Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Haqia Ramadhani
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo. Pria yang dikenal memiliki jargon 'wow murah banget' tersebut sudah mendapatkan vonis atas kasus yang menjeratnya. 

Vonis yang diterima oleh Indra Kenz tak main-main beratnya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar  5 miliar rupiah. 

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dikutip Yoursay.id menyadur dari Matamata.com, Senin (14/11/2022). 

Pria yang pernah disebut-sebut sebagai Crazy Rich Medan itu terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sudah membuat konsumen mengalami kerugian karena perbuatannya. Vonis yang diterima oleh Indra Kenz lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu kurungan 15 tahun penjara. 

Alasan hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan afiliator Binomo tersebut sebab korban ikut andil bermain trading agar cepat kaya raya tanpa bekerja keras. 

"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa. Akan tetapi, dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya raya tanpa harus bekerja keras," terang Ketua Hakim Rahman Rajagukguk. 

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Indra Kenz sendiri masih mempunyai tanggungan keluarga, sehingga tidak sependapat dengan jaksa perihal hukuman terdakwa. 

"Menimbang bahwa mengenai perbuatan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum karena terdakwa memunyai tanggung jawab keluarga," kata ketua hakim. 

Harta Indra Kenz telah dilakukan penyitaan dan dimiskinkan. Meskipun dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan terdakwa Indra Kenz mengembalikan uang para korban. 

Indra Kenz awal mula tersandung masalah hukum setelah salah satu korbannya NM melaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 lalu. Indra Kenz dilaporkan dengan dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Haqia Ramadhani