Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut, mendadak ekspresi Richard Eliezer berubah. Richard Eliezer langsung memejamkan mata beberapa detik, kemudian menundukkan kepalanya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Warganet: Kukira Hukuman Mati
Melalui tayangan video yang diposting kembali di akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (18/1/2023), terlihat Richard Eliezer menarik napas panjang sambil memejamkan mata. Ekspresi ini seolah menyiratkan rasa kecewa dan keberatan terhadap tuntutan JPU yang telah dijatuhkan pada dirinya.
Selain ekspresi Richard Eliezer yang sontak berubah, setelah putusan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa, para hadirin yang merupakan pendukung Richard Eliezer, berteriak tidak terima. Majelis hakim kemudian meminta agar hadirin tetap tenang.
Jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ini, sebab peran terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukuman.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan menimbulkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1/2023), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Lebih lanjut, pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Menanggapi hal ini warganet mayoritas tidak terima. Terbukti komentar-komentar mereka dalam menanggapi tuntutan JPU dalam video di Instagram @lambe_turah, mereka menyuarakan keberatannya.
"Yang kasih kesaksian berbelit-belit dan bohong, dituntut 8 tahun penjara. Yang kasih kesaksian jujur malah 12 tahun," tulis @_sovia***
"Tanpa Eliezer buka suara atau berkata jujur, tidak mungkin kasus ini terungkap," ucap @billy***
Bahkan, terdapat warganet yang mengusulkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini.
"Harusnya seperti ini: Sambo hukuman mati. Putri penjara seumur hidup. Kuat penjara 20 tahun. Ricky penjara 20 tahun. Dan Eliezer penjara 8 tahun," usul @intermezo.de***
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Resmi Rilis, Oppo Reno 14 Pro Chipset Kencang dan Triple Rear Camera 50 MP
-
Infinix Note 50S 5G+ Resmi Masuk ke Indonesia, Kamera 64MP dari Sony IMX682
-
Melepas Ibu Berangkat Ibadah Haji dalam Buku Romantisme Tanah Suci
-
Tecno Pova 6 5G Ditenagai Baterai 6000 mAh dan 70 Watt Ultra Charger
-
Adu Spek Infinix NOTE 50 dan Infinix HOT 50, Mana yang Lebih Memikat?
Artikel Terkait
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
-
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
-
'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
News
-
Antusiasme Hangat untuk Musikal Untuk Perempuan: Tiga Pertunjukan Sold Out, Ratusan Hati Tersentuh
-
Haru! Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 1 Kalidawir Berjalan Khidmat
-
Kemenag Karanganyar Borong Juara dalam Ajang Penyuluh Agama Islam Award Jateng 2025
-
Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan
-
Mahasiswa Psikologi UNJA Tanggapi Darurat Pelecehan Seksual Lewat MindTalks
Terkini
-
KISS OF LIFE Batal Tampil di KCON LA 2025, Imbas Isu Apropriasi Budaya
-
Dari Pop ke Dangdut: Transformasi Epik Anya Geraldine di Film Mendadak Dangdut!
-
Ngajar di Negeri Orang, Pulang Cuma Jadi Wacana: Dilema Dosen Diaspora
-
BRI Liga 1: Madura United Terhindar dari Degradasi, Bali United Gigit Jari
-
Neural Fatigue: Kelelahan Kognitif Akibat Terpapar Stimulus Berulang