Dilansir dari Suara.com, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, THR ini akan diberikan seminggu atau 7 hari sebelum hari raya tersebut berlangsung. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara pelaksanaan dari SE tersebut Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang tepat? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini, ya!
1. Karyawan yang Telah Bekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan lebih, maka ia berhak menerima THR dengan nominal satu kali gaji.
Sementara, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah mengabdi satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan, maka ia berhak menerima THR yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan karyawan tersebut dengan perusahaan.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal THR yang berhak ia terima dihitung berdasarkan rumus: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.
Sebagai ilustrasi:
Karyawan A memiliki pendapatan Rp 2.500.000 per bulan dengan masa kerja 10 bulan. Maka, nominal THR yang ia dapatkan adalah: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.
Sehingga, THR karyawan dengan masa kerja 10 bulan adalah Rp 2.083.330.
Di sisi lain, bagi perkerja dengan sistem kerja harian, maka ia dipastikan tetap berhak menerima THR. Rumus untuk menghitung nominal THR pekerja harian ini sama seperti ilustrasi yang dijelaskan di atas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Isu Diskriminatif di Balik Film Jepang 'Sweet Bean'
-
Bukan Sekadar Berpesta, Ini Kekonyolan Masa Muda di BIGBANG We Like 2 Party
-
Kontras dengan Judulnya, Ini Kisah Patah Hati di Lagu Key SHINee 'Easy'
-
Hampers Tidak Wajib, Tapi Jangan Ajak Orang Lain Stop Kirim Hadiah Lebaran
-
Lebaran Penuh Kepalsuan, saat Momen Suci Berubah Menjadi Tekanan Tahunan
Artikel Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Selamat Anda dapat Dana Kaget Hari Ini, Bisa Ditukar Skin Free Fire dan Mobile Legends
-
Klaim Saldo DANA Kaget 1 April 2025! THR Lebaran Cair, Jangan Ketinggalan
-
Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini: Dapatkan THR Saldo DANA, Gratis!
Lifestyle
-
Lebih Bahagia dengan Cara Sederhana: Mulai dari Micro-Moments of Happiness
-
Koreksi Diri, 3 Hal Ini Membuat Kita Terjebak dalam Pilihan Salah
-
Tampil Menarik dan Keren! Intip 4 Daily Outfit Edgy ala Yoon STAYC
-
4 Gaya Andalan Chaeyoung TWICE yang Bisa Kamu Tiru untuk Outfit Sehari-hari
-
Struktur 'Sawang' dalam Daily Conversation, Kata Kerja atau Kata Benda Sih?
Terkini
-
Sinopsis Film Streaming, Mengulas Kasus Kriminal yang Belum Terpecahkan
-
Review Film Twisters: Lebih Bagus dari yang Pertama atau Cuma Nostalgia?
-
Selamat! Ten NCT Raih Trofi Pertama Lagu Stunner di Program Musik The Show
-
Arne Slot Soroti Rekor Unbeaten Everton, Optimis Menangi Derby Merseyside?
-
AI Mengguncang Dunia Seni: Kreator Sejati atau Ilusi Kecerdasan?