Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Dynda Putri
Paspor: Dokumen sah untuk perjalanan ke negara lain (freepik.com)

Paspor merupakan dokumen sah dari negara yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke  negara lain, baik untuk berlibur, bekerja, dan belajar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.

Dikutip dari kominfo.go.id dan imigrasi.go.id, ada beberapa perbedaan dari paspor elektronik dan nonelektronik yang meliputi:

1. Kelengkapan data pemilik

Paspor elektronik dan nonelektronik memiliki perbedaan pada kelengkapan data yang dimual. Paspor elektronik memuat data diri pengguna disertai data biometrik wajah dan sidik jari.

2. Tampilan paspor

Paspor elektronik memiliki logo e-paspor pada sampul paspor, sedangkan paspor nonelektromik tidak memiliki logo.

3. Tingkat keamanan

Paspor elektronik dilengkapi dengan chip berisi data biometrik, sedangkan paspor nonelektronik tidak memiliki chip didalamnya.

4. Perawatan

Paspor elektronik memerlukan perawatan yang lebih intensif dibandingkan paspor nonelektronik. Hal ini dikarenakan oleh chip yang ada pada paspor, sehingga pemilik paspor elektronik diharapkan lebih berhati-hati dalam  merawat dan menyimpan paspornya.

5. Efisiensi penggunaan

Pemilik paspor elektronik tidak perlu melakukan pemeriksaan imigrasi dan bisa melewati auto gate di bandara. Sedangkan pemilik paspor nonelektronik harus melakukan pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.

6. Biaya pembuatan paspor

Ditinjau dari kelengkapan data dan keamanan yang dimilikinya, pengajuan pembuatan paspor elektronik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan paspor nonelektronik. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor nonelektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembah.

Melansir dari imigrasi.go.id, terdapat beberapa informasi umum yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai paspor biasa :

  1. Warga negara Indonesia yang berada diluar ataupun didalam negeri dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor
  2. Paspor yang dapat diajukan oleh masyarakat dapat berupa paspor noneletronik atau paspor elektronik (E-paspor)
  3. Penerbitan paspor secara resmi diterbitkan menggunakan system informasi manajemen keimigrasian.
  4. Pembuatan paspor dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

Direktorat Jenderal imigrasi Indonesia juga  menjelaskan melalui laman resminya bahwa, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan administrasi pengajuan paspor diantaranya  KTP atau surat pindah, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat baptis, surat pergantian nama legal, dan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia. Apabila segala persayaratan telah dimiliki maka pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan. Pengajuan dapat dilakukan melalui du acara, secara manual melalui kantor imigrasi setempat dan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui play store atau apps store. Untuk pengajuan paspor secara manual dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut :

1. Pengisian data diri

Pengisian data diri dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kantor imigrasi setempat pada loket permohonan. Pemohon paspor akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pelengkap yang telah ditetapkan.

2. Pemeriksaan dokumen

Dokumen kelengkapan yang telah diisi pada loket permohonan akan diperiksa oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan.

3. Tanda terima permohonan dan Kode pembayaran

Dokumen yang telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat imigrasi akan diproses oleh pihak imigrasi. Pemohon akan diberikan tanda terima permohonan paspor serta kode pembayaran unttuk melakukan pembayaran pembuatan paspor.

4. Pengembalian dokumen

Dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon apabila dokumen tidak lolos pemeriksaan. Artinya permohonan dianggap gagal atau ditarik kembali karena adanya kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Pemohon yang telah melakukan pembayaran atas permohonan pembuatan paspor yang telah dilakukan akan diminta melakukan foto diri dan perekaman sidik jari. Kemudian, pemohon akan diminta untuk melakukan wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah itu, pejabat imgrasi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan adjudikasi. Apabila semua telah dilakukan, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk bisa mendapatkan paspornya.

Pembuatan paspor tidaklah sulit untuk dilakukan, dengan adanya dua jenis paspor yang diberlakukan, pemohon diharapkan dapat bijaksana untuk memilih jenis paspor mana yang ingin dibuat. Pemohon juga disarankan untuk menanyakan kepada pihak imigrasi setempat mengenai beberapa informasi yang dirasa masih membingungkan.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Dynda Putri