Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Nabila Prajna
Rektor UI Ari Kuncoro

Rektor Universitas Indonesia (UI) sempat viral karena memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait unggahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) "The King Lip of Service".

Lantas netizen pun ramai-ramai mencari latar belakangnya. Diketahui bahwa sang rektor memiliki jabatan ganda di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan ini pun buah bibir berbagai pihak. Pasalnya, menengok tentang Statusa UI Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Bahkan Presiden, Joko Widodo pun pernah berbicara dihadapan publik mengenai rangkap jabatan. "Ngga boleh, rangkep-rangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener kok," kata Jokowi pada Oktober 2014 lalu.

Namun, pada (20/7) Presiden Jokowi merevisi statusa UI. Semula, Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statusa UI diubah menjadi Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 yang berbunyi:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

  • Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  • Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  • Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
  • Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Dengan adanya revisi ini, Ari Kuncoro diperbolehkan rangkap jabatan karena jabatan yang ia pegang bukanlah sebagai direksi melainkan komisaris. Hal ini pun mendapat berbagai pandangan dari masyarakat.

Nabila Prajna