Scroll untuk membaca artikel
Munirah | Dyan Arfiana Ay
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].

Agar kamu nyaman saat mengendarai kendaraan bermotor, tentunya harus melengkapi diri dengan berbagai kelengkapan,seperti helm sebagai pelindung diri saat berkendara, STNK sebagai kelengkapan surat kendaraan, dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketiadaan salah satu kelengkapan tersebut dapat membuat perjalananmu sebagai pengendara terganggu. Misalnya saja saat sedang terjadi razia di jalanan. Bisa-bisa kamu akan mendapatkan 'surat cinta' dari pak polisi berupa surat tilang karena lupa membawa helm ataupun SIM dan STNK.

Kamu pernah ditilang? Jangan bingung, ya. Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika mendapat surat tilang.

1. Jangan panik

Yang pertama kali harus kamu lakukan adalah tidak perlu panik apalagi marah jika mendapat surat tilang dari pak polisi. Surat tilang itu diberikan tentu ada alasannya, yaitu karena ketidaklengkapan surat-surat saat kamu berkendara.

Kalau melawan, justru bisa dianggap melawan proses hukum yang bisa berakibat fatal bagi dirimu. Kamu pasti tidak mau menanggung risiko lebih besar tersebut, bukan?

2. Cermati tanggal sidang

Di surat tilang yang diterima, baik yang berwarna merah ataupun biru, akan tercantum hari dan tanggal pelaksanaan sidang tilang yang harus kamu ikuti. Pastikan jangan sampai terlewat untuk datang ke pengadilan. 

Jika ini kali pertama kamu mengikuti sidang tilang, tidak perlu takut apalagi memutuskan untuk menyewa jasa calo. Proses persidangan tilang sederhana, kok. Kamu cukup datang ke pengadilan sesuai jadwal, ambil nomer antrian dan tunggu panggilan. Mudah, kan?

3. Bayar denda di loket

Setelah mengikuti proses persidangan, kamu akan diminta untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang kamu lakukan. Semakin banyak kesalahanmu, semakin besar jumlah denda yang harus dibayarkan. Yang pasti, jumlahnya tidak besar, asal kamu mengikuti prosedur sendiri, tidak melalui jasa calo.

4. Ambil STNK

Nah, setelah denda dibayar, kamu bisa mendapatkan kembali STNK yang ditahan oleh pihak kepolisian.

Nah, memang buang-buang waktu, tenaga, dan uang jika sudah terlanjur terkena tilang. Oleh karena itu, pastikan selalu melengkapi kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum berpergian, ya!

Dyan Arfiana Ay