Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Ilustrasi sekolah. (Unsplash/Neonbrand)

Gerakan peduli lingkungan sekolah disebut juga gerakan PBLHS. Gerakan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Menurut Pasal 1 peraturan menteri tersebut, gerakan PBLHS merupakan gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Gerakan ini merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Tujuan Gerakan Peduli Lingkungan di Sekolah

Gerakan peduli lingkungan di sekolah memiliki dua tujuan. Pertama, mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturan menteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Kegiatan PBLHS

Perlu diketahui menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui lima kegiatan. Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri.

Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

Demikianlah gambaran umum gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif karena melalui kegiatan ini warga sekolah mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.

Pendidikan lingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini adalah upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap masalah lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan generasi sekarang dan yang akan datang.

Pendidikan lingkungan hidup merupakan hak setiap orang. Secara tegas ini dinyatakan dalam Pasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masalahnya gerakan PBLHS masih sangat umum. Di dalamnya belum mencakup aspek teknis pelaksanaan kegiatan. Padahal aspek teknis tersebut diperlukan sebagai pedoman sekolah melaksanakan kegiatan lingkungan hidup.

Alternatif Sekolah dalam Melaksanakan PBLHS

Terkait dengan aspek teknis tersebut, berikut ini alternatif yang dapat dilaksanakan sekolah dalam melaksanakan gerakan PBLHS.

Pertama, dalam melaksanakan gerakan PBLHS melalui pembelajaran, sekolah dapat mengintegrasikan gerakan ini dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Intrakurikuler adalah kegiatan guru dan siswa secara tatap muka. Kokurikuler adalah pendukung kegiatan intrakurikuler seperti penugasan oleh guru pada siswa. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan bakat dan minat siswa.

Sementara untuk pembiasaan diri, pelaksanaan gerakan PBLHS dapat diintegrasikan dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perlu diketahui, menurut Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, PPK dilakukan dengan tiga prinsip.

Tiga prinsip tersebut adalah : 1) berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik, 2) keteladanan pada lingkungan pendidikan. 3) berlangsung melalui pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan tiga prinsip tersebut, maka jika sekolah memiliki program pembiasaan membuang sampah sesuai tempat pemilahannya, maka guru harus mengikuti program tersebut sebagai teladan siswa.

Kedua, terkait penerapan PRLH untuk masyarakat, sekolah dapat mensinergikan program sekolah dengan masyarakat sekitar sekolah.  Misalnya,  jika RT atau RW di sekitar sekolah memiliki program kerja bakti bersih lingkungan, sekolah dapat menawarkan diri sebagai pelaksanana program tersebut.

Ketiga, terkait pembentukan jejaring kerja dan komunikasi sekolah dapat mengadakan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Contohnya, sekolah dapat berkonsultasi dengan DLH tentang program sekolah terkait lingkungan. Harapannya, dengan menjalin komunikasi dengan DLH, sekolah mendapat masukan untuk pengembangan program.

Keempat, terkait kampanye dan publikasi gerakan PBLHS, sekolah dapat memanfaatkan website sekolah dan aplikasi media sosial. Kedua layanan tersebut dapat dijadikan sarana mempublikasikan kegiatan terkait lingkungan yang dilaksanakan sekolah.

Selain itu, sekolah juga dapat juga bekerjasama dengan Pers. Tujuannya sama yaitu sebagai sarana publikasikan kegiatan terkait lingkungan yang diadakan sekolah.

Kerja sama dengan pers merupakan cara efektif. Menurut Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Berdasarkan pasal tersebut, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS memang senada dengan salah satu fungsi pers yaitu media informasi pendidikan.

Kelima, terkait pembentukan dan memberdayakan Kader Adiwiyata, sekolah dapat mengadakan kegiatan lingkungan yang dapat dilaksanakan dalam pembelajaran di sekolah.

Menurut Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, pembelajaran lingkungan hidup di sekolah meliputi aspek-aspek antara lain : a) kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase, b) pengelolaan sampah, c) penanaman dan pemeliharaan pohon atau tanaman, d) konservasi air, e) konservasi energi dan f) inovasi terkait penerapan perilaku ramah lingkungan.

Akan sangat baik jika pengembangan kegiatan adiwiyata sekolah mencakup aspek-aspek dalam pasal tersebut.

Semua bentuk pelaksanaan gerakan PBLHS yang disampaikan hanya alternatif. Artinya semuanya masih dapat dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki sekolah.

PBLHS Selaras dengan Tujuan Pendidikan

Satu hal yang pasti, sekolah merupakan lembaga penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya pengembangan kegiatan terkait lingkungan juga harus selaras dengan tujuan pendidikan.

Secara umum tujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini merupakan dasar penyusunan tujuan lain yang dalam hal ini tujuan pembelajaran lingkungan. Dengan berpedoman pada tujuan, maka pendidikan lingkungan hidup terarah sesuai target yang diharapkan.

Target dari gerakan PBLHS adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah.

Apakah sekolah mampu mewujudkan target ini? Hanya sekolah yang bisa menjawabnya. Semua tergantung aksi nyata mewujudkan gerakan peduli lingkungan sekolah.

Oleh: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang

ilham wahyu hidayat