Dilansir dari Suara.com, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, THR ini akan diberikan seminggu atau 7 hari sebelum hari raya tersebut berlangsung. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara pelaksanaan dari SE tersebut Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang tepat? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya!
1. Karyawan yang Telah Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan lebih, maka ia berhak menerima THR dengan nominal satu kali gaji.
Sementara, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah mengabdi satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan, maka ia berhak menerima THR yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan karyawan tersebut dengan perusahaan.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal THR yang berhak ia terima dihitung berdasarkan rumus: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.
Sebagai ilustrasi:
Karyawan A memiliki pendapatan Rp 2.500.000 per bulan dengan masa kerja 10 bulan. Maka, nominal THR yang ia dapatkan adalah: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.
Sehingga, THR karyawan dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 2.083.330.
Di sisi lain, bagi perkerja dengan sistem kerja harian, maka ia dipastikan tetap berhak menerima THR. Rumus untuk menghitung nominal THR pekerja harian ini sama seperti ilustrasi yang dijelaskan di atas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Gaming hingga Ngonten, 4 HP POCO RAM 8GB Termurah Mulai Rp 1 Jutaan
-
3 HP Realme RAM 12 GB Mulai Rp2 Jutaan, Gesit Buka Banyak Aplikasi Sekaligus
-
Lancar Main Roblox hingga Nugas, 4 Rekomendasi Tablet Mulai Rp1,9 Jutaan
-
Bukan Sekadar 5 Lawan 5, Ada Misi Besar di Lapangan Futsal Axis Nation Cup
-
Tiap Tim Memang Punya Strategi Formasi Futsal yang Berbeda
Artikel Terkait
-
Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Berapa Besaran THR Guru 2023?
-
Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen
-
Palak THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Diringkus Polisi
-
Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi
-
Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen
Lifestyle
-
Bukan Cuma Soal Duit, 7 Film Ini Buktikan Kalau 'Sabar' Adalah Kunci Karya Legendaris
-
4 Pelembap Korea Mengandung Panthenol, Ampuh Atasi Kulit Kering dan Skin Barrier Rusak
-
Pelihara Hewan: Mood Langsung Happy, Stres Ikut Pergi!
-
Patah tapi Bisa Tumbuh Lagi: 10 Langkah untuk Mulai Sembuh dari Luka Trauma
-
Ayah Tiga Anak, Intip OOTD Keren Na Daehoon Walau Sambil Momong Buah Hati
Terkini
-
Honeymoon Express: Cinta yang Akhirnya Menemukan Tujuannya
-
Clara Shinta Kesal Menunggu Kepastian, Desak Alexander Assad Jatuhkan Talak
-
Kim Hee Sun Cari Jati Diri di Because There Is No Next Life, Ini Perannya
-
Persyaratan Kembalinya STY dan Pemikiran Liar Suporter Timnas Indonesia Terhadap Federasi
-
Drama China Bikin Cerai? Clara Shinta Bongkar Masalah Rumah Tangganya