Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Shinta Ci
Potret B.I di pengadilan. (Soompi)

Mantan anggota boy grup Korea Selatan iKON, B.I atau Kim HanBin (25), menghadiri sidang pengadilan pertama dalam kasus penggunaan narkoba ilegal yang menjeratnya.

Menyadur dari Allkpop, pada Jumat (27/8/2021) kemarin, jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara, serta denda 1,5 juta KRW (sekitar $1.300 USD atau Rp 18.484. 186,77), dengan tuduhan penggunaan ganja ilegal, dan membeli LSD ilegal.

Mengenai tuntutan tersebut kuasa hukum B.I menyampaikan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan merenungkan karena sudah menimbulkan polemik di masyarakat.

"B.I mengakui kesalahannya dan secara mendalam merenungkan dirinya sendiri, serta fakta bahwa ia menyebabkan gangguan besar sebagai tokoh masyarakat," ungkapnya.

Ia pun menuturkan bahwa B.I sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal setelah bergabung di industri K-Pop. Pun B.I sudah melakukan pengabdian kepada masyarakat.

"Selama masa kejahatan, B.I baru berusia 19 tahun. Ia melakukan kesalahan karena penasaran. Selain itu, B.I adalah terdakwa pertama yang tidak memiliki catatan pidana atau perdata, dan ia telah melakukan pengabdian masyarakat serta donasi nonprofit secara terus-menerus sejak debutnya. Album yang baru-baru ini dia rilis juga merupakan bagian dari proyek untuk menyumbangkan semua hasil."

Selanjutnya, B.I juga diberi kesempatan untuk berbicara secara pribadi dalam keterangan terdakwa. Dia mengakui kesalahan dan tidak berpikir panjang.

"Saya melakukan kesalahan yang benar-benar bodoh di masa lalu. Saya masih muda dan naif, tetapi meskipun demikian, saya bodoh atas apa yang saya lakukan. Saya menyakiti keluarga saya. Untuk beberapa saat, saya berpikir tidak ingin hidup. Tetapi melalui peristiwa baru-baru ini, saya meluangkan waktu untuk melihat sekeliling dan merenungkan masa laluku. Saya tidak akan pernah mengulangi kesalahan bodoh seperti ini lagi. Saya akan terus merenungkan diri saya sendiri. Saya ingin melindungi orang-orang yang saya sayangi," kata B.I.

Sementara itu, terungkap pula bahwa ayah B.I juga menghadiri sidang pengadilan dan meminta untuk berbicara di depan para hakim. Dia menyampaikan sepotong kalimat sambil menangis.

"Saya seharusnya mendidik anak saya dengan lebih baik. Itu salah saya. Saya menyalahkan diri sendiri karena memamerkan prestasi anak saya dengan kepala besar. Tolong tunjukkan belas kasihan kepada putraku yang bodoh."

Mengetahui B.I akhirnya dituntut selama 3 tahun, K-Netz pun bereaksi. Mereka meninggalkan berbagai komentar di situs komunitas online, di antaranya:
 
"Lol 3 tahun untuk ganja dan 3 tahun untuk terlibat aktif di tengah lingkaran prostitusi. Bukankah ini berbau omong kosong?"

"Saya tidak pernah memaafkan penggunaan narkoba karena dapat merusak orang dan orang-orang di sekitarnya saat dia di bawah pengaruh. Tapi, kata-kata ayahnya benar-benar menyentak hati. Dia sangat berani untuk keluar dan mendukung putranya terlepas dari liputan media. "

"3 tahun 1,5 juta sama dendanya? hukum macam apa korea selatan ini lol."

"Jangan biarkan kesalahan ini merusak karirnya. Kejar penjahat yang lebih besar." 

"Mengapa hanya 3 tahun? Sebagai penggemar, saya siap menerima bahwa dia melakukan kesalahan, dia adalah anak kecil di dunia paling terang di mana segala sesuatunya gelap saat kamera diangkat. Dia melakukan hal yang salah, melanggar hukum negara."

"Dia butuh rehabilitasi bukan penjara."

"Aku menangis... ini sangat tidak adil. Saya tidak mendukung narkoba tetapi dia masih sangat muda dan dia bahkan mengakui bahwa dia berusaha untuk tidak menggunakannya!"

Shinta Ci