Dilansir dari Suara.com, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, THR ini akan diberikan seminggu atau 7 hari sebelum hari raya tersebut berlangsung. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara pelaksanaan dari SE tersebut Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang tepat? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya!
1. Karyawan yang Telah Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan lebih, maka ia berhak menerima THR dengan nominal satu kali gaji.
Sementara, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah mengabdi satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan, maka ia berhak menerima THR yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan karyawan tersebut dengan perusahaan.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal THR yang berhak ia terima dihitung berdasarkan rumus: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.
Sebagai ilustrasi:
Karyawan A memiliki pendapatan Rp 2.500.000 per bulan dengan masa kerja 10 bulan. Maka, nominal THR yang ia dapatkan adalah: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.
Sehingga, THR karyawan dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 2.083.330.
Di sisi lain, bagi perkerja dengan sistem kerja harian, maka ia dipastikan tetap berhak menerima THR. Rumus untuk menghitung nominal THR pekerja harian ini sama seperti ilustrasi yang dijelaskan di atas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Viral Tumbler KAI: Bahaya Curhat di Medsos Bagi Karier Diri dan Orang Lain
-
Ricuh Suporter Bola hingga War Kpopers, Saat Hobi Tak Lagi Terasa Nyaman
-
Budaya Titip Absen: PR Besar Guru Bagi Pendidikan Bangsa
-
Bukan Cuma Guru Honorer, Freelancer Nyatanya Juga Tak Kalah Ngenes
-
Dijadwalkan 2026, Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Usung Konsep Tiga Budaya
Artikel Terkait
-
Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Berapa Besaran THR Guru 2023?
-
Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen
-
Palak THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Diringkus Polisi
-
Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi
-
Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen
Lifestyle
-
Daftar Film Pemenang JAFF 2025, Tinggal Meninggal Borong Penghargaan
-
5 Rekomendasi Tumbler Menggemaskan untuk Anak, Tahan Lama & BPA Free!
-
Cara Mudah dan Efektif Mengembalikan Laptop ke Pengaturan Awal
-
Kenapa Susah Konsisten? Ini 5 Fakta Mengejutkan yang Jarang Kita Sadari
-
Cari Monitor Gaming Rp 1 Jutaan? Ini 7 Model yang Paling Bisa Diandalkan!
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Air Putih, 5 Manfaat Infused Water untuk Kesehatan
-
Marselino Absen, Kini Hanya Tersisa 2 Alumni Generasi Emas SEA Games 2023 di Skuat Garuda
-
Jangan Dianggap Sepele, Ini 5 Langkah Penting Menjaga Kebersihan Gigi dan Mulut
-
10 Tanaman Hias Pembersih Udara, Bikin Kamar Segar Tanpa Air Purifier
-
5 Alasan Wajib Nonton Yummy Yummy Yummy, Drama China tentang Kuliner