Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | surya setiawan
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Melakukan perjalanan jauh ke daerah lain atau bahkan keluar negeri membutuhkan beberapa dokumen penting sebagai syarat bisa mendapatkan izin terbang atau paspor.

Bagi yang sudah pernah melakukan perjalanan ke luar negeri mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya paspor dan juga visa. Yup, kedua dokumen ini wajib dimiliki sebelum terbang ke negara orang. Jangan khawatir sekarang kita sudah bisa daftar paspor online kok.

Sekarang pembuatan paspor tidak lagi seribet dulu, di mana kamu harus mengantri panjang dan itupun belum tentu bisa selesai dalam satu hari pengurusan. Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah memberikan layanan pembuatan  daftar paspor online. Jadi, pengurusannya menjadi lebih mudah dan tak ribet karena harus mengantri panjang lagi.

Paspor elektronik sendiri dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jenis paspor elektronik ini tidak berbentuk fisik seperti paspor pada biasanya melainkan berupa data biometrik yang disimpan dalam chip dan tertanam dalam paspor itu sendiri. Meskipun berbasis online, tetap ada verifikasi, dan pengambilan sidik jari secara manual.

Satu hal yang harus kamu ketahui ialah, daftar paspor online ini bukan berarti semuanya serba online ya. Tetap ada prosedur yang harus dilakukan secara langsung dan datang di kantor imigrasi. Hanya pendaftaran dan registrasi saja yang dilakukan secara online. Selain pengambilan sidik jari, proses wawancara dan juga pengambilan foto tetap dilakukan dengan datang langsung ke kantor.

Keuntungan Memiliki Paspor Online Untuk Travelling

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika daftar paspor online, dan tentunya akan mempermudah perjalanan liburanmu nantinya. Keuntungan yang pertama bisa didapatkan dari daftar  e-paspor  adalah kamu bisa mendapatkan visa gratis. Tahu kan kalau biaya pengurusan visa itu mahal? Dengan paspor online kamu bisa dapat gratis dengan ketentuan berlaku.

Kedua, tidak perlu lagi mengantri panjang-panjang. Kenapa? Karena kamu hanya perlu melakukan pemindaian paspor tanpa harus melakukan pemeriksaan manual. Ketiga, datamu keakuratannya lebih terjamin dan juga lebih lengkap pastinya. Hal ini disebabakan saat daftar paspor online  data-data yang direkam akan tersimpan dengan baik dalam chip yang tertanam di dalam buku paspor tersebut.

Keuntungan yang keempat adalah paspor tidak bisa dipalsukan sama sekali. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa e-paspor itu menggunakan chip. Chip ini sangat sulit dipalsukan dan juga disalahgunakan sehingga data di dalamnya tetap terjaga. Data yang akurat ini juga membuat orang lebih mudah mendapatkan persetujuan visa. Sangat menguntungkan bukan?

Dokumen Yang Diperlukan Dalam Mendaftar E-Paspor Secara Online

Sama seperti membuat paspor pada umumnya, membuat e-paspor juga ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum daftar paspor online, diantaranya sebagai berikut:

  • E-KTP yang masih berlaku atau pun surat domisili yang masih aktif
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran, Akta Nikah, atau ijazah
  • Surat berkewarganegaraan bagi WNI
  • Paspor lama (jika ada)

Tata Cara Mendaftar E-Paspor Online

Bagaimana, sudah tahu kan keuntungan dan juga dokumen yang harus dipersiapkan? Tertarik daftar paspor online? Caranya cukup mudah lho. Di bawah ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk bisa memiliki paspor online. Yuk disimak langkah-langkah di bawah ini:

1. Memilih Nomor Antrean Dan Tanggal

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah daftar paspor online di website antrian.imigrasi.co.id. Namun, sebelum itu kami harus mendownload aplikasi Layanan Paspor Online pada playstore. Setelah melakukan pendaftaran melalui website dan mengisi data, kamu hanya perlu menunggu email verifikasi sedikitnya 1x24 jam. Setelah itu pilihlah kantor imigrasi dan waktu yang diinginkan.

