Pasien gawat darurat adalah pasien yang mendapatkan prioritas pelayanan rumah sakit dan tidak boleh adanya penolakan dari rumah sakit agar nyawa pasien dapat tertolong. Dalam UU Kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 menjelaskan bahwa “Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan emergency atau darurat serta mewajibkan untuk memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien”
Namun disaat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh nakes harus ada persyaratan yang mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Rumah sakit meminta pasien untuk melakukan rapid-swabtest terlebih dahulu dan menunggu hasilnya apakah pasien memiliki suspek terkena Covid-19 atau tidak agar bisa diberikan pelayanan yang maksimal. Lalu bagaimana jika pasien dalam keadaan yang sangat darurat dan pasien tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid/swabtest?apakah fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan memberikan tindakan pada pasien tersebut?.
Dalam Perppu no.1 tahun 2020 membahas tentang biaya penanganan pandemi Covid-19 bahwa “Daerah yang mengalami, terdampak wabah atau belum dapat menggunakan biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini”.
Maka dari itu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit jika ada pasien gawat darurat segera memberikan pelayanan pada pasien tanpa harus membebani pasien tidak mampu untuk melakukan rapid/swabtest karna hal tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.
Dalam pasal 32 ayat (2) atau pasal 85 ayat (2) dalam undang-undang kesehatan menjelaskan sebagaimana rumah sakit tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sampai dengan 200 juta. Dan jika pasien mengalami kematian karna tidak adanya penanganan dari rumah sakit makan dikenakan pidana 10 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar.
Dengan adanya pembenahan dalam kebijakan rumah sakit, diharapkan penanganan pada pasien gawat darurat dapat dilayani dengan baik dan kasus kematian pada pasien akan menurun.
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot
-
Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya
-
Anak-anak di Ukraina dan Bagaimana Perang Merenggut Masa Kecil Mereka
-
Stop Judi Online! KKN UNISA Yogyakarta Edukasi Pemuda Jomblangan
-
Dari De Britto, Urban Social Forum 12 Bayangkan Kota Ramah dan Manusiawi
Terkini
-
Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?
-
Review Serial Ballard: Adaptasi Novel Michael Connelly yang Sangat Solid!
-
Kembali Raih Juara AFF, Vietnam Memang Berjodoh dengan Pelatih Asal Korea
-
Skin Barrier Auto Kuat! 4 Pelembap Cream Korea Andalan Atasi Kulit Kering
-
Strava dan Komodifikasi Keringat, Saat Lari Jadi Validasi Sosial