Fraud atau biasa dikenal dengan kecurangan ialah kegiatan penipuan yang disengaja yang memunculkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan serta memberikan keuntungan untuk pelaksana kecurangan tersebut. Kecurangan biasanya terjalin karena adanya tekanan untuk melaksanakan penyelewengan atau dorongan untuk menggunakan peluang yang ada.
Menurut Tuanakotta( 2013, hal 28) Fraud merupakan setiap tindakan ilegal yang diisyarati dengan penipuan, penyembunyian, ataupun ancaman kepercayaan. Tindakan ini tidak bergantung pada ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Penipuan dilakukan oleh individu, dan organisasi untuk memperoleh uang, properti maupun layanan untuk menghindari pembayaran, atau untuk keuntungan bisnis individu.
Untuk menanggulangi permasalahan fraud atau kecuranagan perlu membangun struktrur pengendalian internal yang baik, mengefektifkan aktivitas- aktivitas pengendalian perusahaan atau organisasi, meningkatkan kultur perusahaan atau organisasi serta mengefektifkan fungsi audit internal perusahaan. Salah satu kriteria pengendalian internal yang baik ialah perlu adanya dorongan internal auntit sebagai salah satu kontrol auditor internal. Auditor internal merupakan seseorang yang mengaudit dalam lingkungan perusahaan. Sedangkan audit internal ini sendiri ialah evaluasi yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang cakap mengenai ketelitian, independen, efisien.
Seorang auditor mempunyai peranan untuk menelaah serta memperhitungkan bermacam kegiatan perusahaan, memastikan ketaatan hukum, memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan, menilai kualitas pekerjaan masing- masing bagian dan memberi rekomendasi revisi revisi. Dari beberapa peranan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang auditor internal merupakan salah satu upaya prefentif dalam penanganan fraud atau kecurangan.
Agar peranan auditor lebih optimal dalam mencegah fraud, seorang auditor diwajibkan untuk menguasai faktor- faktor pemicu munculnya kecurangan seta jenis- jenis kecurangan yang terdapat dilapangan. Seorang auditor juga diwajibkan mengerahkan kepiawaian jabatannya dengan seksama sehingga sanggup mendeteksi terjadinya kecurangan serta dapat memberi rekomendasi- rekomendasi yang berguna untuk manajemen untuk menghindari terjadinya fraud.
Artikel Terkait
-
Peran Audit dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Bansos
-
Menganalisis Sistem Audit PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di Era Covid-19
-
Audit Manajemen untuk Mengevaluasi Efektivitas dan Efisiensi Rekrutmen SDM
-
Audit Forensik sebagai Langkah Pemberantasan Korupsi
-
Audit Manajemen SDM dalam Perusahaan Guna Pelancaran Program
News
-
Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS: Apakah Ini Saatnya Panik atau Investasi?
-
Stop Jadi Martir Sosial! People Pleaser itu Bukan Orang Baik, Justru Merugikan Loh
-
Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
8 Cara Menghidupkan HP yang Mati Total Tanpa Tombol Power dan Volume
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
Terkini
-
Saat Opini Media Sosial Dianggap Lebih Valid dari Sains: Selamat Datang di Era Matinya Kepakaran
-
Riyadus Shalihin: Teduhnya Oase Spiritual di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia
-
Pantai Panjang Bengkulu: Pasirnya Putih, Ombaknya Panjang, Bikin Betah Sampai Lupa Pulang!
-
3 Tablet Rp1 Jutaan Rasa Premium di 2026: Murah, Kencang, dan Layar Tajam
-
Pengikut Tak Kasatmata