Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo. Pria yang dikenal memiliki jargon 'wow murah banget' tersebut sudah mendapatkan vonis atas kasus yang menjeratnya.
Vonis yang diterima oleh Indra Kenz tak main-main beratnya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dikutip Yoursay.id menyadur dari Matamata.com, Senin (14/11/2022).
Pria yang pernah disebut-sebut sebagai Crazy Rich Medan itu terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sudah membuat konsumen mengalami kerugian karena perbuatannya. Vonis yang diterima oleh Indra Kenz lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu kurungan 15 tahun penjara.
Alasan hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan afiliator Binomo tersebut sebab korban ikut andil bermain trading agar cepat kaya raya tanpa bekerja keras.
"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa. Akan tetapi, dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya raya tanpa harus bekerja keras," terang Ketua Hakim Rahman Rajagukguk.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Indra Kenz sendiri masih mempunyai tanggungan keluarga, sehingga tidak sependapat dengan jaksa perihal hukuman terdakwa.
"Menimbang bahwa mengenai perbuatan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum karena terdakwa memunyai tanggung jawab keluarga," kata ketua hakim.
Harta Indra Kenz telah dilakukan penyitaan dan dimiskinkan. Meskipun dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan terdakwa Indra Kenz mengembalikan uang para korban.
Indra Kenz awal mula tersandung masalah hukum setelah salah satu korbannya NM melaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 lalu. Indra Kenz dilaporkan dengan dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
News
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
-
Kode Redeem Free Fire MAX dan Cara Klaim Sebelum Habis
Terkini
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
Sinopsis Film Streaming, Mengulas Kasus Kriminal yang Belum Terpecahkan
-
Review Film Twisters: Lebih Bagus dari yang Pertama atau Cuma Nostalgia?
-
Selamat! Ten NCT Raih Trofi Pertama Lagu Stunner di Program Musik The Show