Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Haqia Ramadhani
Hakim salah baca nomor register perkara jadi nomor rekening. (Instagram/ insta.nyinyir)

Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.46 WIB. Cuplikan video majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah membaca nomor register perkara menjadi nomor rekening viral di media sosial. 

Akun Instagram insta.nyinyir membagikan ulang cuplikan video tersebut.

"Pak Hakim apa yang ada di dalam pikiranmu sampai-sampai nomor register perkara kamu baca nomor rekening (emoji tertawa)" tulisan dalam unggahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (27/10/2022). 

Dalam rekaman video Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan pertimbangan dari majelis mengenai eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Namun, Hakim Wahyu justru menyebut nomor register perkara menjadi nomor rekening. 

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan dengan saksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H nomor rekening," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa. 

Hakim Wahyu langsung meralat ucapannya yang salah membaca nomor register sidang jadi nomor rekening. Usai insiden tersebut pembacaan pertimbangan dari majelis hakim mengenani eksepsi Ferdy Sambo tetap dilanjutkan dengan lancar. 

Meskipun demikian, cuplikan video Hakim Wahyu salah menyebut nomor perkara jadi nomor rekening menuai kritik dari warganet. Tak sedikit warganet yang mengingatkan supaya Hakim Wahyu tetap mengadili kasus pembunuhan Brigadir J dengan seadil-adilnya. 

"Ada aja cara Tuhan menunjukan jalan kebenaran. Contohnya ini dia benar-benar memikirkan yang transferan," komentar warganet. 

"Ingat transferan ntar gak jadi hukuman mati dong. Ini kan berencana, ingat tuhan pak hakim. Lebih baik menderita di dunia daripada di akhirat," ujar yang lain. 

"Ingat sumpah pak hakim. Apalah arti uang jika kelak diyaumil akhir akan diminta pertanggung jawabannya. Semoga tidak ada nomor rekening/amplop coklat kepada yang mulia pak hakim," imbuh lainnya. 

Dikutip dari Suara.com (26/10/2022), hasil sidang putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi dalam kasis pembunuhan berencana Brigadir J. 

Video yang mungkin Anda suka:

Haqia Ramadhani