sendiri, dia justru menyalahkan korbannya karena berpakaian minim dan sebagainya.
Oleh sebab itu, apabila kamu mendapati berada pada posisi yang dilecehkan, jangan ragu untuk melapor atau memviralkan aksi pelaku ke media sosial supaya memberi efek jera.
4. Sentuhan
Sekedar menyentuh saja bukanlah hal yang terlalu dipermasalahkan seperti cubitan, colekan, high-five, dan sentuhan akrab lainnya. Tetapi, penting bagimu untuk mengetahui jenis sentuhan yang berpotensi melecehkan, kamu bisa langsung mengetahui dengan kesan-kesan tak nyaman yang diberikan, durasi sentuhan, serta area tertentu yang diikuti dengan perilaku menggoda.
5. Pelecehan siber
Last but not least, bentuk pelecehan seksual yang kerap dianggap remeh lainnya adalah pelecehan siber. Dengan berbagai perangkat dan fitur chat yang dikembangkan di media sosial berpotensi memudahkan seseorang dalam melakukan tindakan yang kurang senonoh seperti komentar dan postingan yang condong menyerang korban secara seksual. Kebijakan dan peraturan tentang bentuk pelanggaran pelecehan perlu sedemikian ditegakkan agar tidak ada korban yang mengalami trauma dan depresi akibat menormalisasikan hal yang tak sepantasnya.
Itulah tadi 5 bentuk pelecehan seksual yang dianggap remeh oleh banyak orang. Tingkatkan kewaspadaan dirimu dengan selalu melaporkan tindak kejahatan yang berpotensi terjadi pelecehan hingga kekerasan seksual.
Baca Juga
-
5 Tanda Kamu Sudah Dewasa Secara Emosional Menurut Ahli
-
5 Penemu Ini Menyesali Temuannya, Dihantui Rasa Bersalah meski Tak Membunuh
-
Ada Peringatan Hari Ciuman Internasional, Ini 6 Manfaat Ciuman Intim bagi Kesehatan Tubuh
-
Jangan Anggap Remeh, Waspadai 5 Tanda Kucing Terkena Rabies!
-
Ingin Makan Daging Tapi Takut Kolesterol? Atasi dengan 7 Sayuran Ini
Artikel Terkait
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Jadi Tren Lagi di Medsos, Apa Itu Independent Women?
-
Media Sosial TikTok: Ancaman atau Hiburan bagi Generasi Muda?
-
Awasi Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Siswa & Guru di Sekolah
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
Lifestyle
-
3 Exfoliating Toner Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Hempaskan Bruntusan
-
Prediksi Trend Fashion 2025: Angkat Isu Lingkungan, Gender hingga Teknologi
-
3 Pelembab Panthenol untuk Redness dengan Harga Terjangkau, Cuma Rp48 Ribu
-
Rentan Harapan Palsu, Mengapa Praktik Ghosting Marak di Aplikasi Kencan?
-
Tampil Elegan dan Chic, Yuk Sontek 4 Gaya Mid-Formal ala Honey Lee!
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg