Dilansir dari Suara.com, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, THR ini akan diberikan seminggu atau 7 hari sebelum hari raya tersebut berlangsung. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara pelaksanaan dari SE tersebut Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang tepat? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya!
1. Karyawan yang Telah Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan lebih, maka ia berhak menerima THR dengan nominal satu kali gaji.
Sementara, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah mengabdi satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan, maka ia berhak menerima THR yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan karyawan tersebut dengan perusahaan.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal THR yang berhak ia terima dihitung berdasarkan rumus: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.
Sebagai ilustrasi:
Karyawan A memiliki pendapatan Rp 2.500.000 per bulan dengan masa kerja 10 bulan. Maka, nominal THR yang ia dapatkan adalah: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.
Sehingga, THR karyawan dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 2.083.330.
Di sisi lain, bagi perkerja dengan sistem kerja harian, maka ia dipastikan tetap berhak menerima THR. Rumus untuk menghitung nominal THR pekerja harian ini sama seperti ilustrasi yang dijelaskan di atas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Berapa Besaran THR Guru 2023?
-
Komponen THR PNS 2023, Cair 4 April Tapi Tak Penuh! Tunjangan Kinerja 50 Persen
-
Palak THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Diringkus Polisi
-
Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi
-
Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen
Lifestyle
-
5 Pilihan Sheet Mask untuk Kulit Berjerawat, Menenangkan dan Melembapkan!
-
4 Padu Padan Outfit Monokrom ala Seo Kang Joon, Clean dan Stylish!
-
Huawei Mate X7 Datang, Apakah Siap Jadi Raja HP Lipat?
-
Hentikan Gengsi! Begini Cara Kelola Arisan Biar Tetap Cuan di Bulan Suci
-
Dari Lapar Perut ke Lapar Mata: Kenapa Ramadan Justru Bikin Boros?
Terkini
-
Menerima Masa Lalu dengan Seperangkat Lukanya: Membaca Funiculi Funicula 2
-
Lampaui 1 Miliar Yen! Film Gintama: Yoshiwara in Flames Laris di Jepang
-
Derita Lahir di Balik Jeruji: Film Invisible Hopes Jadi Pengingat di Momen International Womens Day
-
Dampak Perang Global pada Hak Anak, Bagaimana Generasi Muda Bersikap?
-
Target Hanya 5 Besar, Raul Fernandez Raih Podium Ganda di GP Thailand 2026