Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | almahfud
Siswi kelas 2 SDN 01 Pagi Bukit Duri Keysha Nayara Effeni (8) belajar secara online ditemani ibunya Okta (31) di gerai makanan tempat Ibunya berjualan di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah berjalan sekitar enam bulan sejak pandemi Covid-19 merebak. PJJ diterapkan demi melindungi peserta didik dan pendidik dari risiko penularan Covid-19. Namun, pelaksanaan PJJ selama ini menghadapi berbagai kendala dan persoalan. Salah satu kendala PJJ adalah terkait data internet yang tidak seluruhnya merata untuk seluruh pendidik dan peserta didik.

Proses PJJ yang dilakukan secara online lewat gawai memang harus ditunjang ketersediaan paket data internet yang mencukupi. Hal inilah yang membuat PJJ memberatkan banyak pihak. Baik itu oleh peserta didik, guru, maupun mahasiswa dan dosen. Semua merasa terbebani karena harus mengeluarkan biaya berlipat ganda untuk membeli paket data internet guna melaksanakan PJJ. 

Guna mengatasi kendala tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil kebijakan akan memberikan subsidi kuota data internet. Bersama pemangku kepentingan lainnya, Kemendikbud memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan senilai Rp 7,2 triliun. Pada Jumat (25/09/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 tersebut secara virtual, disaksikan langsung berbagai pihak terkait seperti Menkominfo, Menteri BUMN, dan para Direksi operator seluler yang ada di Indonesia.

Rincian dan mekanisme

Mengutip Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bahwa bantuan kuota data internet yang diberikan terdiri dari dua jenis, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar berarti kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Pembagian kuota serta kejelasan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses tersebut mestinya bisa menghilangkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kouta data internet. 

Adapun rincian alokasi dan besarnya bantuan kuota data internet tersebut adalah: untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 35 GB/bulan. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 42 GB/bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB/bulan. Pembagiannya, semua mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan dan sisanya adalah untuk kuota belajar.

Mekanisme atau alur pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian yang terakhir akan dilakukan pemutakhiran nomor ponsel.

Masih menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, bahwa penyaluran kuota data internet akan dilakukan selama empat bulan, yakni dari bulan September sampai Desember 2020. Di bulan pertama, tahap pertama diberikan pada 22-24 September 2020 dan tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel. Di bulan September ini, sudah ada 27.305.495 nomor telepon selular pendidik dan peserta didik yang mendapatkan bantuan kuota data internet.

Di  bulan kedua, bantuan diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap peserta didik dan pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel berhak mendapatkan subsidi kuota data internet tersebut.  Bagi mahasiswa, syaratnya harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif. Sedangkan bagi dosen, syaratnya terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif. 

Terkait proses penyaluran bantuan paket data internet tersebut, peserta didik, guru, dosen, maupun mahasiswa harus aktif menjalin komunikasi dengan pihak terkait di instansi masing-masing. Mendikbud menegaskan jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, agar segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif (Siaran Pers Kemdikbud Nomor : 272 /sipres/A6/IX/2020).

Satu hal yang tak boleh dilupakan terkait pemberian subsidi kuota data internet untuk menunjang pembelajaran online adalah menjaga kondisi jaringan tetap baik dan stabil. Ketika kuota data sudah tersedia, namun kondisi jaringan tidak baik, jelas akan tetap menjadi kendala yang membuat pembelajaran online tidak maksimal.

Mengenai hal tersebut, pemerintah juga telah mendorong seluruh operator seluler agar mengoptimalkan layanannya. Menkominfo Johnny G. Plate dalam peresmian kebijakan subsidi kuota internet tersebut telah mendorong operator seluler agar terus menjaga kualitas jaringannya. “Kami meminta agar operator seluler turut mengambil bagian penting untuk memerhatikan betul kondisi jaringan di lokasinya masing-masing,” kata Johnny G. Plate dalam Siaran Pers Kemdikbud Nomor : 272 /sipres/A6/IX/2020.

Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum mereda. Bahkan, hari-hari terakhir ini angka penularan sangat tinggi di Indonesia. Di tengah kondisi tersebut, keselamatan dan kesehatan seluruh warga satuan pendidikan harus terus dijaga. Artinya, pembelajaran jarak jauh yang sedang berjalan harus terus dioptimalkan. Berbagai kendala pelaksanaan PJJ harus terus diperbaiki. Di sinilah, subsidi bantuan kuota data internet diharapkan bisa menjadi solusi yang berdampak signifikan bagi kelancaran PJJ.

Bantuan subsidi kuota data internet tersebut tentu sangat membantu para siswa, guru, mahasiswa, maupun dosen dalam melaksanakan pembelajaran online. Kita berharap agar penyaluran bantuan lancar dan tepat sasaran, sehingga para siswa, guru, dosen, dan mahasiswa bisa benar-benar merasakan manfaat dari bantuan tersebut. Kita juga berharap agar siswa, guru, dosen, dan mahasiswa yang menerima bantuan kuota internet tersebut bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Yakni untuk mengoptimalkan jalannya pembelajaran online selama pandemi ini.

almahfud