Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Mutami Matul Istiqomah
Ilustrasi bullying (Pexels.com/keira-burton)

Bully atau perundungan adalah tindakan yang sangat tercela. Bagaimanapun caranya dan apapun alasannya, bullying tetaplah dilarang dan tidak bisa dibenarkan. Meski begitu, bullying masih menjadi masalah yang terus terjadi di berbagai tempat. Misalnya sekolah, tempat kerja, maupun lingkungan rumah.

Bullying masih menjadi permasalahan kompleks yang belum ditemukan penyelesaian yang manjur. Berbagai upaya telah dilakukan oleh banyak orang untuk mencegah terjadinya bullying. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan penyelesaian bullying adalah mengenai hukuman atau sanksi bagi pelakunya.

Jika hukuman bisa membuat pelaku bullying berubah, maka bullying lama kelamaan bisa kita kurangi bahkan kita hilangkan sama sekali.

Berikut ini adalah 3 contoh hukuman yang cocok untuk pelaku bullying.

1. Perlakuan yang Sama dengan Perbuatannya

Prinsip utama dalam pemberian hukuman adalah pelaku hendaknya merasakan apa yang dirasakan oleh korban. Hal ini agar pelaku bisa merasakan akibat dari perilaku yang dilakukan olehnya terhadap korban. 

Dalam kasus bullying, pelaku perlu mendapat hukuman berupa perlakuan yang sama dengan korbannya. Misalnya jika bullying fisik, maka pelaku juga harus merasakannya. Jika korban bully dibuat merasa malu di hadapan banyak orang, maka pelaku juga harus dibuat malu. Hal ini agar pelaku menyadari bahwa perbuatannya adalah salah dan harus berubah.

2. Dipisah dari Teman-temannya

Jumlah orang sangat berpengaruh dalam bullying. Mayoritas pelaku bullying melakukan aksinya dengan ramai-ramai atau keroyokan. Semakin banyak pelaku, maka dia akan merasa semakin kuat dan berdaya untuk membully korban. Oleh sebab itu, jika memungkinkan maka kita bisa memberi sanksi berupa memisahkan pelaku bullying dari teman-temannya. 

Ketika sendirian, maka pelaku bullying tidak akan seberani ketika ramai-ramai. Hal ini diharapkan memicu pelaku untuk berubah dan tidak lagi melakukan bullying seperti yang telah dilakukannya.

3. Melakukan Hal Baik untuk Korban

Bullying adalah tindakan tercela yang tidak menyenangkan lagi merugikan korban. Oleh sebab itu, agar impas pelaku bullying bisa diberi hukuman berupa melakukan hal baik untuk korban. Misalnya dengan melayani selama jangka waktu tertentu. Selain memberi kesadaran, hal ini juga bisa menjadi bentuk kompensasi atas perilaku bullying yang sudah dilakukan.

Selain itu, dengan melakukan hal baik diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dalam diri pelaku. Awalnya mungkin hanya karena terpaksa melakukan kebaikan, mungkin dengan hal tersebut bisa memancingnya untuk terus melakukan hal tersebut meskipun tidak lagi ada paksaan.

Demikian 3 contoh hukuman atau sanksi yang cocok untuk pelaku bully. Bagaimana menurutmu?

Mutami Matul Istiqomah