Scroll untuk membaca artikel
Hernawan
Rocky Gerung. (Suara.com/Novian)

Sengketa lahan rumah Rocky Gerung dengan Sentul City yang berlokasi di Bojong Keneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belakangan semakin memanas.

PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang hak sah atas sebidang tanah bersertifikat yang kini ditempati oleh Rocky Gerung. Pihak Sentul City bahkan memberi somasi untuk pengamat politik tersebut.

Sementara itu, Rocky Gerung sendiri membantah telah menyerobot tanah Sentul City. Ia mengaku sudah membeli tanah dan bangunan di situ secara sah,serta dicatat lembaga negara sejak 2009.

Berikut ini fakta kasus rumah Rocky Gerung yang dihimpun dari Suara.com.

1. Rumah Terancam Diratakan

PT Sentul City Tbk mempunyai alasan terkait pihaknya yang somasi Rumah Rocky Gerung yang berada si lahan milik PT Sentul City Tbk.

Bahkan, PT Sentul City TBK memberikan waktu kepada Rocky Gerung sekitar 7×24 jam untuk membongkar rumahnya sendiri.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibongkar sendiri oleh Rocky Gerung, korporasi (Sentul City) dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan rumah. Somasi perusahaan itu telah dilayangkan dua kali yaitu 28 Juli dan 8 Agustus.

2. Sentul City Minta Pemkab Bogor Bongkar Rumah Rocky Gerung

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho membenarkan kaitan somasi ketiga yang sudah dilayangkan pihaknya kepada Rocky Gerung.

"Kami meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor," katanya kepada Suarabogor.id belum lama ini.

Menurutnya, PT Sentul City Tbk (SC) sudah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021, dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

"Somasi ketiga sudah dilayangkan kepada Rocky Gerung," tegasnya.

3. Dituding Dapat Lahan dari Napi Kasus Tanah

Petinggi PT Sentul City Tbk (BKSL) buka suara dan pihaknya bersikeras mengatakan bahwa lokasi villa milik Rocky Gerung yang seluas 800 meter persegi, memang berdiri di atas tanah milik perseroan.

Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Tjetje Muljanto, mengungkap bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” ungkap Tjetje dalam penjelasnnya, dikutip dari Terkini.id.

Menurut Tjetje, Rocky Gerung mendapatkan tanah dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi, yang diinformasikan merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat-surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus,” kata Tjetje lagi.

4. DPR Sebut Murni Kasus Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang angkat bicara mengenai masalah tanah Rocky Gerung dengan Sentul City.

Menurutnya, kasus tanah yang menimpa Rocky ini murni masalah hukum. Ia meminta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya.

"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

5. Timses Jokowi Bantu Rocky Gerung

Ketua Umum Rumah Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), yang merupakan Tim Khusus Kepresidenan Joko Widodo Menangani Keraton Surakarta, Kajeng Pangeran Norman Adi Hadi Negoro, menyampaikan dukungan untuk Rocky Gerung.

Ia mendatangi langsung rumah Rocky Gerung yang terletak di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.

Norman mengatakan, meski berbeda pandangan politik, namun lahan di Desa Bojong Koneng perlu dijelaskan sejarahnya. Dengan begitu, tidak ada yang dirugikan karena kasus ini.

“Saya sama Bang Rocky Gerung berbeda. Saya timsesnya pak Jokowi untuk menangani Keraton Surakarta. Kalau menyangkut rakyat, menyangkut masyarakat kita paling depan, kita boleh berbeda pandangan dengan Rocky Gerung. Tapi bersatu untuk bela rakyat,” kata Norman dikutip dari Terkini.id.

6. BPN Akan Cek Koordinat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara soal polemik rumah Rocky Gerung.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengecek koordinat lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk (BKSL).

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana [Rocky Gerung dan Sentul City), apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," katanya, menyadur dari Antara, Selasa (14/9/2021).

Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

Itu 6 fakta kasus rumah Rocky Gerung dengan Sentul City. Permasalahan masih berlanjut hingga artikel ini dipublikasikan.