Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Pemprov DKI telah menetapkan akan melakukan penyesuaian bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 dengan menaikkan Pemprov DKI akan Menaikkan UMP tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Besaran ini sesuai dengan rumus dalam PP Nomor 78 tahun 2015.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," ungkap Anies Baswedan dalam keterangan persnya pada Sabtu (31/10/2020).

Seperti yang kita ketahui, Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah, maupun sektor-sektor usaha. Dan perekonomian menjadi salah satu bidang kehidupan yang terdampak cukup serius akibat adanya Covid-19 ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan tidak akan adanya kenaikkan upah mininimum pada tahun 2021, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang secara langsung disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pemerintah mengatakan bahwa alasan tidak menaikkan upah minimum dikarenakan kondisi perekonomian yang anjlok akibat Covid-19 dan sedang dalam masa pemulihan. Jika keputusan menaikkan upah minimum diambil, tentunya akan memberatkan para pengusaha terutama dalam kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam hal upah.

Menanggapi putusan Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Beliau menyatakan menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.

Menurutnya, keputusan tersebut akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang semakin menurun. Terlebih lagi, dampak anjloknya perekonomian akibat Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat buruh, bukan hanya para pengusaha saja yang terdampak imbasnya.

Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Dirinya mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Namun ternyata, tidak semua sektor usaha terdampak Covid-19, beberapa sektor diketahui terus berkembang pesat selama pandemi Covid-19 ini. Sektor-sektor yang tidak terdampak inilah yang diharapkan mampu dapat menjaga daya beli masyarakat dan turut membantu mendorong pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19 ini.

Anies Baswedan tak menetapkan sektor-sektor mana yang terdampak Covid-19. Maka dalam penyesuaian UMP 2021, perusahaan bisa mengajukan besaran UMP 2021 sama dengan tahun ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta yang telah menjabat selama tiga tahun ini menyampaikan, bahwa langkah menaikkan UMP 2021 bagi sektor usaha tak terdampak Covid-19 adalah sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja.

Tak hanya kebijakan ini, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki alternatif lain dalam sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di kondisi seperti saat ini, salah satunya adalah melalui Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja ini merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tujuan akhir sebagai bentuk pembinaan bagi para angkatan kerja yang belum memiliki pekerjaan.

Program ini berfokus pada pemberian bantuan finansial untuk meringankan beban angkatan kerja dan pembinaan skill atau kemampuan bagi para penerimanya.