Milenial dan Generasi Z baru-baru ini menghidupkan lini masa media sosial mereka dengan membagikan momen pernikahan mereka di KUA yang mendapat tanggapan positif dari netizen.
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik adanya trend pernikahan di KUA ini. Menurutnya, trend pernikahan ini merupakan bukti bahwa pelayanan publik KUA terus mengalami peningkatan dan banyak diminati kaum muda.
Dengan menggelar pesta pernikahan di KUA dengan biaya nol rupiah di hari dan jam kerja, para Milenial dan Gen Z percaya bahwa biaya pesta pernikahan yang relatif mahal dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.
BACA JUGA: 5 Tips Membuat Kamar Tidur Ramah Lingkungan di Rumahmu, Sudah Tahu?
Berikut adalah beberapa keuntungan dari menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
1. Lebih khidmat
Saat menikah, akad nikah adalah hal yang terpenting. Jika anda memilih untuk menikah di KUA, anda bahkan bisa saja tidak perlu menggelar resepsi pernikahan di kemudian harinya. Prosesi khidmat yang hanya diikuti oleh kedua mempelai dan keluarga inti dari kedua belah pihak, membuat prosesi tersebut semakin intim. Meskipun sederhana, pernikahan di KUA tampak lebih khidmat karena tidak dilakukan di depan umum.
2. Waktu yang singkat dan efektif
Anda hanya butuh waktu sekitar 1-2 jam untuk menikah di KUA. Lain halnya jika Anda memutuskan menikah di rumah yang banyak persiapan dan acaranya. Lebih banyak waktu bahkan tenaga yang diperlukan untuk mempersiapkan acara. Jadi menikah di KUA memberikan kemudahan bagi para calon pengantin untuk mengadakan pernikahan. Dengan begitu, waktu lainnya bisa anda habiskan bersama keluarga atau pasangan.
BACA JUGA: 3 Pelajaran Parenting dari Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang
3. Persiapan Sederhana dan Singkat
Seperti yang sudah banyak orang tahu, menikah itu pasti persiapan yang besar. Namun, jika anda akan menikah di KUA, semua persiapan dapat dilewati. Anda cukup membuat persiapan yang sederhana dan singkat. Secara khusus tidak perlu menyewa WO, dekorasi, MC, dll. Cukup menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan di KUA.
Melansir dari laman SIMKAH Kemenag, Berikut merupakan dokumen persyaratan menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: - Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan - Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
BACA JUGA: 5 Tips Traveling saat Puasa agar Tetap Nyaman, Auto Semangat Ibadah!
4. Hemat anggaran
Diketahui jika menikah di KUA, anggaran yang harus dikeluarkan juga kecil, bahkan sangat hemat. Di KUA, anda bisa menikah gratis hanya pada jam kerja, sedangkan untuk pernikahan di luar jam kerja akan dikenakan biaya Rp600000.
Dengan ini, anda dapat menggunakan uang yang anda miliki untuk kebutuhan pasca pernikahan yang pastinya jauh lebih penting.
Tag
Baca Juga
-
Mahasiswa Kampus Mengajar Adakan Psikoedukasi Bullying di SDN 159 Suka Maju
-
Jangan Anggap Sepele! Berikut Alasan Pentingnya Toilet Training pada Anak
-
Siap-siap War Tiket! Scarlett Rilis Price List Meet & Greet EXO di Jakarta
-
9 Tips Menciptakan Komunikasi Efektif dalam Perkuliahan, Dosen dan Mahasiswa Harus Tahu
-
5 Manfaat Menanam Tanaman Hias dalam Ruangan
Artikel Terkait
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Lifestyle
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
4 Skincare dengan Cactus Extract, Rahasia Hidrasi Kulit Tanpa Lengket!
-
4 Padu Padan Outfit Girly ala Wonyoung IVE, Cocok untuk Gaya Sehari-hari
-
5 Serum Vitamin C dengan Formula Stabil, Cerahkan Kulit Tanpa Iritasi!
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
Terkini
-
Webtoon My Reason to Die: Kisah Haru Cinta Pertama dengan Alur Tak Terduga
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
3 Tahun Hiatus, Yook Sung Jae Beberkan Alasan Bintangi 'The Haunted Palace'
-
Review Novel 'Kokokan Mencari Arumbawangi': Nilai Tradisi di Dunia Modern
-
Hanya 4 Hari! Film Horor Pabrik Gula Capai 1 Juta Penonton di Bioskop