Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Haqia Ramadhani
Wanita ini ngamuk gegara ditegur lawan arah. (Instagram/ memomedsos)

Baru-baru ini ramai di media sosial video wanita ngamuk gegara ditegur lawan arah oleh pengguna jalan lain. Video viral tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram memomedsos. 

"Wanita ini ngamuk saat ditegur lawan awah," keterangan unggahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Selasa (27/09/2022). 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dokter Muwardi II, Grogol, Jakarta. Dalam rekaman video memperlihatkan seorang  pria pengguna jalan lain menegur wanita yang mengemudikan mobil putih karena sudah lawan arah. 

Wanita berambut pirang tersebut tidak terima ditegur oleh pria itu. Alhasil, ia ngamuk kepada pria yang menegurnya. 

Wanita dan pria yang sama-sama mengemudikan mobil akhirnya terlihat percekcokan. 

"Kenapa ini pada bodoh ya? Udah cakep, punya mobil, kaya, bodoh tapi," ucap pria yang menegur tadi. 

"Ya lu yang bodoh, gue lempar uang receh," kata wanita ini.

Wanita tersebut yang sudah tersulut emosi melemparkan uang receh ke arah pria itu. 

"Keren banget ngelempar. Udah salah lagi, enggak malu lagi," sindir pria ini. 

Ngamuk Gegara Ditegur Lawan Arah

Wanita ini ngamuk gegara ditegur lawan arah. (Instagram/ memomedsos)

Aksi wanita pengemudi mobil ngamuk setelah ditegur lawan arah bikin warganet ikutan emosi. 

"Mobil bagus tapi akhlak dan attitudenya?" komentar salah satu warganet. 

"Hmmmm biasa sih kayak begini, yang ditegur malah lebih galak hihihihi," ujar yang lain. 

"Krisis baca rambu lalu lintas, galak lagi," sahut lainnya.

"Enggak ngerti sama orang yang udah salah malah marah-marah. Apa salahnya minta maaf mengakui kesalahan lebih beradab padahal," kata warganet yang lain. 

Tindakan melanggar peraturan lalu lintas seperti melawan arah sangat berbahaya berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Bagi pelanggar akan dijerat Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 4 huruf (a) dan (b) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Jalan Raya.

Sanksi yang didapatkan tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Haqia Ramadhani