Kepolisian Indonesia mengungkapkan adanya peraturan baru tentang penggunaan plat kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini diungkap oleh Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin melalui korlantas.polri.go.id pada (05/01/2022) kemarin bahwa akan adanya rancangan penggantian plat nomor kendaraan bermotor terbaru dengan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) sebagai alat pendukung adanya teknologi e-tilang yang sudah digalakkan sejak beberapa tahun yang lalu.
Teknologi RFID pada plat nomor kendaraan sudah diaplikasikan oleh negara-negara berkembang lainnya seperti Malaysia. Penggantian plat nomor ini tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat alias gratis. Hal ini diharapkan Kombes Taslim Chairuddin akan mengoptimalkan fungsi ETLE sebagai teknologi tilang digital pada masyarakat dan meningkatkan awareness masyarakat terhadap rambu lalu-lintas. Perubahan plat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor) Pasal 45, terdapat perubahan warna pelat nomor kendaraan.
1. Plat Putih
Penggunaan plat putih dikhususkan untuk kendaraan bermotor milik perorangan atau pribadi, badan-badan hukum, Perwakilan Negara Asing, serta badan Internasional yang bertepat di Indonesia. Plat putih ini akn ditulis dengan tulisan berwarna hitam.
2. Plat Kuning
Seperti penggunaan sebelumnya, plat dengan warna kuning dikhususkan untuk kendaraan bermotor umum seperti angkutan umum, bus kota, taxi berlisensi, dan kendaraan umum lain.
3. Plat Merah
Sama seperti plat kuning, plat merah akan dikhususkan seperti penggunaan sebelumnya yaitu kendaraan bermotor milik instansi pemerintah seperti Pemerintah Daerah, Kota, Kabupaten, hingga Provinsi. Mobil dinas-dinas instansi terkait juga akan menggunakan plat merah sebagai tanda kepemilikan pemerintah.
4. Plat Hijau
Untuk plat berwarna hijau bertuliskan huruf dan angka berwarna hitam akan dikhususkan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan dengan fasilitas bebas bea masuk seperti pelabuhan dan kota-kota tertentu yang menjadi gerbang masuk perdagangan bebas internasional.
Penerapan penggantian plat ini akan dimulai tahun ini, namun Kombes Taslim Chairuddin belum bisa menyebutkan tanggal pastinya. Penggantian plat ini juga akan dimulai dari kendaraan bermotor baru yang akan mengeluarkan STNK.
Baca Juga
-
Jangan Bingung, 9 Langkah Ini Bisa Kamu Lakukan saat Merasa Stuck
-
Kamu Tidak Perlu Merasa Bersalah atas 6 Hal ini, Bentuk Cinta Diri Sendiri!
-
Bukan Hanya Soal Gaji, Ini 6 Alasan Karyawan Mau Bertahan di Perusahaan
-
7 Cara yang Bisa Kamu Terapkan Agar Pengeluaran Tidak Membengkak
-
7 Tanda Kamu Termasuk Orang yang Fast Learner, Salah Satunya Tidak Takut Salah!
Artikel Terkait
-
One Way Arus Balik Lebaran Berlaku Dari Gerbang Tol Kalingkangkung Sampai Gerbang Tol Cikampek
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Kasus Jurnalis Sulawesi Tewas di Jakbar, Polisi Temukan Bukti Obat
-
Kawasaki Kenalkan Robot Kuda CORLEO 150 cc: Bakal Jadi Kendaraan Masa Depan?
-
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
Ulasan Film 404 Run Run, Atmosfer Horornya Nusuk, Komedinya Pecah
-
Resensi Novel Pacar Halal: Ketika Cinta Dipendam Demi Halal yang Dinanti
-
Ulasan Novel Aroma Karsa: Ambisi Mencari Kejayaan Lewat Teka-teki Wewangian
-
4 Gaya Kasual ala Seohyun SNSD, Nyaman tapi Tetap Fashionable!
-
Viral Beli Emas usai Lebaran: Kecemasan Kolektif Tanpa Solusi?