Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Hanny Chairany Suyono
Ilustrasi Perpustakaan (Unsplash)

Pandemi Covid-19 menjadi wabah penyakit mematikan yang telah menyebar hampir di seluruh dunia. Pandemi ini memiliki dampak buruk dalam dunia kesehatan, ekonomi, industri dan aktivitas manusia lainnya. Banyak aktivitas yang terganggu bahkan harus terhenti karena wabah Covid-19 ini.

Jika hal ini terus-menerus dibiarkan, maka akan memperparah dampak buruk pada siklus kehidupan di masyarakat. Kemudian, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan di mana masyarakat boleh beraktivitas di luar rumah jika menerapkan prinsip dan aturan kesehatan tertentu.  

Kebijakan tersebut adalah dengan mengadakan pola hidup baru yang disebut dengan Era New Normal. Sebelum adanya era new normal, perpustakaan ditutup sementara karena tidak diperbolehkan adanya aktivitas fisik dan keramaian saat terjadinya wabah Covid-19. Lalu setelahnya, perpustakaan dibuka kembali dengan menerapkan aturan new normal agar pengunjung mendapat informasi yang dibutuhkan serta petugas perpustakaan dapat melayani pengunjung secara prima, dengan tetap menerapkan aturan dan menjaga kesehatan masing-masing.

Lalu bagaimana prosedur yang harus diterapkan pengunjung jika ingin berkunjung ke perpustakaan di era ne normal ini? Berikut ini beberapa aturan kesehatan yang wajib dipatuhi.

1. Wajib menggunakan masker saat keluar rumah termasuk mengunjungi perpustakaan

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke perpustakaan di tempat yang telah disediakan

3. Melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk ke perpustakaan

4. Tetap memperhatikan aturan jaga jarak antara satu pengunjung dengan pengunjung lain

5. Menerapkan etika batuk dan bersin yang benar serta tidak meludah dengan sembarangan

6. Mematuhi segala peraturan lain di dalam perpustakaan untuk menjaga suasana yang tertib dan nyaman di perpustakaan

7. Selalu membawa hand sanitizer dan menggunakannya saat dibutuhkan

Prosedur di atas merupakan aturan-aturan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengunjung tanpa pengecualian, mengingat bahaya virus Covid-19 yang mematikan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya tanpa hambatan serta tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dan mengharuskannya untuk datang ke perpustakaan, maka prosedur di atas adalah wajib dilakukan. Selain mematuhi aturan kesehatan, pengunjung perpustakaan juga harus mematuhi aturan-aturan lain yang berlaku di perpustakaan agar menciptakan suasana perpustakaan yang tertib dan nyaman.

Petugas perpustakaan juga berhak untuk menegur pengunjung perpustakaan yang tidak menerapkan aturan kesehatan serta aturan-aturan lain yang berlaku di perpustakaan. Hal ini dilakukan agar semua pengunjung perpustakaan, tetap mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta selalu dalam keadaan sehat di saat atau setelah berkunjung dari perpustakaan.

Oleh: Yahya Darkanta Tekang

NIM : 0601172053

Prodi Ilmu Perpustakaan FIS UINSU

Hanny Chairany Suyono