Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Solo Raya (Aliansi BEM-SR) menggelar Aksi Solo Raya Menggugat pada Rabu, (30/6/2021) lalu. Aksi tersebut digelar di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bentuk penyuaraan aspirasi masyarakat mengenai kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini mengkhawatirkan.
Namun, aksi yang baru berjalan selama 30 menit tersebut langsung dibubarkan oleh aparat mengingat adanya kebijakan pembatasan kegiatan di masa lonjakan kasus Covid-19.
Sebelum aksi ini berjalan, telah menyebar kabar mengenai tempat di mana massa aksi akan berkumpul dan melaksanakan agendanya. Oleh karena itu, pihak aparat diketahui langsung membuat banyak penyekatan dalam mencegah kerumunan massa aksi.
Hal tersebut yang membuat massa aksi berpindah lokasi dari yang seharusnya Lapangan Ngabean menjadi ke sebuah pelataran ruko yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Kartasura.
Aksi Solo Raya Menggugat ini merupakan aksi damai yang digelar oleh Aliansi BEM-SR sebagai bentuk keprihatinan atas fenomena yang terus menimpa KPK beberapa waktu terakhir ini.
Massa aksi diketahui membawa keranda dan patokan yang bertuliskan RIP KPK sebagai representasi keprihatinan atas melemahnya posisi KPK yang seharusnya merupakan lembaga independen, berdiri diatas amanah nyata reformasi. Beberapa spanduk pun juga digelar dengan kalimat-kalimat keprihatinan lainnya.
Beberapa perwakilan dari BEM yang tergabung di Aliansi BEM-SR sempat melakukan sedikit orasi, sebelum akhirnya dipaksa untuk bubar oleh aparat.
Aparat menilai, pengadaan aksi ini menyalahi kebijakan pembatasan kegiatan sosial yang tengah digalakkan oleh pemerintah demi menghentikan laju persebaran Covid-19 di Indonesia. Meski damai dan tidak menimbulkan kericuhan, kerumunan aksi tetap dibubarkan.
Meskipun begitu, semangat Aliansi BEM-SR dalam menyuarakan aspirasi masihlah tetap membara. Aksi dibubarkan, setidaknya aksi Solo Raya Menggugat tersebut dapat sedikit memberi pandangan pada masyarakat bahwa kita tidak bisa terus berdiam diri melihat KPK yang tengah berada di masa kritis.
Marwah KPK haruslah dikembalikan sebagaimana mestinya, agar amanah reformasi di negeri ini tetap terjaga dengan baik.
Tag
Baca Juga
-
Rekap Kejuaraan Kelas Atas BWF, Indonesia Nol Gelar Juara!
-
Indonesia Open 2025: Semifinal, Fajar/Rian Bersiap Lawan Juara All England!
-
Indonesia Open 2025: Match Sengit, Jafar/Felisha Terhenti di Babak Kedua
-
Indonesia Open 2025: Laga Pembuka, Adnan/Indah Amankan Tiket Perempat Final
-
Indonesia Open 2025: Jadi Andalan, Dejan/Fadia Terhenti di Babak Awal
Artikel Terkait
News
-
Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang
-
Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya
-
Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan
-
Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
-
Viral Gula Disulut Sendok Panas Semburkan Api, Benarkah Mirip Bensin? Ini Penjelasan Sainsnya
Terkini
-
Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah