Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Hayuning Ratri
Postingan Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN (instagram.com/kementerian.atrbpn)

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikat tanah elektronik yang mengundang kontroversial di tengah masyarakat. Pro kontra tersebut muncul lantaran terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Selama ini, sertifikat fisik berisiko mudah hilang, mudah disalahgunakan oleh orang lain, dan mudah digandakan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengemukakan bahwa sertifikat tanah elektronik lebih aman dibandingkan dalam bentuk fisik. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa BPN tidak akan menarik sertifikat fisik hingga nantinya dialihkan dalam bentuk elektronik. Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan dalam sertifikat tanah elektronik akan dilindungi dengan pengamanan menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Biro Humas Kementerian ATR/BPN menyatakan sertifikat tanah elektronik akan diprioritaskan untuk tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN terlebih dahulu sebelum akhirnya diberlakukan pada masyarakat.

Proses digitalisasi sedang gencar dilakukan, bahkan tidak hanya pada sertifikat tanah. Sofyan memberi contoh jika dulu perbankan menggunakan buku fisik, namun saat ini jarang yang masih memakai buku fisik. Sertifikat tanah elektronik sangat aman karena berada dalam database sehingga tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, dan tidak akan rusak. Selain itu, dengan adanya sertifikat elektronik ini, maka pemalsuan dokumen dapat dihindari.

Sebagian masyarakat masih mempertanyakan jaminan keamanan dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik ini. Dalam hal ini, pemerintah selaku pemangku kebijakan perlu untuk melakukan pengenalan dengan cara edukasi dan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat mengenai sertifikat tanah elektronik. Edukasi dan sosialisasi penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Pemerintah perlu untuk meyakinkan warga masyarakat agar tidak perlu khawatir bahwa sertifikat tanah elektronik ini dijamin aman.

Hayuning Ratri