Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Aldy Prayogo
Citra satelit Benua Australia via Google Maps.

Lebih dari 70% bagian permukaan bumi merupakan wilayah perairan, hal ini menunjukkan hanya sedikit wilayah daratan yang dapat dijadikan tempat tinggal manusia. Indonesia sendiri terdiri dari ribuan pulau dan dikelilingi wilayah perairan laut. Laut memiliki berbagai macam potensi terkait dengan sumber daya alam.

Sumber daya alam yang dimaksud tidak hanya berupa hayati dan nabati (ikan dan tumbuhan laut), namun termasuk pula diantaranya adalah bahan tambang. Laut Arafura atau Laut Timor adalah wilayah perairan yang dikelilingi oleh Pulau Papua di sebelah timurnya, Australia sebelah selatannya, Australia dan Laut Timor sebelah baratnya (Sitohang, 2016:121).

Lebih dari 70% bagian permukaan bumi merupakan wilayah perairan, hal ini menunjukkan hanya sedikit wilayah daratan yang dapat dijadikan tempat tinggal manusia. Indonesia sendiri terdiri dari ribuan pulau dan dikelilingi wilayah perairan laut. Laut memiliki berbagai macam potensi terkait dengan sumber daya alam.

Sumber daya alam yang dimaksud tidak hanya berupa hayati dan nabati (ikan dan tumbuhan laut), namun termasuk pula diantaranya adalah bahan tambang. Laut Arafura atau Laut Timor adalah wilayah perairan yang dikelilingi oleh Pulau Papua di sebelah timurnya, Australia sebelah selatannya, Australia dan Laut Timor sebelah baratnya (Sitohang, 2016:121).

Celah timor merupakan istilah dalam penyebutan kawasan perairan antara pulau Timor, Indonesia dan Australia. Laut timor kaya akan bahan tambang (Sitohang, 2016:122). Cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah cukup besar terdapat di dasar perairan Laut Timor.

Potensi inilah yang kemudian menjadi alasan timbulnya konflik. Berbagai pihak ingin mengakui bahwa di wilayah tersebut (Celah Timor) merupakan bagian dari wilayah ZEE miliknya. Indonesia, Australia dan Timor Leste masing-masing memiliki persepsi dalam melihat masalah perbatasan wilayah laut.

Potensi yang terkandung di wilayah perairan ini dapat dibilang cukup tinggi dikarenakan lokasi, fungsi, kekayaan alam yang dikandungnya, sosial budaya kehidupan masyarakat bahari, dan ditambah alur laut kepulauan sebagai lalu lintas pelayaran internasional (ALKI). (Sitohang, 2016:121).

Celah Timor merupakan salah satu dari enam kawasan yang memiliki cadangan minyak tergolong besar selain Timor Leste wilaya tengah, Venezuela, México, Argentina dan Madagaskar. Kemudian menurut penelitian seismik, dasar
laut Timor Gap atau Celah Timor diperkirakan mengandung cadangan minyak sekitar 5 miliar barel atau merupakan salah satu ladang minyak terbesar dari 25 ladang minyak terbesar di dunia.

Di samping itu, Celah Timor juga mengandung endapan gas alam sekitar 5.000 miliar kaki kubik.  Potensi kandungan minyak mentah atau petroleum diperkirakan minimal mencapai 5,081 miliar barel dan termasuk salah satu dari 23 lapangan minyak terbesar di dunia. Angka 5 miliar barel minyak mentah ini hanya di wilayah celah timor belum di seluruh laut timor yang diperkirakan potensinya lebih dari 10 miliar barel minyak mentah (Sumber: data about Petroleum Industry).

Batas laut berdasarkan kesepakatan antara Indonesia Australia tahun 1972 membagi Laut Timor menjadi tiga wilayah batas dasar laut. Wilayah A merupakan daerah kerja sama, wilayah B dimiliki oleh Australia, sedangkan Wilayah C dimiliki Indonesia (sebelum Timor Timur menjadi Timor Leste). Setelah kemerdekaan Timor Leste diraih, kepemilikan wilayah C berpindah menjadi milik negara Timor Leste. 

