Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh Pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran virus korona. PPKM tersebut diberlakukan di daerah Jawa - Bali selama dua minggu, yaitu sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," ujar Luhut dalam tayangan resmi YouTube Perekonomian RI.
Namun demikian, kata Luhut, evaluasi tetap dilakukan di setiap minggunya, demi mengantisipasi perubahan-perubahan yang sangat cepat.
Saat ini, tambah Luhut, di seluruh daerah baik Jawa dan Bali tidak ada lagi PPKM yang berstatus level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," lanjut Luhut.
Dalam perpanjangan kali ini, jumlah wilayah yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali juga mengalami penurunan.
Kini jumlah wilayah dengan PPKM Level 4 menjadi 10 kabupaten/kota dari sebelumnya 23 kabupaten/kota.
Walaupun diperpanjang, selama masa PPKM tetap dilakukan perubahan aturan di sejumlah sektor. Meski demikian, Luhut mengungkapkan bahwa tidak banyak perubahan yang terlalu signifikan dibandingkan dengan PPKM yang sebelumnya.
Pertama kali kebijakan PPKM level 2-4 ini diberlakukan oleh pemerintah pada tanggal 21-25 Juli. Sebelumnya, kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah terlebih dahulu memberlakukan PPKM Darurat yang dilaksanakan pasa 3-20 Juli 2021.
Beberapa kali kebijakan perpanjangan yang dilakukan pemerintah tersebut telah tercatat, dalam rangka penekanan laju penyebaran virus korona.
Setelah kebijakan tersebut diberlakukan pada 21-25 Juli, kemudian pemerintah menetapkan perpanjangan kebijakan PPKM tersebut sejak 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.
Lalu, diperpanjang lagi dari tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, berikutnya tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021.
Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang jatuh pada hari Senin ini.
Tag
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
-
Gangguan Bipolar dan 3 Perawatannya yang Perlu Kamu Tahu
Artikel Terkait
-
Blak-blakan di Depan Capim KPK, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Saya Setuju Pak Luhut jika OTT Itu Kampungan!
-
Adu Kekayaan Mahfud MD vs Luhut Binsar Pandjaitan, Bedanya Bak Bumi dan Langit!
-
Cerita Mahfud MD Rutin Dijatah Uang dan Pulsa oleh Luhut Binsar Usai Mundur dari PNS: Gus Dur Mempersatukan Kami!
-
Cerita Luhut Utus 2 Prajurit Gultor Kopassus Kawal Mahfud MD saat Kasus Cicak Buaya
-
Dipertemukan Gus Dur, Rahasia Persahabatan 24 Tahun Mahfud MD dan Luhut yang Tidak Pernah Retak
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
3 Varian Serum dari Hada Labo, Ampuh Hidrasi Kulit Kering dan Atasi Penuaan
-
Hakikat Kebebasan, Novelet Kenang-kenangan Mengejutkan Si Beruang Kutub
-
Ulasan Buku Struktur Cinta Yang Pudar, Melawan Kenangan yang Perih
-
Mantap! Intuisi Kakang Rudianto Dipuji Bojan Hodak usai Persib Raih 3 Poin
-
NCT Dream Raih Trofi ke-3 Lagu 'When I'm With You' di Program 'Music Core'