Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | puellalourdes
Ilustrasi hukuman mati. (Shutterstock)

Raga Pieter Cortenhoeff terbujur kaku di bawah tiang pancung pada pagi itu, Juni 1629. Tubuh Cortenhoeff terlihat berdampingan, tapi tak menyatu, dengan kepalanya. Sementara kekasihnya, Sara Specx, Belanda-Jepang yang masih belia, meringkuk sembari merintih nyeri. Sekujur tubuhnya berhias bilur cambukan.

Tiang Pancung di Hindia Belanda 

Cortenhoeff adalah perwira muda yang tampan, baru 17 usinya. Bersama Sara, ia kepergok melakukan perbuatan terlarang di kediaman Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen. Nafsu asmara yang ia jalin bersama Sara, berujung pada hukuman mati atas perintah Coen. Pemandangan satire yang biasa terjadi saban ada hukuman mati di halaman Stadhuis, adalah para pedagang sate dan limun yang santai berjualan dan meraup laba dari penonton eksekusi.

Empat abad yang lalu di Hindia Belanda, orang-orang yang digantung dan dipancung adalah hiburan yang mengesankan untuk ditonton. Stadhuisplein—kini Taman Fatahillah—merupakan saksi bisu penegakan hukum yang berlaku pada masa itu. Semua diawali dengan perintah terhadap Gubernur Jendral Joan Maatsuycker untuk menyusun kitab rangkaian hukum kolonial. Hukum ini kemudian dinamakan Bataviasche Ordonnanties. Isinya meliputi perundang-undangan, tradisi, dan peraturan ala Belanda.

Taman Fatahilah, Kota Tua Jakarta. [Suara.com/Risna Halidi]

Tujuan awal Belanda menerapkan hukuman mati di Indonesia, adalah untuk mengendalikan perilaku para inlander maupun pendatang di tanah jajahannya. Namun, Indonesia yang sudah merdeka masih memelihara hukuman mati. Ada setidaknya 18 nyawa yang melayang dihukum mati dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, dan ratusan nyawa terpidana masih mengantre.

Nusakambangan Hari Ini

Kini, pelaksanaan hukuman mati tidak sesadis zaman Belanda. Setidaknya, dilakukan secara tertutup. Eksekutornya pun, regu penembak beranggotakan 14 orang alih-alih seorang algojo. Satu orang Komandan Pelaksana, satu orang Komandan Regu, dan 12 orang anggota bersenapan. Hanya 3 dari 12 senapan yang diisi peluru.

Padahal, diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, anggaran untuk satu kali eksekusi mencapai lebih dari Rp200.000.000,00. Sebagian besar dana dialirkan ke gaji, transportasi, penginapan, dan konsumsi anggota regu tembak. Apabila hukuman mati memang dinilai tidak bermasalah secara moral, akan lebih hemat jika membayar 3 tentara saja dengan semua senapan diisi peluru.

Ilustrasi penjara. (Shutterstock)

Pun sebagai pewaris hukuman mati pada era kolonialisme, Belanda justru mencabutnya dari hukum konstitusional mereka pada abad ke-20. Bahkan, jauh sebelum mereka membentuk Uni Eropa beserta Piagam Hak Asasi Uni Eropa-nya yang beken itu. Instrumen hukum ini disahkan pada tahun 2000, dengan pertimbangan bahwa martabat dan hak-hak manusia harus dijunjung tinggi oleh negara dan perangkat hukumnya.

Tertera pada poin pertama mengenai Martabat, yang menjamin hak untuk hidup dengan melarang penyiksaan, perbudakan, hukuman mati, praktik aborsi, dan kloning manusia. Bagi mereka, hukuman mati dianggap tidak relevan dan tidak manusiawi seiring dengan kemajuan abad, dan adab. Argumen efek jera yang dipercayai sebagai buah dari hukuman mati, dipatahkan oleh fakta bahwa kasus pelanggaran hukum berat kian meningkat setiap tahunnya.

