Masalah tanah yang sering terjadi yakni penyerobotan. Tanah yang dimiliki tiba-tiba diambil oleh orang lain.
Hal tersebut dialami oleh mertua dari pemilik akun TikTok cengceremeng7. Dikutip dari akun Instagram tipsdesainrumah yang mengunggah ulang video itu memperlihatkan kondisi tanah milik mertua yang kini tinggal seumprit.
Wanita ini bercerita jika sang mertua pada tahun 1985 membeli tanah seluas 1.000 meter. Tanah milik mertuanya tersebut berupa lahan kosong.
Setiap pihak dari mertuanya menengok ke tanah itu selelui berkurang luasnya. Tanah milik mertuanya dipakai oleh orang lain untuk mendirikan rumah.
Puncaknya, tanah seluas 1.000 meter milik sang mertua habis jadi bangunan rumah orang pada tahun 2022 ini.
"Tahun 1985 membeli tanah 1.000 meter setiap ditengokin tanah selelau berkurang dan berdiri rumah orang, di tahun 2022 tanahnya habis berdiri bangunan orang," keterangan dalam videp seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan penelusuran Yoursay.id pada akun TikTok cengcemereng7 mengungkapkan bahwa tanah milik mertuanya ini ada surat kepemilikan berupa girik. Mertua dari wanita ini belum memiliki sertifikat untuk tanahnya 1.000 meter.
Lebih lanjut, pihak mertuanya berasumsi jika keluarga dari orang yang menjual tanah 1.000 kepada sang mertua diketahui menjual kembali tanah tersebut ke orang lain.
"Dijual lagi sama keluarga yang punya tanah, yang dulu ngejual ke mertua aku. Berarti 2 kali ngejual tanah sama dijual ke 2 orang yang berbeda," ungkapnya.
Wanita itu mengatakan alasan tanah tersebut jarang ditengok oleh pihak mertuanya sebab memiliki jarak jauh dari rumah. Namun, terakhir menengok ke tanah ini tahun 2019 dan selalu memberikan laporan kepada perangkat desa.
Kasus yang dialami oleh mertua dari pemilik akun TikTok cengcemereng7 tersebut juga banyak dialami oleh warganet.
"Sama kayak tanah nyokap di Lampung punya 1 hektar yang nempatin tanah maksa mbayarin gak sampai 100 juta, ngenes," komentar warganet.
"Tanah bapak saya 4600 meter, diakuin orang 1000 meter, tinggal kasih bukti surat ke RT RW kelurahan untuk ambil tanahnya lagi. Cuma gak mau ribut biarin dulu sampai nnti tanah itu mau di pakai baru urus lagi," ujar yang lain.
Surat girik sendiri sebagai tanda status tanah yang konversi haknya belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional. Surat girik hanya bekerja membuktikan si pemilik mempunyai kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Berdassarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 16 menyatakan bahwa seluruh tanah yang belum memliki sertifikat termasuk tanah girik harus mengaktifkan konversi haknya ke negara.
Video yang Mungkin Anda Suka.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
News
-
4 Moisturizer yang Ampuh Berikan Efek Brightening dan Perkuat Skin Barrier!
-
Bukan Meninggalkan, Hanya Mendefinisikan Ulang: Kisah Anak Nelayan di Era Modern
-
Jangan Cuma Rebahan, Coba 5 Kegiatan Ini Bersama Pasangan di Akhir Pekan
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
-
Mengunjungi Thaif: Napak Tilas Spiritualitas Rasulullah di Kota di Atas Awan
Terkini
-
Pesan untuk Para Ibu di Hari Ibu: Jangan Lupa Mengapresiasi Diri Sendiri
-
Jangan Terjebak Ekspektasi, Ini Cara Sehat Mengelola Tekanan Sosial
-
Jangan Anggap Sepele! Larangan Selama Kehamilan yang Sering Diabaikan
-
CERPEN: Banjir di Hari Pernikahan
-
Hidupmu Bukan Konten: Melawan Standar Sukses Versi Media Sosial