Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | pusbangkomen
Pidato penutupan Lokakarya Manajemen Resiko & Kepatuhan Intern oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Diperlukan ketegasan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kepatuhan internal dan manajemen risiko di unit organisasi (Unor) mengingat Unit Kepatuhan Intern (UKI) merupakan garis pertahanan ke dua di tiap Unor, sehingga tindakan dan budaya sadar risiko sangat diperlukan untuk mencapai skala risiko yang rendah. Demikian pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pada penutupan Lokakarya Manajemen Risiko dan Kepatuhan Intern, di Jakarta, Rabu (29/7).

Lokakarya yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dimaksudkan untuk membahas bertambahnya pencapaian kinerja dan kepatuhan Unor terhadap standar dan kepatuhan yang berlaku. Lokakarya berlangsung pada tanggal 15 - 29 Juli 2020 tersebut ditutup oleh Menteri PUPR.

Perkembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) hingga tahun 2019 telah didefinisikan, namun masih dalam proses berkembang menuju bentuk yang optimal. Sementara itu tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menunjukkan kondisi serupa. Kondisi ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan yang pertama kali dilakukan penilaian pada 2014.

Dalam lokakarya kali ini telah dipetakan kategori risiko Kementerian PUPR, yang meliputi Risiko Bisnis, yaitu risiko yang berkaitan dengan tidak berfungsinya proses bisnis organisasi, Risiko Fraud, yaitu risiko yang terkait dengan penyalahgunaan jabatan seseorang untuk memperkaya diri atau orang lain, yang secara sengaja menyalahgunakan aset dan sumber daya orrganisasi, dan risiko kepatuhan, yakni risiko yang berkaitan dengan ketidakpatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan organisasi terhadap kode etik, kesepakatan, dan peraturan perundangan. (Ajeng)

pusbangkomen