Paspor merupakan dokumen sah dari negara yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke negara lain, baik untuk berlibur, bekerja, dan belajar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.
Dikutip dari kominfo.go.id dan imigrasi.go.id, ada beberapa perbedaan dari paspor elektronik dan nonelektronik yang meliputi:
1. Kelengkapan data pemilik
Paspor elektronik dan nonelektronik memiliki perbedaan pada kelengkapan data yang dimual. Paspor elektronik memuat data diri pengguna disertai data biometrik wajah dan sidik jari.
2. Tampilan paspor
Paspor elektronik memiliki logo e-paspor pada sampul paspor, sedangkan paspor nonelektromik tidak memiliki logo.
3. Tingkat keamanan
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip berisi data biometrik, sedangkan paspor nonelektronik tidak memiliki chip didalamnya.
4. Perawatan
Paspor elektronik memerlukan perawatan yang lebih intensif dibandingkan paspor nonelektronik. Hal ini dikarenakan oleh chip yang ada pada paspor, sehingga pemilik paspor elektronik diharapkan lebih berhati-hati dalam merawat dan menyimpan paspornya.
5. Efisiensi penggunaan
Pemilik paspor elektronik tidak perlu melakukan pemeriksaan imigrasi dan bisa melewati auto gate di bandara. Sedangkan pemilik paspor nonelektronik harus melakukan pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
6. Biaya pembuatan paspor
Ditinjau dari kelengkapan data dan keamanan yang dimilikinya, pengajuan pembuatan paspor elektronik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan paspor nonelektronik. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor nonelektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembah.
Melansir dari imigrasi.go.id, terdapat beberapa informasi umum yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai paspor biasa :
- Warga negara Indonesia yang berada diluar ataupun didalam negeri dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor
- Paspor yang dapat diajukan oleh masyarakat dapat berupa paspor noneletronik atau paspor elektronik (E-paspor)
- Penerbitan paspor secara resmi diterbitkan menggunakan system informasi manajemen keimigrasian.
- Pembuatan paspor dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Direktorat Jenderal imigrasi Indonesia juga menjelaskan melalui laman resminya bahwa, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan administrasi pengajuan paspor diantaranya KTP atau surat pindah, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat baptis, surat pergantian nama legal, dan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Apabila segala persayaratan telah dimiliki maka pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan. Pengajuan dapat dilakukan melalui du acara, secara manual melalui kantor imigrasi setempat dan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui play store atau apps store. Untuk pengajuan paspor secara manual dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut :
1. Pengisian data diri
Pengisian data diri dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kantor imigrasi setempat pada loket permohonan. Pemohon paspor akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pelengkap yang telah ditetapkan.
2. Pemeriksaan dokumen
Dokumen kelengkapan yang telah diisi pada loket permohonan akan diperiksa oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan.
3. Tanda terima permohonan dan Kode pembayaran
Dokumen yang telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat imigrasi akan diproses oleh pihak imigrasi. Pemohon akan diberikan tanda terima permohonan paspor serta kode pembayaran unttuk melakukan pembayaran pembuatan paspor.
4. Pengembalian dokumen
Dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon apabila dokumen tidak lolos pemeriksaan. Artinya permohonan dianggap gagal atau ditarik kembali karena adanya kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Pemohon yang telah melakukan pembayaran atas permohonan pembuatan paspor yang telah dilakukan akan diminta melakukan foto diri dan perekaman sidik jari. Kemudian, pemohon akan diminta untuk melakukan wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah itu, pejabat imgrasi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan adjudikasi. Apabila semua telah dilakukan, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk bisa mendapatkan paspornya.
Pembuatan paspor tidaklah sulit untuk dilakukan, dengan adanya dua jenis paspor yang diberlakukan, pemohon diharapkan dapat bijaksana untuk memilih jenis paspor mana yang ingin dibuat. Pemohon juga disarankan untuk menanyakan kepada pihak imigrasi setempat mengenai beberapa informasi yang dirasa masih membingungkan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Konser TREASURE Tinggal Besok, Teume Harus Perhatikan 4 Hal Ini!
-
Hari-Hati Jantung Tidak Sehat Apabila Alami 7 Kondisi Ini!
-
5 Gejala Awal Kanker Paru-paru Ini Sering Diabaikan, Segera Cek!
-
Turunkan Berat Badan Setelah Melahirkan, 7 Langkah Ini Dapat Dilakukan
-
Waspada Difteri! Kenali Penyebaran, Gejala, dan Pengobatannya
Artikel Terkait
-
E-Paspor vs Paspor Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?
-
Borobudur Writers and Cultural Festival 2024 Bakal Digelar 19 - 23 November di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi
-
Perjalanan Cinta Medina Zein dan Lukman Azhari: Gugat Cerai 2 Kali, Ada Isu KDRT dan Selingkuh
-
Adu Pendidikan Suswono Vs Rano Karno, Karier Siapa Paling Moncer di Politik?
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
Lifestyle
-
3 Rekomendasi Toner Lokal Mengandung Calendula, Ampuh Redakan Kemerahan
-
Tampil Modis dengan 4 Gaya Simpel ala Kang Mi-na yang Wajib Kamu Coba!
-
3 Rekomendasi Serum yang Mengandung Tea Tree, Ampuh Hempaskan Jerawat
-
Tampil Feminin saat Hangout dengan 4 Padu Padan Outfit Rok ala Beby Tsabina
-
4 Rekomendasi Liquid Blush Warna Mauve, Tampil Cantik dan Natural!
Terkini
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 400: Kematian Pangeran Kacho
-
Ulasan Buku Titip Rindu Buat Ibu: Kisah Ibu dan Anak yang Terjerat Adat
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Gong Yoo di Netflix, Terbaru Ada The Trunk
-
Erick Thohir Cek Kondisi Rumput GBK Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
-
Ulasan Novel Little White Lies: Kehidupan Debutante yang Penuh Rahasia