Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun. Namun, Anda masih bisa mencairkannya sekarang, simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mei 2022.
Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut berlaku tiga bulan setelah peraturan diresmikan. Artinya, Anda masih memiliki waktu hingga Mei 2022 untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen sebelum usia 56 tahun.
JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Batas waktu pencairan JHT hingga tanggal 4 Mei 2022 mendatang. Artinya, setelah batas tanggal peresmian peraturan Kemnaker, peserta sudah tidak bisa mencairkan JHT lagi sebelum dia berusia 56 tahun.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022
Sebagai Informasi JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau tempat kerja dan karyawan yang telah terdaftar menjadi peserta. Bantuan berjangka panjang ini ditujukan untuk pekerja yang masuk masa pensiun atau kecelakaan. Klaim dana JHT bisa dilakukan oleh ahli waris jika pemilik meninggal dunia.
Kategori peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yaitu peserta memasuki usia 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perushaan, peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan negara Indonesia.
Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, 30 persen dan 100 persen, simak baik-baik.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 Persen
- Pasktikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan atau
- Mempunyai kartu BPJS TK/Jamsostek yang asli dan fotokopi.
- Membawa KTP atau Paspor, keduanyya harus asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) yang asli dan fotokopi.
- Memiliki buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika klaim lebih dari Rp 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari suatu perusahaan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di sebuah perusahaan.
- Memiliki kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Memiliki KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- Memiliki KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Membawa Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- Membawa kartu NPWP (dengan syarat claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan berasal.
- Membawa dokumen atau surat perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
- Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi.
- Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
- Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
- Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
- Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan peserta untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Caranya yaitu:
1. Mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan sesuai besaran jumlah dana yang akan dicairkan. Jika semua syarat sudah terpenuhi peserta akan diarahkan untuk mengikuti tahap wawancara.
2. Melakukan pencairan melalui situs web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu mengisi identitas diri, unggah dokumen yang diperlukan dalam bentuk PDF. Selanjutnya peserta menunggu jadwal wawancara online. Jika syarat dan tahapan sudah terpenuhi, maka peserta alan menerima saldo yang dikirim ke rekening tabungan.
Itulah rangkaian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mei 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Perjalanan Cinta Demas Narawangsa dan Eva Celia, Kini Saling Unfollow di IG
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa, Pahami Waktu Pelaksanaannya
-
Sejarah Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional
Artikel Terkait
-
Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!
-
Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun
-
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
-
Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
News
-
Kemenag Karanganyar Borong Juara dalam Ajang Penyuluh Agama Islam Award Jateng 2025
-
Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan
-
Mahasiswa Psikologi UNJA Tanggapi Darurat Pelecehan Seksual Lewat MindTalks
-
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
-
Giatkan Literasi, Mahasiswa Psikologi UNJA Gelar Program di Senaung Jambi
Terkini
-
Bergabung dengan Timnas Malaysia, Apa yang Menjadi Kelebihan Gabriel Palmero?
-
RIIZE Siap Bangkitkan Jiwa Menari Semua Orang di Lagu Comeback Bertajuk Fly Up
-
Adu Spek Infinix NOTE 50 dan Infinix HOT 50, Mana yang Lebih Memikat?
-
Performa Nadeo Argawinata Puaskan Pelatih Borneo FC, OTW Dipanggil Timnas Indonesia?
-
Thom Haye, Eliano Reijnders dan Indonesian Connection yang Berakhir dengan Sia-Sia