Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Ilustrasi pelayanan publik

Pelayanan publik merupakan sebuah intervensi dari pemerintah untuk melayani masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum merasakan sepenuhnya pelayanan yang baik dari pemerintah dan masih banyak keluhan dari masyarakat kepada pemerintah atas rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan.

Pada dasarnya pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah secara utuh kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan juga menyejahterakan masyarakat.

Pelayanan publik itu dilakukan oleh birokrasi pemerintahan yang menyangkut kebutuhan hak-hak sipil serta kebutuhan dasar pemerintah, tetapi masih banyak juga pengaduan ataupun keluahan dari masyarakat seperti birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit dalam melakukan pelayanan publik, terbatasnya fasilitas dan kurangnya sarana dan prasarana pelayanan.

Tidak hanya keluhan dalam pelayanan namun para birokrasi pemerintah juga masih banyak yang menempatkan dirinya sebagai agen penguasa bukan sebagai agen pelayan.

Kondisi-kondisi tersebut yang membuat masa depan masyarakat menjadi suram dikarenakan masyarakat di indonesia masih sangat tergantung pada pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian maslah utamanya adalah bagaimana usaha yang di lakukan oleh seorang birokrasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan secara efektif dan ideal kepada masyarakat?

Caranya yaitu dengan memperbaiki atau mengubah sikap para birokrasi kepada masyarakat yaitu dengan sering mendengarkan keluhan yang dialami oleh masyarakat serta bisa mewujudkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kondisi pelayanan publik di indonesia saat ini masih sangat buruk karena masih diarnai dengan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, dalam pelayanan publik juga masih di perparah dengan kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengingatkan para birokrasi untuk bekerja lebih profesional lagi.

Lalu sekarang bagaimana upaya yang dilakukan agar birokrasi mampu menyelesaikan masalah yakni memberikan pelayanan secara ideal dan efektif kepada masyarakat? Jawabannya harus dengan melakukan perubahan agar tidak terus menerus bergantung pada proses dan prosedur tetapi juga harus mengaitkan perubahan pada tingkar struktur maupun sikap dan tingkah laku atau etika.

Birokrasi juga haru netral dan bukan lagi alat politik, sehingga ia bebas dalam berinteraksi dengan masyarakat karena pada hakikatnya kepentingan pelayanan tersebut umtuk masyarakat dan netral disini dalam artian siap menjadi pelayan publik yang bebas dari intervensi kekuatan politik.

Keberhasilan dalam suatu pelayanan publik salah satunya dapat diukur dari akses pelayanan publiknya, seperti jika suatu daerah tidak bisa mendapatkan pelayanan dasar yang seharusnya bisa diterima oleh masyarakat maka hal tersebut akan berdampak pada kesejahteraan seluruh masyarakat oleh karena itu peran suatu pemerintahan sangat penting dalam penyelenggaran pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Wilayah perbatasan dan kepulauan merupakan wilayah yang hingga saat ini memliki keterbatasan yang sangat serius terutama dalam hal pelayanan publik.

Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan, karena selama ini pelayanan publik pada umumnya bercirikan dengan berbelit-belit, lambat, mahal dan melelahkan, kecenderungan hal tersebut dikarenakan masyarakat masih diposisikan sebagai pelayan bukan yang dilayani.

Pelayanan yang seharusnya di berikan kepada masyarakat namun berbalik malah menjadi pelayanan masyarakat kepada negara, maka dari itu birokrat yang sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tujuan dari suatu pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat, untuk mencapai kepuasan tersebut dituntutlah kualitas pelayanan prima yang tercermin dari transparasi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkanyang disediakan secara memadai dan mudah dimengerti.

Lalu akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional yang dimaksud dengan kondisional yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan pelayanan dan tetap berpegang teguh pada efisiensi dan efektifitas.

Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan juga memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kinerja pemerintah merupakan tolak ukur yang paling kasat mata, disitu masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah dengan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat

Oleh: Zulfa Auliana Haqie  / Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
Email: auliazulfa481@gmail.com