Masalah tanah yang sering terjadi yakni penyerobotan. Tanah yang dimiliki tiba-tiba diambil oleh orang lain.
Hal tersebut dialami oleh mertua dari pemilik akun TikTok cengceremeng7. Dikutip dari akun Instagram tipsdesainrumah yang mengunggah ulang video itu memperlihatkan kondisi tanah milik mertua yang kini tinggal seumprit.
Wanita ini bercerita jika sang mertua pada tahun 1985 membeli tanah seluas 1.000 meter. Tanah milik mertuanya tersebut berupa lahan kosong.
Setiap pihak dari mertuanya menengok ke tanah itu selelui berkurang luasnya. Tanah milik mertuanya dipakai oleh orang lain untuk mendirikan rumah.
Puncaknya, tanah seluas 1.000 meter milik sang mertua habis jadi bangunan rumah orang pada tahun 2022 ini.
"Tahun 1985 membeli tanah 1.000 meter setiap ditengokin tanah selelau berkurang dan berdiri rumah orang, di tahun 2022 tanahnya habis berdiri bangunan orang," keterangan dalam videp seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan penelusuran Yoursay.id pada akun TikTok cengcemereng7 mengungkapkan bahwa tanah milik mertuanya ini ada surat kepemilikan berupa girik. Mertua dari wanita ini belum memiliki sertifikat untuk tanahnya 1.000 meter.
Lebih lanjut, pihak mertuanya berasumsi jika keluarga dari orang yang menjual tanah 1.000 kepada sang mertua diketahui menjual kembali tanah tersebut ke orang lain.
"Dijual lagi sama keluarga yang punya tanah, yang dulu ngejual ke mertua aku. Berarti 2 kali ngejual tanah sama dijual ke 2 orang yang berbeda," ungkapnya.
Wanita itu mengatakan alasan tanah tersebut jarang ditengok oleh pihak mertuanya sebab memiliki jarak jauh dari rumah. Namun, terakhir menengok ke tanah ini tahun 2019 dan selalu memberikan laporan kepada perangkat desa.
Kasus yang dialami oleh mertua dari pemilik akun TikTok cengcemereng7 tersebut juga banyak dialami oleh warganet.
"Sama kayak tanah nyokap di Lampung punya 1 hektar yang nempatin tanah maksa mbayarin gak sampai 100 juta, ngenes," komentar warganet.
"Tanah bapak saya 4600 meter, diakuin orang 1000 meter, tinggal kasih bukti surat ke RT RW kelurahan untuk ambil tanahnya lagi. Cuma gak mau ribut biarin dulu sampai nnti tanah itu mau di pakai baru urus lagi," ujar yang lain.
Surat girik sendiri sebagai tanda status tanah yang konversi haknya belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional. Surat girik hanya bekerja membuktikan si pemilik mempunyai kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Berdassarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 16 menyatakan bahwa seluruh tanah yang belum memliki sertifikat termasuk tanah girik harus mengaktifkan konversi haknya ke negara.
Video yang Mungkin Anda Suka.