Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Cahyani Fatka Istiqomah
Pasangan muda lebih pilih nikah di KUA (instagram.com/dariranjana)

Milenial dan Generasi Z baru-baru ini menghidupkan lini masa media sosial mereka dengan membagikan momen pernikahan mereka di KUA yang mendapat tanggapan positif dari netizen. 

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik adanya trend pernikahan di KUA ini. Menurutnya, trend pernikahan ini merupakan bukti bahwa pelayanan publik KUA terus mengalami peningkatan dan banyak diminati kaum muda.

Dengan menggelar pesta pernikahan di KUA dengan biaya nol rupiah di hari dan jam kerja, para Milenial dan Gen Z percaya bahwa biaya  pesta pernikahan yang relatif mahal dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.

BACA JUGA: 5 Tips Membuat Kamar Tidur Ramah Lingkungan di Rumahmu, Sudah Tahu?

Berikut adalah beberapa keuntungan dari menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

1. Lebih khidmat

Saat menikah, akad nikah adalah hal yang terpenting. Jika anda memilih untuk menikah di KUA, anda bahkan bisa saja tidak perlu menggelar resepsi pernikahan di kemudian harinya. Prosesi khidmat yang hanya diikuti oleh kedua mempelai dan keluarga inti dari kedua belah pihak, membuat prosesi tersebut semakin intim. Meskipun sederhana, pernikahan di KUA tampak lebih khidmat karena tidak dilakukan di depan umum. 

2. Waktu yang singkat dan efektif 

Anda hanya butuh waktu sekitar 1-2 jam untuk menikah di KUA. Lain halnya jika Anda memutuskan menikah di rumah yang banyak persiapan dan acaranya. Lebih banyak waktu bahkan tenaga yang diperlukan untuk mempersiapkan acara. Jadi menikah di KUA memberikan kemudahan bagi para calon pengantin untuk mengadakan pernikahan. Dengan begitu, waktu lainnya bisa anda habiskan bersama keluarga atau pasangan.

BACA JUGA: 3 Pelajaran Parenting dari Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

3. Persiapan Sederhana dan Singkat

Seperti yang sudah banyak orang tahu, menikah itu pasti persiapan yang besar. Namun, jika anda akan menikah di KUA, semua persiapan dapat dilewati. Anda cukup membuat persiapan yang sederhana dan singkat. Secara khusus tidak perlu menyewa WO, dekorasi, MC, dll. Cukup menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan di KUA.

Melansir dari laman SIMKAH Kemenag, Berikut merupakan dokumen persyaratan menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

- Foto copy KTP dan KK calon pengantin

- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

- Surat Persetujuan Mempelai atau N4

- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: - Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan - Izin Poligami

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

BACA JUGA: 5 Tips Traveling saat Puasa agar Tetap Nyaman, Auto Semangat Ibadah!

4. Hemat anggaran

Diketahui jika menikah di KUA, anggaran yang harus dikeluarkan juga kecil, bahkan sangat hemat. Di KUA, anda bisa menikah gratis hanya pada jam kerja, sedangkan untuk pernikahan di luar jam kerja akan dikenakan biaya Rp600000.

Dengan ini, anda dapat menggunakan uang yang anda miliki untuk kebutuhan pasca pernikahan yang pastinya jauh lebih penting.

Cahyani Fatka Istiqomah