“Hingga tahun 2017, ada 105 negara yang sudah menghapuskan secara total hukuman mati, untuk segala jenis kejahatan,” ucap Eks-Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat (kompas.com, 10/10/2017). Papang juga menambahkan, hasil studi menunjukkan bahwa hukuman mati tak mempan untuk menimbulkan efek jera. Hukuman mati pun tak mengurangi angka kejahatan, ketimbang hukuman pemidanaan penjara.

Pernyataan ini dibuktikan dengan terus munculnya wajah-wajah baru pelaku teroris dan pengedar narkoba. Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah tindak kejahatan terkait narkoba mencapai titik tertinggi pada tahun 2016, yakni sejumlah 39.171 kasus. Pada tahun 2017, jumlah kasus turun menjadi 35.142. Namun, angka tersebut masih tergolong tinggi dalam kurun waktu satu dekade terakhir.

Kasus-kasus Nyaris Salah Vonis 

Sementara, kekeliruan yang nyaris tragis pernah mewarnai praktik hukuman mati di negara ini. Berawal dari kejadian salah tangkap kepada seorang perempuan yang diduga bandar narkoba, namun untungnya luput dari vonis eksekusi tersebut. Barangkali masih ingat kasus Mary Jane Veloso, seorang perempuan asal Filipina yang nyaris saja dijatuhi hukuman mati karena didapati membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam tasnya. Padahal, Mary Jane dijebak oleh Julius Lacanilao dan Kristina Sergio, sepasang pengedar narkoba asal Filipina.

Ilustrasi heroin. (Shutterstock)

Kasus lainnya, adalah Yusman Telaumbauna, anak berusia 16 tahun asal Nias, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Namun, terbukti bahwa Yusman bukanlah pelaku dari kasus pembunuhan tersebut. Berdasarkan investigasi KontraS (kompas.com 23/08/2017), dokumen dan data dirinya dipalsukan oleh aparat setempat dan ia tidak mendapatkan bantuan hukum yang sepantasnya. Ia dipukuli oleh aparat setelah mengaku kepada hakim bahwa usianya adalah 16 tahun.

Salah penanganan dari para penegak hukum merupakan salah satu faktor penyebab tak efektifnya vonis mati. Pelanggaran dalam penanganan para pelaku kriminal, bisa tergolong dalam kategori salah urus tadi. Sementara, nyawa manusia adalah harga yang terlalu mahal untuk membayar dampak kelalaian penanganan oleh oknum.

Hukuman Mati VS HAM

Indonesia sebagai negara hukum dengan sejarah panjang perihal hak asasi manusia, bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kejadian-kejadian serupa. Sepatutnya, segala keputusan yang diambil oleh negara terhadap warganegaranya sesuai dengan asas kemanusiaan. Pernyataan ini didukung oleh sila ke-2 Pancasila, yang berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

Sila tersebut kemudian disusul dengan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menekankan bahwa hak untuk hidup adalah salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak ini juga dituangkan dalam beberapa hukum internasional, salah satunya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. 

Selain itu, tanggung jawab moral dan hukum tersemat di pundak negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, karena telah sepakat untuk menyetujui Deklarasi Umum PBB tentang HAM. Pasal 3 dari deklarasi ini berbunyi, “Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu”.

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Instrumen-instrumen hukum yang disebutkan di atas merupakan peraturan tertulis yang relevan untuk hari ini. Ada berbagai cara untuk memperbaiki kesalahan sesama manusia, tanpa mengurangi martabatnya. Agar kelak tak perlu lagi ada pertanyaan: dapatkah hukuman mati diganti dengan penerapan penjara seumur hidup, sebagai hukuman terberat bagi pelaku pembunuhan berencana, kasus besar narkotika, maupun pelaku teroris? Seimbangkah deradikalisasi dan rehabilitasi sebagai pengganti hukuman mati?

Abad ini, hari ini, telah lahir percakapan dan pemahaman secara global mengenai hak asasi manusia. Sebagian besar negara telah memiliki solusi yang modern, korektif, dan manusiawi, dan memutuskan bahwa hukuman mati tidak lagi diperlukan. Sudah siapkah Indonesia yang sudah merdeka, mengambil langkah memerdekakan manusia?

puellalourdes

Baca Juga