Agar kamu nyaman saat mengendarai kendaraan bermotor, tentunya harus melengkapi diri dengan berbagai kelengkapan,seperti helm sebagai pelindung diri saat berkendara, STNK sebagai kelengkapan surat kendaraan, dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketiadaan salah satu kelengkapan tersebut dapat membuat perjalananmu sebagai pengendara terganggu. Misalnya saja saat sedang terjadi razia di jalanan. Bisa-bisa kamu akan mendapatkan 'surat cinta' dari pak polisi berupa surat tilang karena lupa membawa helm ataupun SIM dan STNK.
Kamu pernah ditilang? Jangan bingung, ya. Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika mendapat surat tilang.
1. Jangan panik
Yang pertama kali harus kamu lakukan adalah tidak perlu panik apalagi marah jika mendapat surat tilang dari pak polisi. Surat tilang itu diberikan tentu ada alasannya, yaitu karena ketidaklengkapan surat-surat saat kamu berkendara.
Kalau melawan, justru bisa dianggap melawan proses hukum yang bisa berakibat fatal bagi dirimu. Kamu pasti tidak mau menanggung risiko lebih besar tersebut, bukan?
2. Cermati tanggal sidang
Di surat tilang yang diterima, baik yang berwarna merah ataupun biru, akan tercantum hari dan tanggal pelaksanaan sidang tilang yang harus kamu ikuti. Pastikan jangan sampai terlewat untuk datang ke pengadilan.
Jika ini kali pertama kamu mengikuti sidang tilang, tidak perlu takut apalagi memutuskan untuk menyewa jasa calo. Proses persidangan tilang sederhana, kok. Kamu cukup datang ke pengadilan sesuai jadwal, ambil nomer antrian dan tunggu panggilan. Mudah, kan?
3. Bayar denda di loket
Setelah mengikuti proses persidangan, kamu akan diminta untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang kamu lakukan. Semakin banyak kesalahanmu, semakin besar jumlah denda yang harus dibayarkan. Yang pasti, jumlahnya tidak besar, asal kamu mengikuti prosedur sendiri, tidak melalui jasa calo.
4. Ambil STNK
Nah, setelah denda dibayar, kamu bisa mendapatkan kembali STNK yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Nah, memang buang-buang waktu, tenaga, dan uang jika sudah terlanjur terkena tilang. Oleh karena itu, pastikan selalu melengkapi kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum berpergian, ya!
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Hujan Deras? Amalkan Doa Ini Saat Naik Mobil untuk Perjalanan Aman
-
Mungil Bukan Halangan! Rahasia Jadi Lady Rider Andal dan Percaya Diri saat Naik Motor
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Bahaya! Konsumsi Makanan Berat Sebelum Berkendara Bisa Akibatkan Kecelakaan
-
Hindari Kecelakaan Seperti di Cipularang, Begini Tips Berkendara Aman saat Melintas di Jalan Tol
News
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
Terkini
-
Marselino Ferdinan Dipanggil Timnas Indonesia untuk AFF Cup 2024, Akankan Klub Beri Izin?
-
3 Film Sydney Sweeney yang Tak Boleh Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Eden!
-
Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok, Dibintangi Lim Ji Yeon dan Choo Young Woo
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
3 Red Peeling Serum yang Bikin Wajah Mulus dan Cerah, Harga Rp50 Ribuan