Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut, mendadak ekspresi Richard Eliezer berubah. Richard Eliezer langsung memejamkan mata beberapa detik, kemudian menundukkan kepalanya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Warganet: Kukira Hukuman Mati
Melalui tayangan video yang diposting kembali di akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (18/1/2023), terlihat Richard Eliezer menarik napas panjang sambil memejamkan mata. Ekspresi ini seolah menyiratkan rasa kecewa dan keberatan terhadap tuntutan JPU yang telah dijatuhkan pada dirinya.
Selain ekspresi Richard Eliezer yang sontak berubah, setelah putusan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa, para hadirin yang merupakan pendukung Richard Eliezer, berteriak tidak terima. Majelis hakim kemudian meminta agar hadirin tetap tenang.
Jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ini, sebab peran terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukuman.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan menimbulkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1/2023), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Lebih lanjut, pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Menanggapi hal ini warganet mayoritas tidak terima. Terbukti komentar-komentar mereka dalam menanggapi tuntutan JPU dalam video di Instagram @lambe_turah, mereka menyuarakan keberatannya.
"Yang kasih kesaksian berbelit-belit dan bohong, dituntut 8 tahun penjara. Yang kasih kesaksian jujur malah 12 tahun," tulis @_sovia***
"Tanpa Eliezer buka suara atau berkata jujur, tidak mungkin kasus ini terungkap," ucap @billy***
Bahkan, terdapat warganet yang mengusulkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini.
"Harusnya seperti ini: Sambo hukuman mati. Putri penjara seumur hidup. Kuat penjara 20 tahun. Ricky penjara 20 tahun. Dan Eliezer penjara 8 tahun," usul @intermezo.de***
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Ulasan Buku Memaknai Jihad, Mengenal Pemikiran Prof. Dr. KH. Quraish Shihab
-
Cinta Datang dari Ranum Buah Mangga dalam Buku Kata-Kata Senyap
-
Proses Perubahan Ulat Menjadi Kupu-Kupu dalam Buku Metamorfosis Sempurna
-
Kritik Tajam tapi Santai dalam Buku Kumpulan Cerpen Jreng Karya Putu Wijaya
-
Ulasan Buku Fikih Online Shopping, Lugas Menjawab Hukum Membajak Hak Cipta
Artikel Terkait
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Fakta Menarik dan Sisi Lain Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo yang Berharap Sang Ayah Segera Bebas
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Kian Berani, Inilah Perbedaan Pesan Anak Gadis Ferdy Sambo untuk Ultah Ayah Ke-51 dan 52
News
-
Perpisahan Hangat Mahasiswa KKN-PLP Unila dengan SMK HMPTI Banjar Agung
-
San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya
-
Momen Perpisahan: KKN-PLP Unila Tinggalkan Jejak Positif di Makmur Jaya
-
Sukses! KKN Unila Implementasi Nilai Pancasila di SDN 1 dan 2 Merbau Mataram
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
Terkini
-
Segere Wes Arang-Arang, Fenomena Remaja Jompo dalam Masyarakat!
-
Sinopsis Film Berebut Jenazah: Bukan Horor, tapi Kisah Haru di Tengah Perbedaan
-
Ulasan Buku 'Kita, Kami, Kamu', Menyelami Dunia Anak yang Lucu dan Jenaka
-
Generasi Muda, Jangan Cuek! Politik Menentukan Masa Depanmu
-
Pesta Kuliner Februari 2025: Promo Menggoda untuk Para Foodie!