Situasi pandemi yang masih belum berakhir tidaklah mengurangi keyakinan atas keberhasilan berbagai kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah kebijakan untuk semakin memperluas pembiayaan usaha kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna memperkuat aktivitas usaha dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yang dilaksanakan pada hari Rabu (29/12/21) membahas tentang evaluasi atas pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021 serta memutuskan berbagai kebijakan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan penyaluran program pembiayaan KUR tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonoian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menyatakan bahwa “KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR.”
Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut diputuskan bahwa pada tahun 2022, plafon KUR meningkat menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan tingkat suku bunga yang sama dengan tahun 2021 yaitu sebesar 6 persen. Subsidi bunga KUR juga diturunkan dengan pertimbangan terjadinya tren penurunan Cost of Fun dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR. Untuk KUR Super Mikro turun sebesar 1 persen, KUR Mikro turun sebesar 0,5 persen, dan KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) turun sebesar 0,5 persen.
Perubahan Kebijakan KUR
Pemerintah menetapkan berbagai perubahan kebijakan KUR dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, terutama melalui para pelaku UMKM. Perubahan kebijakan tersebut di antaranya berkaitan dengan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang semula ditetapkan nilai nominalnya diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta, menjadi diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta, sedangkan KUR Khusus/Klaster tanpa ada pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan). Plafon KUR untuk Tenaga Kerja Indonesia yang semula dibatasi maksimal Rp 25 juta diberikan tambahan plafon hingga maksimal Rp 100 juta.
Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 bagi debitur KUR Kecil tanpa adanya pembatasan akumulasi plafon KUR dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2022. Sektor Produksi juga mendapatkan kebijakan penundaan sampai dengan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Pemerintah juga melakukan perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan hasil penilaian yang obyektif dari penyalur KUR.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen dan memberikan perhatian yang besar pada sektor UMKM melalui kemudahan persyaratan dalam mengakses KUR dan terjangkau, sehingga diharapkan UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional dapat memberikan kontribusi bagi percepatan pemulihan ekonomi.
Dengan diterapkannya relaksasi kebijakan KUR berdampak pada permintaan KUR yang selanjutnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2019, sebelum pandemi COVID-19 melanda, permintaan KUR rata-rata per bulan sebesar Rp 11,7 triliun, dan meningkat menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2020, dan rp 23,7 triliun pada tahun 2021 setelah diberlakukannya relaksasi kebijakan KUR mulai tahun 2020.
Realisasi KUR pada tahun 2021 per 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target KUR tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun. Prediksi penyaluran KUR sampai dengan 31 Desember 2021 dapat tercapai sebesar 99 persen atau Rp 282.15 triliun.
Berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah terhadap para pelaku UMKM tersebut diatas dengan mempertimbangkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.
*) Suparjito, Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Yakin Itu Self Reward? Jangan-Jangan Kamu Sedang Self Sabotage
-
Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan
-
Bukan Cuma Luka di Kulit, Demokrasi Kita Juga Ikut Cedera Gara-Gara Cairan Keras
-
Social Battery Habis Saat Lebaran? Ini Tips Survive Ala Introvert
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia