Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Tan Puan
Uang kertas rupiah tahun emisi 2022 (YouTube/Bank Indonesia)

Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis tujuh uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 pada hari ini (18/8) yang dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peluncuran uang baru yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 ini terdiri atas uang rupiah kertas mulai pecahan Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, dan Rp.100.000.

Punya 3 Aspek Inovasi

Tampak bagian belakang uang kertas tahun emisi 2022 (YouTube/Bank Indonesia)

Dengan tetap mempertahankan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Uang rupiah tahun emisi 2022 memiliki tiga aspek inovasi yang lebih baik dibandingkan pendahulunya.

  1. Semakin mudah dikenali, inovasinya yakni meningkatkan kontras warna antar pecahan uang, menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama, standarisasi desain dan tata letak unsur pengaman, melakukan peningkatan ukuran panjang antar pecahan dari 2mm menjadi 5mm.
  2. Mempersulit pemalsuan, inovasinya yaitu penggunaan benang pengaman dengan teknologi terkini yakni microlenses, melakukan penguatan teknologi tinta berubah warna dengan penambahan fitur magnetic ink dan memiliki efek gerak dinamis pada pecahan besar, dan memperkuat unsur pengaman ultraviolet (UV) dengan perluasan area sebaran UV dan keragaman warna.
  3. Memiliki masa edar yang lebih lama dengan inovasi penyeragaman berat gramatur kertas uang di seluruh pecahan menjadi 90 gsm dan penggunaan teknologi coating pada pecahan Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000.

 “Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami bersama (Bank Indonesia) untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa,” ungkap Perry Warijoyo Gubernur Bank Indonesia yang dikutip dari pernyataannya di kanal YouTube Bank Indonesia.

Melalui siaran pers di situs resminya, BI menyatakan bahwa perilisan uang baru tahun emisi 2022 tidak berpengaruh terhadap penarikan atau pencabutan uang rupiah yang telah beredar saat ini. Jadi, uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya masih dapat digunakan masyarakat untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI selama peredarannya belum dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.

Penukaran uang tahun emisi 2022 dapat dilakukan melalui perbankan dan kas keliling yang dapat diakses lewat aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id. Penukaran dapat dilakukan mulai pukul 11.00 WIB tanggal 18 Agustus 2022 dan jadwal penukarannya mulai tanggal 19 Agustus 2022 dengan tetap melaksanakan protokol COVID 19.

Tan Puan