Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Solo Raya (Aliansi BEM-SR) menggelar Aksi Solo Raya Menggugat pada Rabu, (30/6/2021) lalu. Aksi tersebut digelar di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bentuk penyuaraan aspirasi masyarakat mengenai kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini mengkhawatirkan.
Namun, aksi yang baru berjalan selama 30 menit tersebut langsung dibubarkan oleh aparat mengingat adanya kebijakan pembatasan kegiatan di masa lonjakan kasus Covid-19.
Sebelum aksi ini berjalan, telah menyebar kabar mengenai tempat di mana massa aksi akan berkumpul dan melaksanakan agendanya. Oleh karena itu, pihak aparat diketahui langsung membuat banyak penyekatan dalam mencegah kerumunan massa aksi.
Hal tersebut yang membuat massa aksi berpindah lokasi dari yang seharusnya Lapangan Ngabean menjadi ke sebuah pelataran ruko yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Kartasura.
Aksi Solo Raya Menggugat ini merupakan aksi damai yang digelar oleh Aliansi BEM-SR sebagai bentuk keprihatinan atas fenomena yang terus menimpa KPK beberapa waktu terakhir ini.
Massa aksi diketahui membawa keranda dan patokan yang bertuliskan RIP KPK sebagai representasi keprihatinan atas melemahnya posisi KPK yang seharusnya merupakan lembaga independen, berdiri diatas amanah nyata reformasi. Beberapa spanduk pun juga digelar dengan kalimat-kalimat keprihatinan lainnya.
Beberapa perwakilan dari BEM yang tergabung di Aliansi BEM-SR sempat melakukan sedikit orasi, sebelum akhirnya dipaksa untuk bubar oleh aparat.
Aparat menilai, pengadaan aksi ini menyalahi kebijakan pembatasan kegiatan sosial yang tengah digalakkan oleh pemerintah demi menghentikan laju persebaran Covid-19 di Indonesia. Meski damai dan tidak menimbulkan kericuhan, kerumunan aksi tetap dibubarkan.
Meskipun begitu, semangat Aliansi BEM-SR dalam menyuarakan aspirasi masihlah tetap membara. Aksi dibubarkan, setidaknya aksi Solo Raya Menggugat tersebut dapat sedikit memberi pandangan pada masyarakat bahwa kita tidak bisa terus berdiam diri melihat KPK yang tengah berada di masa kritis.
Marwah KPK haruslah dikembalikan sebagaimana mestinya, agar amanah reformasi di negeri ini tetap terjaga dengan baik.