Jika selama 24 jam tidak ada juga email verifikasi yang masuk, coba cek folder spam pada emailmu. Jika tidak ada juga coba hubungi di beberapa sosial media milik ditjen seperti Instagram untuk meminta verifikasinya secara langsung. Layanan customer service mereka tergolong tanggap, jadi jangan khawatir jika verifikasi tergolong lama dan juga lambat.

2. Kunjungan Langsung Ke Kantor Imigrasi

Daftar paspor online bukan berarti semuanya dikerjakan lewat online ya. Ada saatnya kamu harus tetap berkunjung langsung ke kantor imigrasinya. Datanglah sesuai waktu yang sudah kamu pilih pada saat pendaftaran tadi.

Tunjukkan nomor antrean pada petugas lalu isilah form menggunakan tinta hitam. Setelah itu serahkan pada petugas dan beritahukan  jenis paspor yang diinginkan.

Jika berkas sudah lengkap, biasanya akan langsung dilakukan interview oleh petugas. Pastikan kamu datang menggunakan pakaian rapi dan berkerah karena di sana akan ada sesi foto. Umumnya petugas imigrasi akan menanyakan beberapa hal seputar alasan membuat paspor, atau kemana tujuan yang akan dikunjungi dan pertanyaan seputar perjalanan kamu nantinya.

3. Membayar Biaya

Setelah semua proses daftar secara online selesai, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan pembayaran. Untuk pembayaran e-paspor ini sendiri bisa dilakukan melalui ATM atau pun bank. Adapun bank yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran yakni BNI, BRI, Mandiri, BCA dan Pos Indonesia. Pembayaran ini harus dilakukan sesegera mungkin sebelum tenggat waktunya habis.

Untuk jangka waktu pembayaran yang diberikan ialah 7 hari, terhitung setelah proses wawancara selesai. Jika melalui bank, kamu bisa melakukan melalui teller bank langsung. Apabila sudah, jangan lupa untuk menyimpan baik-baik bukti pembayaran tadi. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya.

4. Menunggu Paspor Dicetak

Setelah semua prosedur dilakukan dari awal sampai tahap pembayaran, proses ini bisa dibilang sudah hampir lengkap. Kamu sudah bisa menyiapkan atau packing barang yang ingin di bawa untuk keluar negeri. Baik paspor biasa maupun online sama-sama bisa digunakan untuk bepergian keluar negara. Bedanya hanya terletak di pendaftaran dan proses pengecekan di bandara.

Waktu yang biasanya diberikan oleh pihak imigrasi kepada pemilik paspor sampai selesai cetak adalah sekitar 7 sampai 10 hari kerja. Waktu pencetakan biasanya selesai dalam waktu normal tersebut. Adapun keterlambatan dari pihak imigrasi itu bisa disebabkan beberapa kendala dan biasanya mereka akan memberi konfirmasi lebih dulu melalui telepon atau sms.

5. Mengambil Paspor

Ketika semua proses dari mulai daftar online hingga paspor selesai dicetak, maka hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengambil paspor tersebut di kantor imigrasi langsung. Adapun tata caranya yaitu dengan memperlihatkan Tanda Terima Permohonan dan bukti pembayaran kepada petugas. Kemudian barulah nomor antrian pengambilan paspor bisa diambil.

Kartu antrian bisa diambil dengan cara men-scan surat terima permohonan tadi. Bawa antrian pada petugas dan paspor akan langsung di cetak dan diberikan kepada kamu sebagai pemilik. Jangan khawatir jika berhalangan hadir, karena pengambilan paspor bisa diwakilkan selama wakil tadi masih dalam satu kartu keluarga yang sama.

Demikianlah tadi beberapa ulasan mengenai daftar paspor online khusus untuk memiliki e-paspor. Sangat mudah bukan? Keuntungannya pun banyak. Jadi, kamu masuk tim mana nih? Yang suka antri atau langsung daftar di website?

surya setiawan