Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo. Pria yang dikenal memiliki jargon 'wow murah banget' tersebut sudah mendapatkan vonis atas kasus yang menjeratnya.
Vonis yang diterima oleh Indra Kenz tak main-main beratnya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dikutip Yoursay.id menyadur dari Matamata.com, Senin (14/11/2022).
Pria yang pernah disebut-sebut sebagai Crazy Rich Medan itu terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sudah membuat konsumen mengalami kerugian karena perbuatannya. Vonis yang diterima oleh Indra Kenz lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu kurungan 15 tahun penjara.
Alasan hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan afiliator Binomo tersebut sebab korban ikut andil bermain trading agar cepat kaya raya tanpa bekerja keras.
"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa. Akan tetapi, dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya raya tanpa harus bekerja keras," terang Ketua Hakim Rahman Rajagukguk.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Indra Kenz sendiri masih mempunyai tanggungan keluarga, sehingga tidak sependapat dengan jaksa perihal hukuman terdakwa.
"Menimbang bahwa mengenai perbuatan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum karena terdakwa memunyai tanggung jawab keluarga," kata ketua hakim.
Harta Indra Kenz telah dilakukan penyitaan dan dimiskinkan. Meskipun dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan terdakwa Indra Kenz mengembalikan uang para korban.
Indra Kenz awal mula tersandung masalah hukum setelah salah satu korbannya NM melaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 lalu. Indra Kenz dilaporkan dengan dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Indra Kenz Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara
-
Wooowww Lama Banget! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Itu Pun Sudah Dikorting 5 Tahun dari Tuntutan JPU
-
'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
-
Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
News
-
Balap Liar Bukan Tren Keren: Psikologi UNJA Ajak Siswa Buka Mata dan Hati
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
Di Desa Pulau Pandan, Komunitas MAGA Ajak Remaja Rancang Masa Depan Unik
-
Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"
-
Menggerakkan Harapan Penghuni Panti Eks Psikotik Bersama Komunitas Perlitas
Terkini
-
Ulasan Lagu Answer oleh ATEEZ: Pesan Kuat dari Perjalanan Mencari Jati Diri
-
Tragisnya Pemain Keturunan Malaysia, Dinaturalisasi Hanya untuk Bermain di JDT!
-
Dampak Nikel terhadap Ikan Pari dan Penyu: Raja Ampat Sudah Tak Aman
-
Debut 23 Juni, THEBLACKLABEL Perkenalkan Member Grup Co-ed ALLDAY PROJECT
-
Review Film Love and Leashes, Eksperimen Cinta yang Unik di Dunia Kerja