Melihat dari jejak historis, adanya kepentingan ekonomi perebutan wilayah perairan Timor ini yang tidak lain karena potensi alam dan mulai nampak ketika adanya peralihan kepentingan Australia. Kestabilan wilayah kawasan Asia membuat fokus Australia terhadap Timor Leste berubah menjadi kepentingan ekonomi setelah adanya isu ladang minyak yang bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang terkandung di Laut Timor atau Celah Timor. (Johan, 2015).

Perjanjian diadakan untuk memperoleh kesepakatan mengenai pengaturan pembagian eksplorasi ladang minyak di Laut Timor, salah satunya adalah JPDA (Joint Petroleum Development Area).

Perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Laut Timor mengatur kerangka kerja dari zona pengembangan minyak bersama yang meliputi pengaturan dalam hal keuangan dan administratif, pembagian keuntungan atas kekayaan alam tersebut dan memberikan kepastian kepada para investor yang telah menjalankan usahanya di Laut Timor (International law in news, 2006: 441).

Pengelolaan minyak di lepas laut Timor sebagian besar dikuasai oleh perusahaan asal Australia, kendati ada pula perusahaan dari luar namun operasi penuh dikuasai perusahaan Woodside Australian Energy. Tidak dapat dipungkiri,
kepentingan Australia di wilayah perairan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi khususnya eksplorasi pertambangan minyak dan gas.

Pada 12 Januari 2006 Australia-Timor Leste menandatangani perjanjian CMATS (Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea) dan mulai berlaku pada 23 Februari 2007. Perjanjian ini dirancang untuk pengembangan Greater Sunrise dan untuk menyediakan pembagian yang setara dari pendapatan yang ada di Celah Timor. Selain itu di dalam perjanjian ini juga disepakati bahwa kedua negara tidak akan membahas klaim atas Celah Timor selama 50 tahun ke depan. 

Australia juga melakukan pelanggaran hukum lainnya terhadap Timor Leste pada saat Australian Secret Intelligence Organization (ASIO) menggeledah dan menyita secara paksa dokumen-dokumen penting terkait masalah mengenai
celah timor di salah satu kantor pengacara Timor Leste di Canberra sebelum pertemuan arbitrase dibentuk oleh pengadilan internasional. Permasalahan ini dibawa ke ICJ (International Court of Justice pada tanggal 17 Desember 2013.

Kemudian ICJ membuka persidangan di forum dengar pendapat tanggal 28 Juli 2014. Namun hal ini juga gagal dilakukan dan mengalami penundaan. Pada tanggal 2 Juni 2015 Australia mengembalikan dokumen yang dirampasnya melalui ICJ kepada Timor Leste.

Setelah itu kedua negara mengadakan perundingan kembali mengenai batas-batas maritim dengan bantuan Permanent Court of Arbritation (PCA). Proses rekonsiliasi berjalan hingga tahun 2017. Akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2017 Timor Leste dan Australia mencapai kesepakatan mengenai batas laut yang menjadi sengketa lama tersebut.

Kesepakatan ini diratifikasi pada Oktober 2017 di Den Haag (Dalimunthe, 2018:71) . Hasilnya ditetapkan bahwa terdapat pengaturan bagi hasil antara Timor Leste dan Australia dalam pemanfaatan ladang gas Greater Sunrise.

Sumber Rujukan: 

  • Dalimunthe, E. S. 2018. Upaya Timor Leste untuk Mendapatkan Sumber Daya Hidrokarbon di Celah Timor terhadap Australia. Skripsi FISIP UIN Syarif Hidayatullah. Faktual dan Kontroversial. Jakarta Selatan : Wahyu Media
  • Permasalahan Minyak dan Gas Bumi Timor Leste – Australia. Indonesian Journal of International Law. 4 (2) 440-441. Dari:
    https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/indjil4&div=28&id=&page=
  • Sitohang, J. 2016. Masalah Perbatasan Wilayah Laut Indonesia di Laut Arafura dan Laut Timor. Jurnal penelitian politik. 119-132. Dari: Ejournal.lipi.go.id
  • Sofyani, S. 2016. Kepentingan Australia di Celah Timor dan Pengaruhnya terhadap Hubungan Bilateral dengan Timor Leste. Skripsi : FISIP UNPAS
  • Suci, A. 2011. “151 Konspirasi Dunia Paling Gila dan Mencengangkan"

Aldy Prayogo

Baca Juga