Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan yang Perlu Diperhatikan!

Chyntia Sami Bhayangkara | putri ayu nanda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairan yang Perlu Diperhatikan!
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022 (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun. Namun, Anda masih bisa mencairkannya sekarang, simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mei 2022. 

Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut berlaku tiga bulan setelah peraturan diresmikan. Artinya, Anda masih memiliki waktu hingga Mei 2022 untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen sebelum usia 56 tahun.

JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Batas waktu pencairan JHT hingga tanggal 4 Mei 2022 mendatang. Artinya, setelah batas tanggal peresmian peraturan Kemnaker, peserta sudah tidak bisa mencairkan JHT lagi sebelum dia berusia 56 tahun. 

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022

Sebagai Informasi JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau tempat kerja dan karyawan yang telah terdaftar menjadi peserta. Bantuan berjangka panjang ini ditujukan untuk pekerja yang masuk masa pensiun atau kecelakaan. Klaim dana JHT bisa dilakukan oleh ahli waris jika pemilik meninggal dunia. 

Kategori peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yaitu peserta memasuki usia 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perushaan, peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan negara Indonesia. 

Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, 30 persen dan 100 persen, simak baik-baik.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 Persen

  • Pasktikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan atau 
  • Mempunyai kartu BPJS TK/Jamsostek yang asli dan fotokopi. 
  • Membawa KTP atau Paspor, keduanyya harus asli dan fotokopi. 
  • KK (Kartu Keluarga) yang asli dan fotokopi. 
  • Memiliki buku rekening tabungan asli dan fotokopi. 
  • NPWP (jika klaim lebih dari Rp 50 juta). 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari suatu perusahaan. 

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. 
  • Peserta masih aktif bekerja di sebuah perusahaan. 
  • Memiliki kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi. 
  • Memiliki KTP atau Paspor asli dan fotokopi. 
  • Memiliki KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi. 
  • Membawa Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi. 
  • Membawa kartu NPWP (dengan syarat claim lebih dari 50 juta). 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan berasal. 
  • Membawa dokumen atau surat perumahan asli dan fotokopi. 

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

  • Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi. 
  • Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi. 
  • Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring. 
  • Membawa buku rekening asli dan fotokopi. 
  • Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap. 
  • Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi. 
  • Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
  • Email  PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan. 
  • Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta. 

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Mei 2022 

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan peserta untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Caranya yaitu: 

1. Mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan sesuai besaran jumlah dana yang akan dicairkan. Jika semua syarat sudah terpenuhi peserta akan diarahkan untuk mengikuti tahap wawancara. 

2. Melakukan pencairan melalui situs web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu mengisi identitas diri, unggah dokumen yang diperlukan dalam bentuk PDF. Selanjutnya peserta menunggu jadwal wawancara online. Jika syarat dan tahapan sudah terpenuhi, maka peserta alan menerima saldo yang dikirim ke rekening tabungan. 

Itulah rangkaian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mei 2022. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak