Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis tujuh uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 pada hari ini (18/8) yang dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peluncuran uang baru yang bertepatan dengan HUT RI ke-77 ini terdiri atas uang rupiah kertas mulai pecahan Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, dan Rp.100.000.
Punya 3 Aspek Inovasi
Dengan tetap mempertahankan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Uang rupiah tahun emisi 2022 memiliki tiga aspek inovasi yang lebih baik dibandingkan pendahulunya.
- Semakin mudah dikenali, inovasinya yakni meningkatkan kontras warna antar pecahan uang, menyeragamkan gambar watermark dengan gambar utama, standarisasi desain dan tata letak unsur pengaman, melakukan peningkatan ukuran panjang antar pecahan dari 2mm menjadi 5mm.
- Mempersulit pemalsuan, inovasinya yaitu penggunaan benang pengaman dengan teknologi terkini yakni microlenses, melakukan penguatan teknologi tinta berubah warna dengan penambahan fitur magnetic ink dan memiliki efek gerak dinamis pada pecahan besar, dan memperkuat unsur pengaman ultraviolet (UV) dengan perluasan area sebaran UV dan keragaman warna.
- Memiliki masa edar yang lebih lama dengan inovasi penyeragaman berat gramatur kertas uang di seluruh pecahan menjadi 90 gsm dan penggunaan teknologi coating pada pecahan Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000.
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami bersama (Bank Indonesia) untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa,” ungkap Perry Warijoyo Gubernur Bank Indonesia yang dikutip dari pernyataannya di kanal YouTube Bank Indonesia.
Melalui siaran pers di situs resminya, BI menyatakan bahwa perilisan uang baru tahun emisi 2022 tidak berpengaruh terhadap penarikan atau pencabutan uang rupiah yang telah beredar saat ini. Jadi, uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya masih dapat digunakan masyarakat untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI selama peredarannya belum dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.
Penukaran uang tahun emisi 2022 dapat dilakukan melalui perbankan dan kas keliling yang dapat diakses lewat aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id. Penukaran dapat dilakukan mulai pukul 11.00 WIB tanggal 18 Agustus 2022 dan jadwal penukarannya mulai tanggal 19 Agustus 2022 dengan tetap melaksanakan protokol COVID 19.
Tag
Baca Juga
-
5 Fakta Menarik Nam Ji Hyun, Aktris Berbakat Pemeran K-Drama Good Partner
-
3 Karakter Cowok Green Flag di Drama Korea Welcome To Samdalri, Bikin Meleleh!
-
3 Drakor Baru yang Angkat Tema soal Lika-liku Perceraian, Penuh Pesan Moral
-
4 Pesona Shin Eun Soo di 'Twinkling Watermelon', Bicara Pakai Bahasa Isyarat!
-
4 Film Beragam Genre Dibintangi Dwi Sasono di 2023, Terbaru 'Budi Pekerti'
Artikel Terkait
-
BI: Kenaikan Harga Emas Penyumbang Inflasi Tinggi
-
Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?
-
Sri Mulyani Sebut Tarif Resiprokal ala Trump Janggal: "Ilmu Ekonomi Sudah Tidak Berguna!"
-
Tegaskan Tak Antikritik, Prabowo Boyong Menteri-menteri Ini untuk Paparkan Kondisi Terkini
-
Alasan Indonesia Diprediksi Tetap Kuat Meski Ekonomi Diguncang Tarif Trump
News
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
Terkini
-
Cozy dan Kece, Intip 4 OOTD Hangout ala Lee Hyeri untuk Segala Suasana
-
Lakukan Rotasi, 4 Pemain Timnas Indonesia U-17 Ini Diprediksi Main Lawan Afghanistan
-
Cute Maksimal, Outfit Ye-on Hearts2Hearts ini Cocok Banget untuk Remaja!
-
Di Bawah Bayang Taman Siswa, Politik Kini Tak Lagi Mendidik
-
Banyak Lulusan Gen Z Menganggur, Sistem Pendidikan Dipertanyakan