Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikat tanah elektronik yang mengundang kontroversial di tengah masyarakat. Pro kontra tersebut muncul lantaran terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Selama ini, sertifikat fisik berisiko mudah hilang, mudah disalahgunakan oleh orang lain, dan mudah digandakan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengemukakan bahwa sertifikat tanah elektronik lebih aman dibandingkan dalam bentuk fisik. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa BPN tidak akan menarik sertifikat fisik hingga nantinya dialihkan dalam bentuk elektronik. Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan dalam sertifikat tanah elektronik akan dilindungi dengan pengamanan menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Biro Humas Kementerian ATR/BPN menyatakan sertifikat tanah elektronik akan diprioritaskan untuk tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN terlebih dahulu sebelum akhirnya diberlakukan pada masyarakat.
Proses digitalisasi sedang gencar dilakukan, bahkan tidak hanya pada sertifikat tanah. Sofyan memberi contoh jika dulu perbankan menggunakan buku fisik, namun saat ini jarang yang masih memakai buku fisik. Sertifikat tanah elektronik sangat aman karena berada dalam database sehingga tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, dan tidak akan rusak. Selain itu, dengan adanya sertifikat elektronik ini, maka pemalsuan dokumen dapat dihindari.
Sebagian masyarakat masih mempertanyakan jaminan keamanan dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik ini. Dalam hal ini, pemerintah selaku pemangku kebijakan perlu untuk melakukan pengenalan dengan cara edukasi dan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat mengenai sertifikat tanah elektronik. Edukasi dan sosialisasi penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Pemerintah perlu untuk meyakinkan warga masyarakat agar tidak perlu khawatir bahwa sertifikat tanah elektronik ini dijamin aman.
Baca Juga
-
Wanita Harus Tahu, 4 Penyebab Badan Lemas saat Menstruasi
-
Hindari dari Sekarang, Ini 4 Kebiasaan Penyebab Sahabat Pergi Menjauh
-
Mudah Tergiur? Ini 4 Tips Ampuh Tahan Godaan Makan Junk Food
-
4 Kesalahan Mencuci Wajah, Bisa Bikin Jerawatan
-
Belajar Memasak, Ini 4 Kesalahan Penyebab Donat Tidak Mengembang
Artikel Terkait
-
Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online
-
Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali: Hati-hati Kebocoran Data
-
3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN
-
Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?
-
Ribuan Warga Kurang Mampu di Aceh Akan Terima Sertifikat Tanah
News
-
5 Potret Kenangan Ira Wibowo di Lokasi Jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani
-
Tanpa Ahmad Dhani, Ketua AKSI dan VISI Akhirnya Bertemu, Bahas Apa?
-
Rumah DAS Menjaga Eksistensi Seniman Melalui Pameran BOX TO BOX
-
Gemakan #SuaraParaJuara Versimu! Ikuti Kompetisi Menulis AXIS Nation Cup 2025, Menangkan Hadiahnya!
-
Berkesan! Angga Fuja Widiana Ubah Momen Bagi Rapor Jadi Ajang Perenungan
Terkini
-
Erick Thohir Jawab Usulan Piala Indonesia, Serahkan Wewenang ke PT LIB
-
Vivo Y19s GT 5G Rilis, HP Murah Terbaru dan Model Pertama dari Seri GT
-
Diterpa Rumor Naturalisasi Ilegal, Pejabat FAM Ramai-Ramai Berikan Klarifikasi! Panik?
-
Ulasan Film Narik Sukmo: Ketika Tarian Jawa Jadi Gerbang Kutukan!
-
Dari Iklan ke Film: Bagaimana Media Membentuk Citra Perempuan?