Dilansir dari Suara.com, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, THR ini akan diberikan seminggu atau 7 hari sebelum hari raya tersebut berlangsung. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara pelaksanaan dari SE tersebut Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang tepat? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya!
1. Karyawan yang Telah Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan lebih, maka ia berhak menerima THR dengan nominal satu kali gaji.
Sementara, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah mengabdi satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan, maka ia berhak menerima THR yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan karyawan tersebut dengan perusahaan.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal THR yang berhak ia terima dihitung berdasarkan rumus: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.
Sebagai ilustrasi:
Karyawan A memiliki pendapatan Rp 2.500.000 per bulan dengan masa kerja 10 bulan. Maka, nominal THR yang ia dapatkan adalah: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.
Sehingga, THR karyawan dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 2.083.330.
Di sisi lain, bagi perkerja dengan sistem kerja harian, maka ia dipastikan tetap berhak menerima THR. Rumus untuk menghitung nominal THR pekerja harian ini sama seperti ilustrasi yang dijelaskan di atas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
TWS 'Last Festival': Nostalgia Perpisahan Sekolah Penuh Emosi
-
Jangan Memulai Apa yang Tidak Bisa Kamu Selesaikan: Sentilan Bagi Si Penunda
-
Novel 'Mana Hijrah': Ujian Hijrah saat Cobaan Berat Datang dalam Hidup
-
Mama yang Berubah Jadi Peri di Mummy Fairy and Me 4: Keajaiban Putri Duyung
-
Doyoung NCT 'The Story': Ceria Hidup Layaknya Healing dan Pelukan Hangat
Artikel Terkait
-
8 Pelatihan Soft Skill yang Paling Penting untuk Karyawan
-
Ketahui Pentingnya Pencegahan DBD di Tempat Kerja untuk Menjaga Kesehatan Karyawan dan Keberlanjutan Perusahaan
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta, Inul Daratista Pastikan Proses Hukum Mantan OB yang Curi Mobil Tetap Dilanjutkan
-
Dinilai Bukan Karyawan, Kasus Dugaan Intimidasi Hanni NewJeans Ditutup
Lifestyle
-
3 Serum Korea Mengandung Ekstrak Beras, Bikin Kulit Cerah dan Awet Muda
-
Pilihan Hemat nan Bijak! 4 Jenis Barang yang Aman Dibeli Preloved
-
4 Varian Peel Off Mask dari FAV Beauty, Ampuh Atasi Jerawat hingga Penuaan
-
Psikologi Komunikasi, Kunci Sukses dalam Berinteraksi
-
Mengenal Digital Detox, Menjauh dari Media Sosial
Terkini
-
Impian Lama Jadi Nyata, J-Hope BTS Siap Muncul di Variety Show I Live Alone
-
Musim 2025 Belum Mulai, Bos Ducati dan Aprilia Saling Sindir Soal Nomor 1
-
Curi Perhatian di Family by Choice, Inilah 3 Rekomendasi Drakor Seo Ji Hye
-
Ulasan Buku Bob Sadino Karya Edy Zaqeus: Mereka Bilang Saya Gila!
-
Jadwal F1 GP Qatar 2024: Masih Menantikan Juara Dunia Konstruktor