Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | JOKO AWAL SUROTO
Sejumlah pelajar mengambil kartu perdana yang dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Jumat (4/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan bantuan kuota internet gratis yang sudah disalurkan pada tahap 1 pada tanggal 22 hingga 24 September 2020 dan dilanjutkan dengan penyaluran bantuan kuota gratis tahap 2 yaitu mulai tanggal 28 September hingga 30 September 2020. Bantuan kuota internet gratis ini sangatlah membantu tenaga pendidikan dan pelajar dalam melaksanakan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pendemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie, di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Sesuai Peraturan  Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet 2020 yang dapat diunduh melalui kuota-belajar.Kemdikbud.go.id. berarti Kemdikbud sudah mempunyai regulasi untuk mengatur jumlah besaran kuota internet yang diberikan, tentunya akan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk jenjang PAUD diberikan bantuan kuota 20 GB per bulan terdiri 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum, untuk pendidikan sekolah dasar hingga menengah mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan terdiri 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum, dan untuk pendidikan perguruan tinggi akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB yang terdiri 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Sekarang ini hampir semua masyarakat mengenal dunia internet tak terkecuali anak-anak, di mana dengan cepat kita dapat memperoleh informasi apapun dimana pun dan kapan saja selama tersedia akses internet. Adanya 5 GB kuota umum pada bantuan kuota internet Kemdikbud memberikan keleluasaan bagi anak untuk berselancar di dunia maya yang namanya internet.

Apabila anak diberikan keleluasaan yang luas tanpa adanya pendampingan dari orangtua dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perkembangan anak itu sendiri karena penggunaan internet selain memiliki manfaat juga memiliki dampak negatif, seperti konten pornografi, kejahatan seksual, dan ekploitasi terhadap anak.

Tentunya hal ini membuat cemas terutama para orang tua yang mempunya anak-anak masih berusia di bawah umur, di mana mereka belum dapat menyaring informasi yang masuk atau mereka dapatkan saat melakukan browsing situs di internet. Anak-anak yang tidak memiliki maksud untuk melakukan hal negatif, karena dalam jaringan internet bisa mendapatkan atau menemukan tawaran ke hal yang negatif. Oleh karena itu pendampingan orang tua dan peran keluarga harus lebih dimaksimalkan untuk menghindari masalah baru yang diakibatkan konten negatif di internet.

Spesialis Perlindungan Anak United Nations Emergency Children’s Fund (Unicef) Indonesia, Astrid Goncaga Dionisio mengatakan bahwa momen Belajar dari Rumah (BdR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan kesempatan bagi orang tua dan pengasuh anak untuk mendampingi anak-anak secara langsung saat melakukan proses pembelajaran.

Bagi orang tua tidak ada kata terlambat ataupun gagap teknologi. Kita harus menjadi tempat yang pertama, baik secara online atau offline bagi anak kita untuk mencurahkan isi hatinya,”ujarnya. Mari kita belajar menggunakan 5 GB kuota internet umum untuk dampingi anak-anak kita. Orang tua dan anak harus membuat kesepakatan kapan dan berapa lama anak-anak menggunakan internet. Oleh karenanya, harus ada komunikasi positif dan kesepakatan yang dibangun antara orang tua dan anak.

JOKO AWAL SUROTO