Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.46 WIB. Cuplikan video majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah membaca nomor register perkara menjadi nomor rekening viral di media sosial.
Akun Instagram insta.nyinyir membagikan ulang cuplikan video tersebut.
"Pak Hakim apa yang ada di dalam pikiranmu sampai-sampai nomor register perkara kamu baca nomor rekening (emoji tertawa)" tulisan dalam unggahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (27/10/2022).
Dalam rekaman video Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan pertimbangan dari majelis mengenai eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Namun, Hakim Wahyu justru menyebut nomor register perkara menjadi nomor rekening.
"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan dengan saksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H nomor rekening," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Hakim Wahyu langsung meralat ucapannya yang salah membaca nomor register sidang jadi nomor rekening. Usai insiden tersebut pembacaan pertimbangan dari majelis hakim mengenani eksepsi Ferdy Sambo tetap dilanjutkan dengan lancar.
Meskipun demikian, cuplikan video Hakim Wahyu salah menyebut nomor perkara jadi nomor rekening menuai kritik dari warganet. Tak sedikit warganet yang mengingatkan supaya Hakim Wahyu tetap mengadili kasus pembunuhan Brigadir J dengan seadil-adilnya.
"Ada aja cara Tuhan menunjukan jalan kebenaran. Contohnya ini dia benar-benar memikirkan yang transferan," komentar warganet.
"Ingat transferan ntar gak jadi hukuman mati dong. Ini kan berencana, ingat tuhan pak hakim. Lebih baik menderita di dunia daripada di akhirat," ujar yang lain.
"Ingat sumpah pak hakim. Apalah arti uang jika kelak diyaumil akhir akan diminta pertanggung jawabannya. Semoga tidak ada nomor rekening/amplop coklat kepada yang mulia pak hakim," imbuh lainnya.
Dikutip dari Suara.com (26/10/2022), hasil sidang putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi dalam kasis pembunuhan berencana Brigadir J.
Video yang mungkin Anda suka:
Tag
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Ulasan Buku Tahu Gak Tahu, Bahas Fenomena Sosial Lewat Ilustrasi yang Unik
-
Piknik Bersama Maut: Film Pendek yang Ajarkan Pentingnya Menikmati Hidup
-
3 Varian Serum dari Bio Beauty Lab, Ampuh Atasi Kulit Kusam hingga Penuaan
-
Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?
-
Review Film River, Terjebak dalam Pusaran Waktu