Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali

Hernawan | Pekik Aulia
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh Pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran virus korona. PPKM tersebut diberlakukan di daerah Jawa - Bali selama dua minggu, yaitu sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021. 

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021). 

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," ujar Luhut dalam tayangan resmi YouTube Perekonomian RI. 

Namun demikian, kata Luhut, evaluasi tetap dilakukan di setiap minggunya, demi mengantisipasi perubahan-perubahan yang sangat cepat. 

Saat ini, tambah Luhut, di seluruh daerah baik Jawa dan Bali tidak ada lagi PPKM yang berstatus level 4. 

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2," lanjut Luhut. 

Dalam perpanjangan kali ini, jumlah wilayah yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali juga mengalami penurunan. 

Kini jumlah wilayah dengan PPKM Level 4 menjadi 10 kabupaten/kota dari sebelumnya 23 kabupaten/kota. 

Walaupun diperpanjang, selama masa PPKM tetap dilakukan perubahan aturan di sejumlah sektor. Meski demikian, Luhut mengungkapkan bahwa tidak banyak perubahan yang terlalu signifikan dibandingkan dengan PPKM yang sebelumnya. 

Pertama kali kebijakan PPKM level 2-4 ini diberlakukan oleh pemerintah pada tanggal 21-25 Juli. Sebelumnya, kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah terlebih dahulu memberlakukan PPKM Darurat yang dilaksanakan pasa 3-20 Juli 2021. 

Beberapa kali kebijakan perpanjangan yang dilakukan pemerintah tersebut telah tercatat, dalam rangka penekanan laju penyebaran virus korona. 

Setelah kebijakan tersebut diberlakukan pada 21-25 Juli, kemudian pemerintah menetapkan perpanjangan kebijakan PPKM tersebut sejak 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021. 

Lalu, diperpanjang lagi dari tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, berikutnya tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021. 

Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang jatuh pada hari Senin ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak