Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | cindy dyah widawati
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kesiapan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. [Dok Kementerian Perhubungan]

Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, COVID-19 dikategorikan sebagai “Bencana Non-Alam”. Presiden Joko Widodo menyatakan “Bencana non-alam yang diakibatkan oleh COVID-19 disebut sebagai Bencana Nasional.” Dalam pasal 7 pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa indikator bencana nasional adalah jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Saat ini, COVID-19 telah menyebar ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Dampak ekonominya pun begitu terasa bagi banyak orang. Misalnya, para pekerja yang dirumahkan bahkan ada yang sampai di PHK. Dampak ekonomi lainnya yaitu pada bisnis di sektor transportasi. Karena semenjak diberlakukannya lockdown, banyak masyarakat yang melakukan aktifitasnya dari rumah dan berusaha untuk tidak keluar rumah ditengah pademi COVID-19 ini.

Pemerintah mengeluarkan keputusan atas diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut berpengaruh terhadap beberapa kegiatan transportasi, terlebih semenjak adanya keputusan atas larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.

Mengutip dari beritasatu.com Jumat (10/4/2020), Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, menyatakan bahwa “Dari rapat yang telah kami gelar, dapat disimpulkan masing-masing moda sudah mulai terdampak dari pandemic COVID-19 ini.”

Salah satu moda transportasi yang resmi ditutup yaitu moda transportasi udara. Penerbangan Domestik resmi ditutup mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 juni 2020. Dengan itu, terdapat ketentuan atas refund tiket pesawat yang diatur dalam pasal 23 yakni bagi seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan dengan jadwal keberangkatan selama tanggal penutupan Penerbangan Domestik yang telah ditentukan.

Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara, Irene Marizkha dikutip pada tribunnews.com mengatakan bahwa “Regulator memang saat ini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.” Ada beberapa maskapai seperti Garuda misalnya, dalam hal pengembalian tiket yaitu diberlakukan dalam bentuk voucher.

Namun, dengan kebijakan refund dalam bentuk voucher yang diterapkan beberapa maskapai tersebut membuat banyak penumpang yang protes. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan bahwa kebijakan refund tiket pesawat ini disebut tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen.

Penerbangan Internasional tidak ditutup layaknya Penerbangan Domestik. Hal tersebut dinyatakan karena Penerbangan Internasional tidak termasuk dalam transportasi mudik. Oleh karena itu, Penerbangan Internasional masih tetap beroperasi diseluruh wilayah di Indonesia.

Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati dikutip pada liputan6.com menyatakan “Bahwa terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi Di Masa Mudik Idul Fitri 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 ditegaskan bahwa dalam peraturan tersebut tidak diatur mengenai Penerbangan Internasional.” tegasnya.

Penerbangan Internasional ini diberlakukan dengan adanya ketentuan yaitu hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dari Negara lain dan Warga Negara Asing (WNA) yang berangkat dari Indonesia. Ketentuan lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi.

Pihak bandara akan memberi sanksi pencabutan izin penerbangan bila mendapat maskapai yang mengangkut penumpang umum. Sehubungan dengan tetap berjalannya Penerbangan Internasional, terdapat beberapa mekanisme pemeriksaan kesehatan yang berlaku bagi penumpang yang tiba di Indonesia salah satunya yakni dengan menjalani rapid test dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 seperti larangan mudik, melaksanakan aktifitas dari rumah, tidak berkumpul, serta kebijakan yang lainnya merupakan hal yang patut kita laksanakan guna ikut serta dalam memutus rantai penyebaran wabah virus corona di Indonesia. Dengan itu, selama kita mentaati peraturan pemerintah dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka semakin cepat pula wabah ini akan berakhir.

cindy dyah widawati