Fraud atau biasa dikenal dengan kecurangan ialah kegiatan penipuan yang disengaja yang memunculkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan serta memberikan keuntungan untuk pelaksana kecurangan tersebut. Kecurangan biasanya terjalin karena adanya tekanan untuk melaksanakan penyelewengan atau dorongan untuk menggunakan peluang yang ada.
Menurut Tuanakotta( 2013, hal 28) Fraud merupakan setiap tindakan ilegal yang diisyarati dengan penipuan, penyembunyian, ataupun ancaman kepercayaan. Tindakan ini tidak bergantung pada ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Penipuan dilakukan oleh individu, dan organisasi untuk memperoleh uang, properti maupun layanan untuk menghindari pembayaran, atau untuk keuntungan bisnis individu.
Untuk menanggulangi permasalahan fraud atau kecuranagan perlu membangun struktrur pengendalian internal yang baik, mengefektifkan aktivitas- aktivitas pengendalian perusahaan atau organisasi, meningkatkan kultur perusahaan atau organisasi serta mengefektifkan fungsi audit internal perusahaan. Salah satu kriteria pengendalian internal yang baik ialah perlu adanya dorongan internal auntit sebagai salah satu kontrol auditor internal. Auditor internal merupakan seseorang yang mengaudit dalam lingkungan perusahaan. Sedangkan audit internal ini sendiri ialah evaluasi yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang cakap mengenai ketelitian, independen, efisien.
Seorang auditor mempunyai peranan untuk menelaah serta memperhitungkan bermacam kegiatan perusahaan, memastikan ketaatan hukum, memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan, menilai kualitas pekerjaan masing- masing bagian dan memberi rekomendasi revisi revisi. Dari beberapa peranan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang auditor internal merupakan salah satu upaya prefentif dalam penanganan fraud atau kecurangan.
Agar peranan auditor lebih optimal dalam mencegah fraud, seorang auditor diwajibkan untuk menguasai faktor- faktor pemicu munculnya kecurangan seta jenis- jenis kecurangan yang terdapat dilapangan. Seorang auditor juga diwajibkan mengerahkan kepiawaian jabatannya dengan seksama sehingga sanggup mendeteksi terjadinya kecurangan serta dapat memberi rekomendasi- rekomendasi yang berguna untuk manajemen untuk menghindari terjadinya fraud.
Artikel Terkait
-
Biar Penerimaan Negara Maksimal, IAW Dukung Pemerintah Audit BLU Pengelola Kawasan
-
Tak Tunjukkan Bukti Audit BPK pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Lakukan Penipuan Publik
-
Lebih dari 50% Bisnis RI Jadi Korban Fraud
-
Heboh! HYBE Terungkap Hina Artis Lain usai Diaudit Majelis Nasional
-
PT MGS Perkuat Posisi Perusahaan Cyber Security yang Terdaftar di ASPI dan BSSN
News
Terkini
-
Hindari Merokok di Ruang Publik dalam Buku Pelajaran untuk Perokok
-
Ulasan Killers of the Flower Moon: Tragedi Kelam yang Menimpa Suku Osage
-
3 Brightening Toner untuk Semua Jenis Kulit, Ampuh Mencerahkan Kulit
-
Life As the Maid of the Prisoner Prince, Definisi 'Senjata Makan Tuan'
-
Subaru Kimura Resmi Jadi Pengisi Suara Baru Franky di One Piece